TANGERANG, KOMPAS.com - Polres Metro Tangerang Kota akan mengoperasikan enam kamera tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) awal tahun 2023 ini.
Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Zain Dwi Nugroho mengatakan, empat buah ETLE statis akan dipasang di lokasi-lokasi tinggi angka pelanggaran lalu lintas di Kota Tangerang.
"4 ETLE statis di tempatkan pada lokasi-lokasi tinggi angka pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas, salah satunya saat ini sudah terpasang di Jalan Daan Mogot, tepatnya di depan restoran cepat saji McD, mulai kita ujicoba hari ini," ujar Zain saat soft launching ETLE di Kota Tangerang, Kamis (5/1/2023).
Sementara itu, ada pula dua kamera ETLE mobile yang akan dibawa berpindah-pindah oleh petugas.
Dua ETLE mobile itu akan dioperasikan di lokasi-lokasi yang memang volume lalu lintasnya tinggi .
Baca juga: Polres Tangerang Uji Coba Kamera ETLE di Daan Mogot Mulai Hari Ini
Zain menjelaskan, mulai hari ini ada satu kamera ETLE yang sudah mulai diuji coba penggunaannya dalam menindak pelanggaran lalu lintas pengendara motor dan mobil.
Akan tetapi, penegakkan tilang elektroniknya sendiri baru akan berlaku pada Senin (9/1/2023).
Zain menjelaskan, uji coba pemasangan ETLE pertama itu dilakukan jajaran Satlantas Polres Metro Tangerang Kota dan Dinas Perhubungan Kota Tangerang sesuai instruksi Kapolri.
"Menindaklanjuti perintah pak Kapolri agar menarik tilang manual dan mengedepankan penegakan melalui ETLE. Uji coba tilang elektronik ini pertama dengan menggunakan satu ETLE statis," jelasnya.
Baca juga: ETLE Mobile Resmi Beroperasi, Bakal Keliling Jalan Raya Intai Pelanggar Lalu Lintas
Dengan penerapan tilang elektronik tersebut, Zain berharap masyarakat tetap patuh dan tertib berlalu lintas.
"Diharapkan kedepannya keberadaan ETLE ini benar benar membantu kita dalam membuat tertib masyarakat dalam berlalulintas," ujarnya.
"Ini demi keselamatan pengendara maupun pengguna jalan lainnya," tambah dia.
Sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menginstruksikan kepada seluruh jajaran Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri untuk tidak menggelar operasi penindakan tilang pengendara secara manual, untuk mencegah terjadinya pungutan liar.
Instruksi larangan menggelar tilang secara manual tersebut tertuang dalam surat telegram Nomor: ST/2264/X/HUM.3.4.5./2022, tanggal 18 Oktober 2022, yang ditandatangani Kakorlantas Polri Irjen Firman Shantyabudi atas nama Kapolri.
Baca juga: Warga Apresiasi Tilang ETLE, Tak Ada Lagi Polisi Nakal yang Minta Uang Damai
Surat telegram itu menindaklanjuti arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk meredam pungli.
Dalam telegram tersebut, jajaran polisi sabuk putih diminta mengedepankan atau memaksimalkan penindakan melalui tilang elektronik atau E-TLE, baik statis maupun mobile.
"Penindakan pelanggaran lalu lintas tidak menggunakan tilang manual. Namun hanya dengan menggunakan E-TLE baik statis maupun mobile dan melaksanakan teguran kepada pelanggar lalu lintas," demikian isi telegram tersebut, Jumat (21/10/2022).
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.