JAKARTA, KOMPAS.com - Muhammad Mardha Dzakwan (26), pembunuh asisten rumah tangga Sri Lestari (40), diduga sudah mengincar harta milik majikan sekaligus pamannya, HR.
Polisi menyebut Mardha beranggapan bahwa HR yang berprofesi sebagai Tentara Nasional Indonesia (TNI) memiliki banyak harta. Anggapan yang sama juga tertuju pada istri sang paman yang merupakan seorang dokter.
"Iya pamannya TNI, istri pamannya dokter. jadi dal imajinasinya pelaku, bahwa uang yang dimiliki saudaranya ini banyak," ujar Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro jaya AKBP Indrawienny Panjiyoga, Senin (9/1/2023).
Namun, kata Panji, dalam tindak kejahatan ini Mardha justru hanya mendapatkan uang senilai Rp 2,9 juta dan ponsel. Kepada penyidik, Mardha mengaku kaget karena hasil curiannya tak sebanyak yang dibayangkan.
Baca juga: Keponakan Majikan Tega Bunuh ART di Cipayung Demi Curi Uang Pamannya Rp 2,9 Juta
"Jadi ternyata setelah kami lakukan pemeriksaan, pelaku juga kaget ternyata uang yang didapat hanya sebesar Rp 2,9 juta, dan dua ponsel ini," kata Panji.
Diberitakan sebelumnya, Sri Lestari (40) ditemukan tewas di ruang tamu rumah tempatnya bekerja di Cipayung, Jakarta Timur, Jumat (6/1/2023) sekitar pukul 12.00 WIB.
Dari hasil olah tempat kejadian perkara (TKP), Sri diduga tewas ditusuk dengan senjata tajam oleh Mardha, yang merupakan keponakan majikannya.
Penyidik kemudian melakukan pendalaman dan menangkap Mardha di kawasan Jombang, Jawa Timur. Sebelumnya pelaku sempat berusaha melarikan diri ke Pulau Bali.
Baca juga: Polisi: Pembunuh ART di Cipayung Curi Uang untuk Ongkos Merantau ke Bali
Setelah diperiksa penyidik, Mardha mengaku membunuh korban dengan sebilah pisau yang dibelinya sebelum mendatangi rumah sang paman. Pembunuhan itu dilakukan Mardha karena tidak ingin aksi pencurian yang dilakukannya dihalangi dan diketahui siapapun.
"Dia ingin mengambil uang untuk (ongkos) merantau ke Bali. Merantau dan mencari kerja," kata Panji.
Kini, Mardha telah ditetapkan sebagai tersangka. Dia dijerat Pasal 365 Kitab dan Pasal 338 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.