Ecky ditangkap bersamaan dengan penemuan potongan tubuh korban di sebuah kamar kontrakan di kawasan Kampung Buaran, Desa Lambangsari, Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, Kamis (29/12/2022).
Baca juga: Belum Terima Jenazah Angela Korban Mutilasi Bekasi, Keluarga Masih Tunggu Penyidikan Polisi
Sebelum penangkapan itu, Ecky sempat dilaporkan hilang oleh istrinya karena tak kembali ke rumah sejak Jumat (23/12/2022).
Saat menelusuri keberadaan Ecky tersebut, polisi justru menemukan pria itu ada di kamar kontrakan bersama mayat yang termutilasi.
Potongan tubuh Angela telah diletakkan di dua boks kontainer di dalam kamar mandi selama sejak November 2021.
Atas perbutannya, Ecky dijerat Pasal 340, Pasal 338, dan Pasal 339 KUHP. Ancaman hukuman maksimal yang menanti 20 tahun penjara atau hukuman mati.
(Penulis: Muhammad Isa Bustomi, Tria Sutrisna, Joy Andre | Editor: Ihsanuddin, Irfan Maullana, Jessi Carina)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.