Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jangan Hanya Sita KTP, Pembuang Sampah di Tengah Jalan Ciledug Harus Didenda agar Jera

Kompas.com - 10/01/2023, 20:21 WIB
Ellyvon Pranita,
Jessi Carina

Tim Redaksi

TANGERANG, KOMPAS.com- Pengamat lingkungan Pahrul Roji dari Saba Alam Indonesia Hijau mengatakan, sanksi berupa denda dan penegakan undang-undang bisa menjadi solusi dari persoalan pembuangan sampah di tengah jalan raya kawasan Ciledug, Kota Tangerang.

Pria yang akrab disapa Aroel itu menilai, persoalan sampah di kawasan tersebut bukanlah perkara baru.

Permasalahan pembuangan sampah sembarangan di sana, sudah ada sejak lama dan belum juga berakhir sampai saat ini karena masyarakatnya masih belum jera.

Pasalnya, selama ini penindakan yang dilakukan terhadap pelaku pembuang sampah sembarangan di kawasan itu hanyalah tindak pidana ringan (tipiring) dengan menyita kartu tanda penduduk (KTP) saja.

Baca juga: Sudah Dijaga Belasan Petugas, Pencegahan Sampah di Tengah Jalan Ciledug Masih Saja Kecolongan

“Saya pikir denda juga jadi efek jera ya,” kata pria yang akrab disapa Aroel kepada Kompas.com, Selasa (10/1/2023).

Ia menambahkan, persoalan berapa besar denda yang bisa diberikan terhadap pelaku pembuang sampah sembarangan itu harus disesuaikan dengan undang-undang yang berlaku.

Aroel menegaskan, seharusnya pemerintah daerah setempat harus menjalankan apa yang telah diamanahkan dalam Undang-Undang 18 tahun 2008 tentang Pengelolahan Sampah secara komprehensif.

“Nah yang paling terpenting adalah hari ini regulasi tentang pengolahan sampah berdasarkan Undang-Undang pengolahan sampah itu diterapkan di antara dua wilayah Kota Tangerang maupun Kota Tangerang Selatan,” ujarnya.

“Siapa pun yang membuang sampah sembarangan, sikapi dengan undang-undang, dengan peraturan daerah yang sudah dibuat, ini biar tidak lagi masyarakat membuang sampah sembarangan,” tambah dia.

Baca juga: Bayar Retribusi Kendaraan Pengangkut Jadi Solusi Alternatif Cegah Buang Sampah Sembarangan di Ciledug


Di dalam undang-undang yang dimaksud, dimuat beberapa kategori sanksi yang bisa diberikan kepada para pelaku pengelola sampah sembarangan.

Pada Pasal 40 diatur setiap pengelola sampah yang secara melawan hukum dan dengan sengaja melakukan kegiatan pengelolaan sampah dengan tidak memperhatikan norma, standar, prosedur, atau kriteria yang dapat mengakibatkan gangguan kesehatan masyarakat, gangguan keamanan, pencemaran lingkungan, dan/atau perusakan lingkungan diancam dengan pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 10 tahun.

Serta, denda paling sedikit Rp 100.000.000 dan paling banyak Rp 5 miliar.

“Dalam UU-nya sudah ada sampai ketentuan pidana penjara, tapi ini tidak pernah dilakukan oleh pemerintah, cuma tipiring ambil KTP, foto ya sudah, balik besok diimbau, restorasi asas keadilan, di mana jadinya ribet juga entar,” kata dia.

“Banyak sanksi yang harusnya tepat untuk hal ini, enggak juga dijalankan,” imbuh dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Dua Rumah Kebakaran di Kalideres, Satu Orang Tewas

Dua Rumah Kebakaran di Kalideres, Satu Orang Tewas

Megapolitan
Curhat Pedagang Bawang Merah Kehilangan Pembeli Gara-gara Harga Naik Dua Kali Lipat

Curhat Pedagang Bawang Merah Kehilangan Pembeli Gara-gara Harga Naik Dua Kali Lipat

Megapolitan
PAN Ajak PDI-P Ikut Usung Dedie Rachim Jadi Calon Wali Kota Bogor

PAN Ajak PDI-P Ikut Usung Dedie Rachim Jadi Calon Wali Kota Bogor

Megapolitan
Kelakar Chandrika Chika Saat Dibawa ke BNN Lido: Mau ke Mal, Ada Cinta di Sana...

Kelakar Chandrika Chika Saat Dibawa ke BNN Lido: Mau ke Mal, Ada Cinta di Sana...

Megapolitan
Pemilik Toko Gas di Depok Tewas dalam Kebakaran, Saksi: Langsung Meledak, Enggak Tertolong Lagi

Pemilik Toko Gas di Depok Tewas dalam Kebakaran, Saksi: Langsung Meledak, Enggak Tertolong Lagi

Megapolitan
Sowan ke Markas PDI-P Kota Bogor, PAN Ajak Berkoalisi di Pilkada 2024

Sowan ke Markas PDI-P Kota Bogor, PAN Ajak Berkoalisi di Pilkada 2024

Megapolitan
Penjelasan Pemprov DKI Soal Anggaran Restorasi Rumah Dinas Gubernur DKI yang Capai Rp 22 Miliar

Penjelasan Pemprov DKI Soal Anggaran Restorasi Rumah Dinas Gubernur DKI yang Capai Rp 22 Miliar

Megapolitan
Kebakaran Tempat Agen Gas dan Air di Depok, Satu Orang Meninggal Dunia

Kebakaran Tempat Agen Gas dan Air di Depok, Satu Orang Meninggal Dunia

Megapolitan
Banyak Warga Berbohong: Mengaku Masih Tinggal di Jakarta, padahal Sudah Pindah

Banyak Warga Berbohong: Mengaku Masih Tinggal di Jakarta, padahal Sudah Pindah

Megapolitan
Pendaftaran PPK Pilkada 2024 Dibuka untuk Umum, Mantan Petugas Saat Pilpres Tak Otomatis Diterima

Pendaftaran PPK Pilkada 2024 Dibuka untuk Umum, Mantan Petugas Saat Pilpres Tak Otomatis Diterima

Megapolitan
Asesmen Diterima, Polisi Kirim Chandrika Chika dkk ke Lido untuk Direhabilitasi

Asesmen Diterima, Polisi Kirim Chandrika Chika dkk ke Lido untuk Direhabilitasi

Megapolitan
Selain ke PDI-P, Pasangan Petahana Benyamin-Pilar Daftar ke Demokrat dan PKB untuk Pilkada Tangsel

Selain ke PDI-P, Pasangan Petahana Benyamin-Pilar Daftar ke Demokrat dan PKB untuk Pilkada Tangsel

Megapolitan
Polisi Pastikan Kondisi Jasad Wanita Dalam Koper di Cikarang Masih Utuh

Polisi Pastikan Kondisi Jasad Wanita Dalam Koper di Cikarang Masih Utuh

Megapolitan
Cara Urus NIK DKI yang Dinonaktifkan, Cukup Bawa Surat Keterangan Domisili dari RT

Cara Urus NIK DKI yang Dinonaktifkan, Cukup Bawa Surat Keterangan Domisili dari RT

Megapolitan
Heru Budi Harap 'Groundbreaking' MRT East-West Bisa Terealisasi Agustus 2024

Heru Budi Harap "Groundbreaking" MRT East-West Bisa Terealisasi Agustus 2024

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com