Besaran tarif ERP akan disesuaikan dengan jenis hingga kategori kendaraan.
"Ada beberapa jenis kendaraan yang dibedakan. Ada kategori (seperti) mobil, angkutan umum, bus barang, itu ada perbedaan sesuai dengan klasifikasinya," tutur Syafrin.
Dalam Pasal 13 Ayat 1 Raperda PPLE disebutkan, pengguna jalan yang melalui kawasan pengendalian lalu lintas secara elektronik dikenakan tarif layanan PPLE.
Baca juga: Dishub DKI Fokus Tuntaskan Regulasi Sebelum Tetapkan Penerapan Jalan Berbayar Elektronik
Adapun penerimaan dari tarif layanan PPLE itu juga diatur dalam Raperda tersebut.
Berdasarkan bunyi pasal 17, penerimaan yang diperoleh dari tarif layanan PPLE itu akan dimanfaatkan untuk kepentingan publik.
Pada ayat 1 disebutkan, penerimaan dari layanan akan dimanfaatkan untuk biaya penyelenggaraan PPLE.
Selain itu, penerimaan dari layanan itu juga bakal dimanfaatkan untuk peningkatan fasilitas pejalan kaki dan pengguna sepeda.
Baca juga: Polda Metro Dukung Pemprov DKI Terapkan Sistem Jalan Berbayar Elektronik untuk Atasi Kemacetan
"Pemanfaatannya (juga) untuk peningkatan pelayanan angkutan umum dan peningkatan kinerja lalu lintas," tulis Raperda PPLE Pasal 17 Ayat 1 huruf c dan d.
Adapun ketentuan lebih lanjut mengenai pemanfaatan penerimaan dari penyelenggaraan Pengendalian Lalu Lintas Secara Elektronik diatur dalam Peraturan Gubernur.
(Penulis : Muhammad Naufal | Editor : Ihsanuddin, Larissa Huda).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.