JAKARTA, KOMPAS.com - Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta menegaskan bahwa sistem jalan berbayar elektronik (electronic road pricing/ERP) belum akan diterapkan dalam waktu dekat.
Kepala Dishub DKI Jakarta Syafrin Liputo berujar, jajarannya kini masih menyusun rencana peraturan daerah (Raperda) Pengendalian Lalu Lintas Secara Elektronik (PLLE).
Raperda itu mengatur soal penerapan ERP di Ibu Kota.
Baca juga: Pemprov DKI Akan Terapkan Jalan Berbayar Elektronik, Berlaku Senin-Minggu
"Kami masih fokus pada penuntasan regulasinya. Nah, untuk regulasinya, tentu dalam bentuk peraturan daerah (Perda)," kata Syafrin melalui sambungan telepon, Selasa (10/1/2023).
Menurut dia, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta bersama DPRD DKI Jakarta telah membahas Raperda PLLE beberapa kali.
Namun, belum ditemukan kata sepakat atas Raperda tersebut atau produk hukum itu belum disahkan hingga saat ini.
Baca juga: Menanti Jalan Berbayar Elektronik Diterapkan di Ibu Kota
Syafrin mengungkapkan, usai Raperda PLLE disahkan, sistem jalan berbayar elektronik tak serta-merta diterapkan.
Pemprov DKI akan terlebih dahulu menerbitkan Peraturan Gubernur (Pergub), yang merupakan turunan dari Perda PLLE.
"Setelah ada Peraturan Daerah lalu (dilanjutkan) dengan Pergub, yang sifatnya sebagai petunjuk pelaksanaan peraturan daerah. Baru kemudian itu (sistem ERP) dipenetrasikan," urainya.
Dalam kesempatan itu, ia menargetkan pengesahan Raperda PPLE dapat berlangsung pada tahun 2023.
Baca juga: Daftar 25 Jalan di Jakarta yang Bakal Diterapkan Sistem Jalan Berbayar
Di sisi lain, Syafrin enggan mengungkap lebih rinci kapan Raperda PPLE itu disahkan.
"Saya tidak bisa memastikan pertengahan atau akhir tahun (Raperda PPLE disahkan), yang jelas tahun ini," katanya.
Untuk diketahui, penerapan sistem ERP tercantum dalam Raperda PLLE.
Dalam Pasal 10 Ayat 1 Raperda PLLE, disebutkan bahwa pengendalian lalu lintas secara elektronik pada kawasan pengendalian lalu lintas secara elektronik berlaku setiap hari mulai 05.00 WIB-22.00 WIB.
“Dalam hal keadaan tertentu, Gubernur (DKI Jakarta) dapat memberikan persetujuan untuk sementara waktu tidak memberlakukan Pengendalian Lalu Lintas Secara Elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pada hari tertentu dan/atau waktu tertentu setelah mendapatkan usulan dari Dinas,” demikian bunyi Pasal 10 Ayat 2 Raperda PLLE, dikutip Selasa.
Baca juga: Jalan Berbayar di Jakarta Diusulkan Bertarif Rp 5.000-Rp 19.000