JAKARTA, KOMPAS.com - Artis peran Revaldo Fifaldi mulai menjalani rehabilitasi usai ditetapkan sebagai tersangka atas kasus penyalahgunaan narkoba pada Senin (16/1/2023).
Dia pun dibawa penyidik Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Metro Jaya ke panti rehabilitasi milik pemerintah di kawasan Lido, Sukabumi, Jawa Barat.
Pantauan Kompas.com, Revaldo dibawa keluar oleh penyidik dari ruang pemeriksaan Ditresnarkoba sekitar pukul 13.00 WIB.
Baca juga: Polisi Ungkap Alasan Revaldo Direhabilitasi meski Sudah 3 Kali Ditangkap dalam Kasus Narkoba
Revaldo tampak mengenakan topi dan jaket berwarna abu-abu dengan motif loreng saat dibawa dari ruang penyidik ke dalam mobil.
Tak ada pernyataan apapun yang disampaikan oleh Revaldo saat hendak dibawa ke pusat rehabilitasi.
Dia hanya tertunduk sambil menutupi wajanya menggunakan masker dan kupluk.
Setelah itu, mobil yang mengangkut Revaldo dan penyidik pun langsung bergegas meninggalkan kawasan Polda Metro Jaya.
Baca juga: Polisi Buru Dua Orang Pemasok Narkoba ke Aktor Revaldo
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko menjelaskan bahwa rehabilitasi tersebut merupakan rekomendasi yang diberikan tim asesmen terpadu Badan Narkotika Narkotika (BNN) Provinsi DKI Jakarta.
"Hari ini tersangka R sudah dijemput oleh keluarga. Dilakukan juga pengawalan dan pengamanan dari penyidik sampai nanti ke tempat rehabilitasi di Lido," kata Trunoyudo kepada wartawan.
Revaldo yang dikenal sebagai Rangga dalam serial Ada Apa dengan Cinta? (AADC) ditangkap jajaran Polda Metro Jaya pada Rabu (11/1/2023).
Kombes Endra Zulpan yang saat itu menjabat sebagai Kabid Humas Polda Metro Jaya menjelaskan, penangkapan Revaldo berawal dari informasi adanya penyalahgunaan narkoba di Apartemen Green Pramuka, Jakarta Pusat.
Baca juga: Minta Maaf karena Pakai Narkoba Lagi, Revaldo: Saya Pencandu, Punya Masalah Mental
Penyidik kemudian mendalami informasi tersebut dengan mendatangi lokasi dan memantau seorang pria.
"Tim kemudian mengamankan seorang laki-laki yang bernama Revaldo Fifaldi Surya Permana, kemudian dilakukan penggeledahan," ujar Zulpan.
Setelah melakukan pemeriksaan awal, kata Zulpan, penyidik kemudian melakukan pengembangan menuju Apartemen Brawijaya di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
Dari lokasi kedua, kata Zulpan, penyidik menemukan barang bukti ganja, pil ekstasi, hingga sisa sabu-sabu. Selain itu, terdapat pula alat isap sabu dan ganja di lokasi penangkapan.
"Ditemukan ganja yang tersimpan di dalam klip plastik, di toples, dan cup kecil. Kemudian, ada pil ekstasi serta lima klip plastik bekas sabu-sabu," kata Zulpan.
Baca juga: Rekam Jejak Kasus Narkoba Revaldo, Tiga Kali Ditangkap, Kali Ini Mengaku Sakit Mental
Revaldo beserta barang bukti yang diamankan kemudian dibawa ke Mapolda Metro Jaya untuk diperiksa lebih lanjut.
Setelah dilakukan serangkaian penyelidikan Revaldo ditetapkan sebagai tersangka. Dia dijerat Pasal 111 Ayat (1) subsider Pasal 112 Ayat (1) subsider Pasal 127 ayat (1) huruf (a) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Meski begitu, tersangka Revaldo hanya akan direhabilitasi karena hanya berstatus sebagai pengguna.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.