JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta memastikan bahwa pengendara kendaraan bermotor roda dua akan dikenai tarif layanan sistem jalan berbayar elektronik (electronic road pricing/ERP).
Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta Syafrin Liputo berujar, kepastian soal pengemudi motor dikenai tarif telah dicantumkan dalam Rencana Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengendalian Lalu Lintas secara Elektronik (PL2SE).
"Dalam usul kami, di dalam usulannya (Raperda PL2SE), roda dua (termasuk pengendara yang dikenai tarif layanan ERP)," ujar Syafrin di Balai Kota DKI Jakarta, Gambir, Jakarta Pusat, Senin (16/1/2023).
Baca juga: Dishub DKI Harap Jalan Berbayar Bisa Kurangi Jumlah Pengendara Motor di Jakarta
Usulan Dishub DKI, pengendara kendaraan bermotor/berbasis listrik yang melewati jalan berbayar akan dikenai tarif Rp 5.000-Rp 19.000.
Syafrin meyakini, sistem jalan berbayar elektronik bisa mengurangi jumlah pengemudi motor. Menurut dia, jumlah pengendara motor di Jakarta saat ini semakin banyak.
Syafrin meyakini kebijakan ERP merupakan cara holistik untuk memecah kemacetan di Jakarta. Pasalnya, kepemilikan kendaraan pribadi tak sejalan dengan kemampuan daerah menambah jalan.
"Oleh sebab itu, kemudian kami harus melakukan upaya holistik (menyeluruh)," kata Syafrin, dilansir dari Antara, Senin (16/1/2022).
Menurut Syafrin, ERP adalah cara lanjutan untuk mengurai persoalan macet di Jakarta. Upaya sebelumnya, yakni three in one (3in1) dinilai kurang efektif untuk mengurai kemacetan di Jakarta.
Baca juga: Komisi B DPRD DKI: Potensi Penerimaan dari ERP Bisa Mencapai Rp 60 Miliar Per Hari
Selain itu, kebijakan ganjil genap yang diterapkan di ibu kota juga tidak lantas membuat jumlah kendaraan bermotor berkurang di jalanan Jakarta, malah bertambah banyak.
"Oleh sebab itu, pengendalian lalu lintas selanjutnya adalah secara elektronik dan prinsip penggunaan secara elektronik itu berdasarkan conjunction price," kata Syafrin.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.