Budhy tidak menampik kemungkinan penertiban PKL di lokasi tersebut bakal cukup sulit.
Ia menuturkan, hadirnya PKL di lokasi yang tidak sesuai dengan fungsinya adalah persoalan terbesar di kota-kota, termasuk Jakarta.
"Tentunya mungkin kita punya tahapan, bahwa penertiban itu langkah terakhir. Sebelumnya dilakukan tahapan untuk memberikan keyakinan informasi secara jelas kepada masyarakat melalui lurah dan camatnya," tutur Budhy.
Baca juga: Masih Ada Belasan PKL di Sekitar Grand Indonesia
Ia berharap, tahap sosialisasi yang sudah dilakukan sejak lama bisa dipahami oleh para PKL.
Sebab, penertiban lahan hijau Jatinegara bukan untuk mengizinkan PKL baru berjualan di tempat PKL yang ditertibkan.
"Lokasinya bukan diganti dengan pedagang lain, tapi ditata agar bisa dinikmati masyarakat banyak. Mereka pun diberikan tawaran untuk dipindah ke lokasi yang telah disiapkan, dan memang tempatnya untuk berdagang," kata Budhy.
Sebelumnya, Sekretaris Kota Jaktim Fredy Setiawan mengatakan, Pemkot Jaktim akan menertibkan para PKL yang beraktivitas di lahan hijau Jatinegara.
Alasannya tidak hanya sebatas para PKL berjualan di ruang terbuka hijau (RTH).
Namun, mereka pun membuat fungsi saluran air di RTH kawasan tersebut terganggu.
Karena itu Pemkot Jaktim akan merelokasi para pedagang ke Pasar Samboja atau pasar di lingkungan PD Pasar Jaya.
"Hari ini sudah final, kita akan buatkan surat perintah tugas Wali Kota untuk melakukan tahap-tahap penataan, dari mulai sosialisasi lurah," tutur Fredy.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.