Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tentukan Pilihanmu
0 hari menuju
Pemilu 2024
Kompas.com - 18/01/2023, 15:27 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Terdakwa Richard Eliezer atau Bharada E menjalani sidang dengan agenda tuntutan dalam perkara pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu (18/1/2023), sidang dimulai sekitar pukul 14.45 WIB.

Pantauan Kompas.com di lokasi, Bharada E menjalani sidang dengan mengenakan kemeja berwarna putih.

Bharada E masuk ke ruang sidang dengan pengawalan ketat dari kepolisian. Ia kemudian melepas rompi tahanan sebelum memasuki ruang sidang.

Baca juga: Momen Kisruh Eliezer Angels Saat Memaksa Masuk Ruang Sidang untuk Dukung Bharada E

Bharada E tampak tenang. Ia berjalan perlahan ke kursi tempatnya diadili sambil menyapa semua yang ada di ruang sidang.

Saat Bharada E berjalan ke tempat duduknya, teriakan dari beberapa perempuan terdengar. Mereka adalah pendukung Bharada yang mengatasnamakan "Eliezer's Angels".

"Semangat, Icad," kata seorang penggemar Bharada E di Ruang Sidang Utama Oemar Seno Adji PN Jakarta Selatan.

"Icad, God bless, Icad," teriak penggemar lainnya.

Baca juga: Saat Fans Bharada E Berdesakan Masuk Ruang Sidang...

Untuk diketahui, jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan bakal membacakan surat tuntutan kepada Bharada E, Rabu.

Diketahui, dalam dakwaan JPU disebutkan bahwa Bharada E menembak Brigadir J atas perintah Ferdy Sambo yang saat itu masih menjabat sebagai Kadiv Propam Polri.

Pembunuhan terhadap Yosua disebut terjadi lantaran adanya cerita sepihak dari istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, yang mengaku dilecehkan oleh Brigadir J di Magelang pada 7 Juli 2022.

Baca juga: LPSK Harap Jaksa Ringankan Tuntutan Bharada E karena Status Justice Collaborator

Ferdy Sambo kemudian marah dan merencanakan pembunuhan terhadap Yosua yang melibatkan Bharada E, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf di rumah dinasnya di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan, pada 8 Juli 2022.

Akibat perbuatannya, Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Richard Eliezer, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf didakwa melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Video rekomendasi
Video lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+


Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke