JAKARTA, KOMPAS.com - Polda Metro Jaya secara tegas menyampaikan bahwa ada potensi tersangka baru dalam kasus mutilasi Angela Hindriati Wahyuningsih (54) oleh M. Ecky Listiantho (34).
Hal itu disampaikan Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi saat menjelaskan hasil pemeriksaan saksi kunci kasus pembunuhan berencana tersebut.
"Ditemukan fakta baru, yaitu ada motif baru terkait misteri kematian Angela. Kemudian, ada potensi tersangka baru," ujar Hengki pada Rabu (19/1/2023) malam.
Hengki menjelaskan bahwa dari hasil pemeriksaan saksi kunci terungkap fakta baru bahwa Ecky juga memiliki niat untuk menguasai harta milik Angela.
Baca juga: Polisi: Ecky Ambil Alih Apartemen, Kuras Rekening, hingga Gadaikan Sertifikat Rumah Angela
Keterangan dari saksi kunci itu juga diperkuat dengan sejumlah alat bukti pendukung, yang diperoleh dan telah dikantongi oleh penyidik.
"Tersangka Ecky juga memiliki niat lain untuk menguasai harta milik korban Angela," ungkap Hengki.
"Fakta tersebut berdasarkan saksi serta bukti-bukti pendukung," tegas Hengki.
Menurut Hengki, penguasaan harta itu dimulai Ecky dengan mengambil alih apartemen milik Angela yang berada di Jakarta Selatan.
Berdasarkan hasil penelusuran penyidik, proses peralihan kepemilikan apartemen itu dilakukan Ecky tanpa melewati prosedur yang benar.
"Antara lain menguasai apartemen milik korban, dengan proses peralihan kepemilikan dengan mekanisme yang ilegal," ujar Hengki pada Rabu (18/1/2023) malam.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.