JAKARTA, KOMPAS.com - Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Pol Budi Sartono menyatakan bahwa pihaknya masih mendalami dugaan Sri Wahyuni memiliki banyak utang sehingga ia menelantarkan anaknya, AF (2), hingga tewas.
Sri diduga memiliki utang kepada Antonius Sirait dan Titin Hariyani, kakek dan nenek tiri AF. Kepada pasangan lansia itu pula Sri menitipkan AF pada 2022 lalu.
"Masih kami dalami. Tapi yang pasti, dari keterangan tersangka, selain hanya menaruh (menitipkan) bayi itu ke kakek dan nenek tirinya tanpa dinafkahi, (Sri) juga kerap diduga meminjam uang dan tidak dikembalikan," ujar Budi ketika dikonfirmasi, Kamis (19/1/2023).
AF merupakan balita yang diduga tewas karena dianiaya. Dia mengembuskan napas terakhir usai dibawa anak Antonius dan Titin ke Puskesmas Kecamatan Pasar Rebo, Selasa (17/1/2023).
Baca juga: Balita Tewas Dianiaya di Pasar Rebo, Diduga Disandera sebagai Jaminan Utang Orangtua
Antonius sempat berdalih bahwa korban terluka dan meninggal akibat terjatuh. Namun, dokter Puskesmas Kecamatan Pasar Rebo tak terkecoh karena mendapati lebam pada beberapa bagian jasad AF.
Kejadian itu kemudian dilaporkan ke jajaran Polsek Pasar Rebo dan Unit PPA Satreskrim Polres Metro Jakarta Timur agar segera mengarahkan tim untuk menangkap Antonius, Titin, dan Wahyuni.
Berdasarkan hasil penyelidikan, Polres Metro Jakarta Timur pun menetapkan Antonius, Titin, dan Wahyuni sebagai tersangka.
Budi melanjutkan, meski polisi harus mendalami dugaan Sri terjerat utang, hal itu tidak akan memengaruhi status Antonius dan Titin sebagai pembunuh AF.
Baca juga: Derita Balita di Pasar Rebo, Tewas Dianiaya Usai Jadi Jaminan Utang Orangtua
"Yang pasti, si ibu kandung menitipkan (AF) ke kakek dan nenek tiri, lalu tidak memberikan uang susu, dan sebagainya," ucap Budi.
"Tapi, itu tidak memutus (bahwa) pelaku yang membunuh AF adalah kakek dan nenek tirinya," tegas dia.
Antonius dan Titin terancam hukuman 15 tahun penjara. Keduanya dikenakan Pasal 76 C Juncto Pasal 80 Ayat 3 UU Nomor 35 Tahun 2014 dan/atau Pasal 351 KUHP Ayat 3.
Sementara itu, Sri terancam hukuman 20 tahun penjara, dan dikenakan Pasal 76 B Juncto Pasal 77 dan/atau Pasal 76 C Juncto Pasal 80 Ayat 4.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.