BEKASI, KOMPAS.com - Komisi Perlindungan Anak Daerah (KPAD) Kota Bekasi memastikan bahwa NR (5), balita yang selamat dari rencana jahat Wowon cs akan mendapat pendidikan yang layak.
Komisioner KPAD Kota Bekasi Novrian mengatakan, pendidikan yang layak itu akan diberikan, mengingat lingkungan keluarga NR tidak sehat untuk tumbuh kembang seorang anak.
"Kalau memang yang terbaik adalah negara yang merawatnya, maka negara akan bertanggung jawab. Karena kami kasihan ya, melihat kondisi NR yang memang butuh pendampingan," ujar Novrian saat dikonfirmasi, Minggu (22/1/2023).
Baca juga: KPAD Perketat Proses Asesmen Balita Perempuan Korban Kopi Racun Wowon cs
Novrian bahkan menyebut, pihaknya sudah menyusun kerangka rencana agar NR bisa dirawat dan didampangi hingga ia tuntas menunaikan sekolahnya.
"Saya sudah buat plan juga ketika memang akhirnya nanti kita yang merawat, maka kita sudah menyiapkan sampai anak ini sekolah selesai," jelas Novrian.
Terkait dengan rencana tersebut, pihak KPAD pun telah berkoordinasi dengan dinas terkait, yang memang memiliki fasilitas untuk mendukung NR menuntaskan pendidikannya.
Hasilnya, dinas terkait menyanggupi dan bersedia untuk memberikan fasilitas yang terbaik untuk NR.
"Saya juga sudah koordinasi dengan dinas terkait yang fasilitasnya memang bisa mensupport anak ini untuk sekolah, untuk pendidikannya, dan mereka siap untuk memberikan fasilitas untuk ananda NR," ucap Novrian.
Baca juga: Polisi Akan Dalami Keterangan Calon Korban Ke-10 Aksi Pembunuhan Berencana Wowon cs
Sebagai informasi, selain NR, satu orang lain atas nama Muhammad Dede Solahudin (34), adalah dua dari lima korban kasus keracunan yang ditemukan tergeletak lemas di Ciketing Udik, Bantargebang, Kota Bekasi, Kamis (12/1/2023).
Lima orang tersebut masing-masing bernama Ai Maimunah (40) dan NR (5) (perempuan); serta Ridwan Abdul Muiz (23), Muhammad Riswandi (17), dan Muhammad Dede Solehudin (34) (laki-laki).
Belakangan, korban selamat atas nama Dede Solahudin ditetapkan sebagai tersangka. Dede ikut ditetapkan tersangka setelah kejahatan pembunuhan berencananya terungkap.
Dua orang lain yang ditetapkan tersangka adalah Wowon Erawan alias Aki dan Solihin alias Duloh.
Ketiganya ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan rencana sebanyak sembilan orang di tiga wilayah, yakni di Kabupaten Cianjur, Kota Bekasi, dan Garut, Jawa Barat.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.