Dalam aksinya, para pelaku mencampurkan pestisida dan racun tikus ke dalam kopi. Tiga korban tewas akibat mengonsumsi kopi beracun itu yakni Ai Maimunah (40), Ridwan Abdul Muiz (23), dan Muhammad Riswandi (17).
Saat menyelidiki korban yang keracunan itu lah, polisi menemukan fakta bahwa pelaku adalah komplotan pembunuh berantai yang sudah melakukan serangkaian penipuan dan pembunuhan.
Dalam kasus di Cianjur, pelaku menipu para korban dengan modus mengaku memiliki kemampuan supranatural untuk memberikan kesuksesan dan kekayaan.
Saat korban menagih janji kesuksesan dan kekayaan tersebut, Wowon cs langsung menghabis mereka. Kemudian, jasadnya dikubur di sekitar rumah tersangka.
Kini, Wowon, Solihin dan Dede telah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka sementara ini dijerat menggunakan Pasal 340, 338 dan 339 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait pembunuhan berencana.
Baca juga: Ahli Psikologi Forensik: Rata-rata Setiap 35 Bulan Pembunuh Berantai Akan Ulangi Perbuatannya
Penyelidikan sejauh ini menunjukkan, setidaknya ada sembilan orang yang dibunuh oleh ketiga tersangka. Meski demikian, polisi masih akan melakukan pengembangan untuk mengetahui apakah masih ada korban ataupun pelaku lain.
Posko aduan pun dibuka penyidik di Cianjur, Jawa Barat untuk menjaring para terduga korban penipuan atau bahkan pembunuhan berantai Wowon dkk.
(Penulis : Tria Sutrisna | Editor : Jessi Carina)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.