Terkait pembunuhan berantai yang dilakukan Wowon, Solihin, dan Dede, ketiganya telah ditetapkan sebagai tersangka.
Mereka sementara ini dijerat menggunakan Pasal 340 juncto Pasal 338 dan 339 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait pembunuhan berencana.
Penyidik Polda Metro Jaya masih akan melakukan pengembangan untuk mengetahui apakah masih ada korban ataupun pelaku lain.
Posko aduan pun dibuka penyidik di Cianjur untuk menjaring para terduga korban penipuan atau bahkan pembunuhan berantai Wowon dkk.
Artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul Terungkap Alasan Wowon Bisa Nikahi Ibu dan Anak, Mulut Manis Janjikan Kekayaan Bikin Gelap Mata. (Penulis: Rr Dewi Kartika H | Editor: Jaisy Rahman Tohir).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.