Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tentukan Pilihanmu
0 hari menuju
Pemilu 2024

Bharada E Bacakan Nota Pembelaan, "Eliezer's Angels" Padati Ruang Sidang di PN Jaksel

Kompas.com - 25/01/2023, 10:55 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Terdakwa Richard Eliezer atau Bharada E bakal membacakan pleidoi atau nota pembelaan dalam sidang kasus pembunuhan berencana terhadap Nofiansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Rabu (25/1/2023).

Berdasarkan pantauan Kompas.com, sejumlah perempuan yang mengaku pendukung mengatasnamakan "Eliezer's Angels" sudah memadati ruang sidang.

Adapun sidang Bharada E berlangsung di ruang utama Oemar Seno Adji PN Jakarta Selatan yang dijadwalkan dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) pada pukul 09.30 WIB.

Namun hingga pukul 10.27 WIB, sidang Bharada E yang beragendakan nota pembelaan belum dimulai.

Adapun pendukung Bharada E telah duduk di bangku ruang sidang. Mereka menunggu kedatangan Bharada E yang saat ini masih berada di ruang tahanan PN Jakarta Selatan.

Baca juga: Fakta Terbaru Pembunuhan Berantai di Cianjur-Garut-Bekasi

Eliezer's Angels tampak mendominasi ruangan. Jumlahnya lebih banyak dari para awak media yang meliput di dalam ruang sidang.

Berbeda dari persidangan sebelumnya, para Eliezer's Angels kali ini tak mengenakan seragam, melainkan pakaian bebas.

Untuk diketahui, selain Bharada E, istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi juga menjalani sidang dengan agenda pembacaan nota pembelaan pada Rabu ini.

Putri Candrawathi telah dituntut 8 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam kasus pembunuhan berencana ini. Sementara Bharada E dituntut 12 tahun penjara.

Dalam kesempatan ini, dua terdakwa dan para penasihat hukumnya akan membacakan nota pembelaan atas dalil tuntutan yang telah disampaikan jaksa pada sidang sebelumnya.

"Sidang Putri Candrawathi dan Richard Eliezer untuk pembelaan," kata Pejabat Humas Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Djuyamto, Selasa (24/1/2023).

Baca juga: Misteri Kematian Sopir Taksi Online yang Ditemukan Penuh Luka Sayatan di Cimanggis Depok

Dalam kasus ini, Putri Candrawathi dan Richard Eliezer menjadi terdakwa bersama dengan Ferdy Sambo dan Ricky Rizal atau Bripka RR, dan Kuat Ma'ruf.

Dalam tuntutannya, jaksa menilai kelima terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan terhadap Brigadir J yang direncanakan terlebih dahulu.

Kelimanya dinilai melanggar Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP.

Kuat Ma'ruf, menjadi terdakwa pertama yang menjalani sidang tuntutan pada Senin (16/1/2023). Kemudian, ia dituntut pidana penjara 8 tahun.

Setelah itu, Ricky Rizal yang menjalani sidang tuntutan. Eks ajudan Ferdy Sambo berpangkat Brigadir Polisi Kepala (Bripka) itu dituntut pidana penjara 8 tahun.

Selang sehari, atau Selasa (17/1/2023), sidang tuntutan dengan terdakwa Ferdy Sambo digelar Eks Kadiv Propam Polri itu dituntut hukuman pidana penjara seumur hidup.

Baca juga: Pujian Jokowi atas Gerak Cepat Heru Budi Lanjutkan Proyek Sodetan Ciliwung yang Mangkrak 6 Tahun...

Berikutnya, Putri Candrawathi dan Richard Eliezer yang menjalani sidang tuntutan pada Rabu (18/1/2023). Istri Ferdy Sambo dituntut pidana penjara 8 tahun.

Sementara, eks ajudan mantan Kadiv Propam Polri dari satuan Brimob berpangkat Bhayangkara Dua (Bharada), Richard Eliezer dituntut pidana penjara 12 tahun penjara oleh JPU.

Dalam surat tuntutan disebutkan, pembunuhan itu dilatarbelakangi oleh pernyataan Putri Candrawathi yang mengaku telah dilecehkan oleh Brigadir J di rumah Ferdy Sambo di Magelang, Jawa Tengah, Kamis (7/7/2022).

Pengakuan yang belum diketahui kebenarannya itu lantas membuat eks polisi berpangkat inspektur jenderal (irjen) itu marah hingga menyusun strategi untuk membunuh Brigadir J.

Awalnya, Ferdy Sambo menyuruh Ricky Rizal menembak Brigadir J. Namun, Bripka RR menolak sehingga Sambo beralih memerintahkan Richard Eliezer.

Brigadir J tewas dieksekusi dengan cara ditembak 2-3 kali oleh Bharada E di rumah dinas Sambo di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan, Jumat (8/7/2022).

Setelahnya eks ajudannya itu tak bernyawa, Ferdy Sambo disebut menembak kepala belakang Brigadir J hingga korban tewas.

Mantan perwira tinggi Polri itu lantas menembakkan pistol milik Brigadir J ke dinding-dinding rumah untuk menciptakan narasi tembak menembak antara Brigadir J dan Bharada E yang berujung pada tewasnya Brigadir J.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Video rekomendasi
Video lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+


Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Jangan Ketinggalan, Ini Jadwal dan Lokasi Pasar Murah di Jakarta Timur pada 27-29 Maret

Jangan Ketinggalan, Ini Jadwal dan Lokasi Pasar Murah di Jakarta Timur pada 27-29 Maret

Megapolitan
Pengacara Natalia Rusli Langsung Ditahan Usai Serahkan Diri ke Polres Jakbar

Pengacara Natalia Rusli Langsung Ditahan Usai Serahkan Diri ke Polres Jakbar

Megapolitan
Akhir Pelarian Natalia Rusli, Menyerahkan Diri Setelah Hampir 4 Bulan Jadi Buronan Polisi

Akhir Pelarian Natalia Rusli, Menyerahkan Diri Setelah Hampir 4 Bulan Jadi Buronan Polisi

Megapolitan
Peternakan dan Tempat Dekor di Pondok Kopi Kebakaran, 132 Ekor Kambing Hangus

Peternakan dan Tempat Dekor di Pondok Kopi Kebakaran, 132 Ekor Kambing Hangus

Megapolitan
Azas Tigor Jadi Komisaris LRT Jakarta, Fraksi PKS: Mungkin supaya Enggak Berisik

Azas Tigor Jadi Komisaris LRT Jakarta, Fraksi PKS: Mungkin supaya Enggak Berisik

Megapolitan
Perkiraan Cuaca 27 Maret 2023, BMKG: Sebagian Wilayah DKI Jakarta Diguyur Hujan Ringan pada Siang Hari

Perkiraan Cuaca 27 Maret 2023, BMKG: Sebagian Wilayah DKI Jakarta Diguyur Hujan Ringan pada Siang Hari

Megapolitan
Menengok Pasar Kue Subuh Senen yang Masyhur, Sentra Kue Basah yang Dijual mulai Rp 1.000

Menengok Pasar Kue Subuh Senen yang Masyhur, Sentra Kue Basah yang Dijual mulai Rp 1.000

Megapolitan
Natalia Rusli Serahkan Diri ke Polres Jakarta Barat Usai 4 Bulan Jadi Buron Polisi

Natalia Rusli Serahkan Diri ke Polres Jakarta Barat Usai 4 Bulan Jadi Buron Polisi

Megapolitan
Laris Manis Bolu Rp 5.000-an Aswin di Pasar Kue Subuh Senen, Mampu Hasilkan Omzet Belasan Juta Rupiah

Laris Manis Bolu Rp 5.000-an Aswin di Pasar Kue Subuh Senen, Mampu Hasilkan Omzet Belasan Juta Rupiah

Megapolitan
Cerita Pedagang Minuman Ancol Mendapat Berkah Ramadhan, Pembeli Murah Hati Tolak Uang Kembalian

Cerita Pedagang Minuman Ancol Mendapat Berkah Ramadhan, Pembeli Murah Hati Tolak Uang Kembalian

Megapolitan
Cek Rute Ganjil Genap di Jakarta Senin 27 Maret 2023, Pelat Mobil Ganjil Bebas Lintasi 25 Titik Ruas Jalan Ini

Cek Rute Ganjil Genap di Jakarta Senin 27 Maret 2023, Pelat Mobil Ganjil Bebas Lintasi 25 Titik Ruas Jalan Ini

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Pukulan Telak buat Mario yang Bakal Dilaporkan Pakai UU ITE | Toko Obat Terlerang Digerebek | Pria Dipasung Menantu

[POPULER JABODETABEK] Pukulan Telak buat Mario yang Bakal Dilaporkan Pakai UU ITE | Toko Obat Terlerang Digerebek | Pria Dipasung Menantu

Megapolitan
Saat Kritikus Transportasi Azas Tigor Jadi Komisaris PT LRT Jakarta, Mengaku Dapat Arahan Khusus

Saat Kritikus Transportasi Azas Tigor Jadi Komisaris PT LRT Jakarta, Mengaku Dapat Arahan Khusus

Megapolitan
Saat Pemulung, Pengemis, dan Eks Gelandangan “Naik Kelas” di Bekasi, Kini Tinggal di Rusun Rp 10.000

Saat Pemulung, Pengemis, dan Eks Gelandangan “Naik Kelas” di Bekasi, Kini Tinggal di Rusun Rp 10.000

Megapolitan
Cerita Pria Kabur dari Lampung ke Jakarta Saat Tangan Dirantai, Sempat Dipasung Semalaman

Cerita Pria Kabur dari Lampung ke Jakarta Saat Tangan Dirantai, Sempat Dipasung Semalaman

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke