JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) Arist Merdeka Sirait meminta Presiden Joko Widodo segera mengesahkan aturan terbaru Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) terkait kemasan pangan yang mengandung Bisphenol A atau BPA.
Arist menyebut, aturan baru itu sudah disusun kepala BPOM pada awal 2022 lalu, untuk menggantikan Perka BPOM Nomor 31 tahun 2018 tentang Label Pangan Olahan.
Peraturan terbaru itu mengatur agar kemasan atau wadah makanan dan minuman yang mengandung BPA diberikan label peringatan konsumen.
Namun, hingga kini, Presiden Joko Widodo belum juga menandatangani aturan terbaru itu.
Padahal, Komnas PA sudah menyurati Presiden Jokowi sejak Juni 2022 lalu, guna mengingatkan pentingnya aturan terbaru BPOM itu segera disahkan.
Arist menduga, surat tersebut masih mandek dan hanya "terparkir" di Sekretariat Negara.
"Saya minta kepada Sekretariat Negara agar terbuka kepada publik dan segera menyerahkan itu kepada Presiden, supaya kita punya regulasi untuk menyelamatkan anak-anak kita," kata Arist di Kantor Pusat Komnas PA, Jakarta Timur, Kamis (26/1/2023).
Baca juga: Komnas PA: Kemasan Pangan Mengandung BPA Harus Diberi Label Peringatan untuk Selamatkan Anak
Pada Kamis hari ini, Komnas PA pun kembali mengirimkan surat keduanya.
Ia menilai, revisi atas Perka BPOM Nomor 31 Tahun 2018 bisa segera disahkan Presiden.
Sebab, hingga saat ini, belum ada aturan yang secara tegas mengatur mengenai BPA dalam kemasan pangan.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.