Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Suami Aniaya Istri dengan Kapak hingga Jari Putus karena Cemburu

Kompas.com - 27/01/2023, 15:10 WIB
Ellyvon Pranita,
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Tim Redaksi

TANGERANG, KOMPAS.com - Seorang suami berinisial SRN (42) melakukan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap istrinya berinisial NH (33) di Tangerang.

Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Zain Dwi Nugroho mengatakan, pelaku yang merupakan suami siri korban menganiaya NH dengan sebilah kapak.

"KDRT tersebut mengakibatkan korban mengalami luka di bagian kepala, lengan, hingga jari manis kiri putus," ujar Zain dalam keterangan tertulisnya, Jumat (27/1/2023).

Baca juga: Kasus KDRT di Palmerah Berujung Damai, Istri Cabut Laporan Usai Didesak Anak

Zain menjelaskan, SRN melakukan KDRT karena cemburu mengetahui istrinya berkomunikasi dengan pria lain melalui pesan singkat.

Peristiwa tersebut terjadi sekitar pukul 06.10 WIB, Selasa (24/1/2023) di Kampung Suka Karya, Desa Babakan Asem, Kecamatan Teluknaga, Kabupaten Tangerang.

Pelaku cemburu karena melihat korban sering kali menerima chat diduga dari pria idaman lain (PIL) sambil tertawa-tawa sendiri.

"Diduga cemburu, pelaku melakukan penganiayaan tersebut menggunakan sebilah kapak, hingga harus mendapatkan perawatan medis di rumah sakit," kata Zain.

Baca juga: Melihat Kembali Mengapa Sodetan Ciliwung Dibutuhkan Warga Jakarta

Berdasarkan hasil pemeriksaan, usai menganiaya istrinya dengan kapak, pelaku melukai badannya sendiri dengan pisau dan gunting.

Atas kejadian itu, pelaku dan istrinya di bawa ke rumah sakit untuk mendapatkan pengobatan.

Anggota Reskrim Polsek Teluknaga yang mendapatkan laporan KDRT tersebut langsung mendatangi lokasi dan menangkap pelaku.

“Barang bukti yang diamankan sebilah kapak, pisau dan gunting dari tangan pelaku,” jelas dia.

Baca juga: Skywalk Kebayoran Mendadak Berguncang, Disangka Gempa

Pelaku SRN akan dijerat dengan Pasal 44 Undang Undang Republik Indonesia No 23 tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga dan atau pasal 351 KUHP.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

[POPULER JABODETABEK] Kebengisan Pembunuh Wanita Dalam Koper | Kronologi Meninggalnya Siswa STIP yang Dianiaya Senior

[POPULER JABODETABEK] Kebengisan Pembunuh Wanita Dalam Koper | Kronologi Meninggalnya Siswa STIP yang Dianiaya Senior

Megapolitan
Daftar 73 SD/MI Gratis di Tangerang dan Cara Daftarnya

Daftar 73 SD/MI Gratis di Tangerang dan Cara Daftarnya

Megapolitan
Taruna STIP Tewas Dianiaya, Polisi Ungkap Pemukulan Senior ke Junior Jadi Tradisi 'Penindakan'

Taruna STIP Tewas Dianiaya, Polisi Ungkap Pemukulan Senior ke Junior Jadi Tradisi "Penindakan"

Megapolitan
Empat Taruna STIP yang Diduga Saksikan Pelaku Aniaya Junior Tak Ikut Ditetapkan Tersangka

Empat Taruna STIP yang Diduga Saksikan Pelaku Aniaya Junior Tak Ikut Ditetapkan Tersangka

Megapolitan
Motif Pelaku Aniaya Taruna STIP hingga Tewas: Senioritas dan Arogansi

Motif Pelaku Aniaya Taruna STIP hingga Tewas: Senioritas dan Arogansi

Megapolitan
Penyebab Utama Tewasnya Taruna STIP Bukan Pemukulan, tapi Ditutup Jalur Pernapasannya oleh Pelaku

Penyebab Utama Tewasnya Taruna STIP Bukan Pemukulan, tapi Ditutup Jalur Pernapasannya oleh Pelaku

Megapolitan
Polisi Tetapkan Tersangka Tunggal dalam Kasus Tewasnya Taruna STIP Jakarta

Polisi Tetapkan Tersangka Tunggal dalam Kasus Tewasnya Taruna STIP Jakarta

Megapolitan
Hasil Otopsi Taruna STIP yang Tewas Dianiaya Senior: Memar di Mulut, Dada, hingga Paru

Hasil Otopsi Taruna STIP yang Tewas Dianiaya Senior: Memar di Mulut, Dada, hingga Paru

Megapolitan
Akhir Penantian Ibu Pengemis yang Paksa Orang Sedekah, Dua Adiknya Datang Menjenguk ke RSJ

Akhir Penantian Ibu Pengemis yang Paksa Orang Sedekah, Dua Adiknya Datang Menjenguk ke RSJ

Megapolitan
Polisi Sebut Ahmad dan RM Semula Rekan Kerja, Jalin Hubungan Asmara sejak Akhir 2023

Polisi Sebut Ahmad dan RM Semula Rekan Kerja, Jalin Hubungan Asmara sejak Akhir 2023

Megapolitan
Praktik Prostitusi di RTH Tubagus Angke Dinilai Bukan PR Pemprov DKI Saja, tapi Juga Warga

Praktik Prostitusi di RTH Tubagus Angke Dinilai Bukan PR Pemprov DKI Saja, tapi Juga Warga

Megapolitan
Keluarga Harap Tak Ada Intervensi dalam Pengusutan Kasus Mahasiswa STIP yang Tewas Dianiaya Senior

Keluarga Harap Tak Ada Intervensi dalam Pengusutan Kasus Mahasiswa STIP yang Tewas Dianiaya Senior

Megapolitan
Pro-Kontra Warga soal Janji Dishub DKI Tertibkan Juru Parkir, Tak Keberatan jika Jukir Resmi

Pro-Kontra Warga soal Janji Dishub DKI Tertibkan Juru Parkir, Tak Keberatan jika Jukir Resmi

Megapolitan
Mahasiswa STIP Tewas Dianiaya Senior, Pengawasan dan Tata Tertib Kampus Jadi Sorotan

Mahasiswa STIP Tewas Dianiaya Senior, Pengawasan dan Tata Tertib Kampus Jadi Sorotan

Megapolitan
Hari Ini, Polisi Lakukan Gelar Perkara Kasus Mahasiswa STIP Tewas Diduga Dianiaya Senior

Hari Ini, Polisi Lakukan Gelar Perkara Kasus Mahasiswa STIP Tewas Diduga Dianiaya Senior

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com