TANGERANG, KOMPAS.com - Seorang suami berinisial SRN (42) melakukan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap istrinya berinisial NH (33) di Tangerang.
Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Zain Dwi Nugroho mengatakan, pelaku yang merupakan suami siri korban menganiaya NH dengan sebilah kapak.
"KDRT tersebut mengakibatkan korban mengalami luka di bagian kepala, lengan, hingga jari manis kiri putus," ujar Zain dalam keterangan tertulisnya, Jumat (27/1/2023).
Baca juga: Kasus KDRT di Palmerah Berujung Damai, Istri Cabut Laporan Usai Didesak Anak
Zain menjelaskan, SRN melakukan KDRT karena cemburu mengetahui istrinya berkomunikasi dengan pria lain melalui pesan singkat.
Peristiwa tersebut terjadi sekitar pukul 06.10 WIB, Selasa (24/1/2023) di Kampung Suka Karya, Desa Babakan Asem, Kecamatan Teluknaga, Kabupaten Tangerang.
Pelaku cemburu karena melihat korban sering kali menerima chat diduga dari pria idaman lain (PIL) sambil tertawa-tawa sendiri.
"Diduga cemburu, pelaku melakukan penganiayaan tersebut menggunakan sebilah kapak, hingga harus mendapatkan perawatan medis di rumah sakit," kata Zain.
Baca juga: Melihat Kembali Mengapa Sodetan Ciliwung Dibutuhkan Warga Jakarta
Berdasarkan hasil pemeriksaan, usai menganiaya istrinya dengan kapak, pelaku melukai badannya sendiri dengan pisau dan gunting.
Atas kejadian itu, pelaku dan istrinya di bawa ke rumah sakit untuk mendapatkan pengobatan.
Anggota Reskrim Polsek Teluknaga yang mendapatkan laporan KDRT tersebut langsung mendatangi lokasi dan menangkap pelaku.
“Barang bukti yang diamankan sebilah kapak, pisau dan gunting dari tangan pelaku,” jelas dia.
Baca juga: Skywalk Kebayoran Mendadak Berguncang, Disangka Gempa
Pelaku SRN akan dijerat dengan Pasal 44 Undang Undang Republik Indonesia No 23 tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga dan atau pasal 351 KUHP.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.