JAKARTA, KOMPAS.com - Kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dilakukan S (56) terhadap istrinya, FN (45), di Palmerah, Jakarta Barat, berujung damai.
Pasangan suami istri (pasutri) tersebut berdamai setelah dimediasi oleh polisi. Korban juga didesak sang anak untuk memaafkan pelaku.
"Karena pertimbangan kemanusiaan dan masih ada suatu ikatan pernikahan, maka kedua belah pihak mengajukan restorative justice," ujar Kapolsek Palmerah Kompol Dodi Abdulrohim kepada wartawan, Kamis (12/1/2023).
Dodi menjelaskan, KDRT itu terjadi di Kota Bambu Utara, Kecamatan Palmerah, pada Sabtu (31/12/2022).
Baca juga: Aset-aset Indra Kenz yang Dikembalikan ke Korban Binomo: Tesla, Ferrari, Rolex, hingga Tanah
Kasus tersebut bermula ketika pelaku berada di warungnya, lalu didatangi oleh korban. Mereka kemudian adu mulut hingga didengar oleh warga sekitar.
"Korban merusak dagangan suaminya dan suaminya ini marah terus mukul korban," jelas Dodi.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka lebam di wajah usai dipukul oleh suaminya dengan tangan kosong. S memukul istrinya di depan sang anak.
Tak terima dengan perlakuan suaminya, FN kemudian melaporkan kejadian itu ke Polsek Palmerah.
Baca juga: Keluarga Angela Korban Mutilasi Curiga Ecky Dekati Korban Buat Kuasai Harta
Namun, polisi mengupayakan mediasi berdasarkan kesepakatan antara korban dan pelaku. Usai dimediasi, pasutri itu memilih menyelesaikan masalah mereka secara kekeluargaan.
Korban mencabut laporan dengan pertimbangan bahwa mereka masih memiliki ikatan pernikahan secara siri.
Selain itu, korban juga mendapat desakan dari anak agar memaafkan pelaku.
Kini pelaku sudah dipulangkan ke rumahnya dan berjanji kepada korban tidak akan mengulangi perbuatannya. Komitmen itu dibuat dalam bentuk surat perjanjian.
Jika kasus itu terulang, korban akan memproses secara hukum demi memberi efek jera kepada pelaku. Dodi menegaskan, KDRT itu hanya dilakukan pelaku kepada istrinya.
"Anaknya enggak (dianiaya)," kata Dodi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.