KOMPAS.com - Membuat paspor kini tak perlu lagi repot mengurusnya ke Kantor Imigrasi. Saat ini, masyarakat bisa membuat paspor dengan cara online.
Mengacu pada situs Imigrasi Kementerian Hukum dan Ham, untuk saat ini layanan paspor pada semua Kantor Imigrasi di seluruh Indonesia wajib menggunakan aplikasi pendaftaran antrian paspor online untuk melakukan pendaftaran layanan paspor.
Aplikasi tersebut sendiri bisa diunduh melalui playstore/appstore di handphone. Dengan adanya daftar online ini maka bisa menentukan jadwal kedatangan sendiri.
Baca juga: Syarat Pembuatan Paspor Bayi dan Anak Usia di Bawah 17 Tahun
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.