Saat waktu bersamaan terdapat mobil Mitsubishi Pajero yang dikendarai oleh AKBP Purnawirawan Eko. Korban pun terjatuh ke arah mobil berpelat B 2247 RFS tersebut.
Kendaraan Eko pun tidak sempat menghindari Hasya dan sepeda motornya karena jarak yang sudah terlalu dekat.
Sementara itu, kendaraan Eko tengah melaju dengan kecepatan sekitar 30 kilometer per jam.
"Dia berada di lajurnya. Tiba-tiba (korban) langsung dari kanan. Pak Eko dalam waktu ini sudah tidak bisa menghindar karena sudah terlalu dekat," ungkap Latif.
Keluarga korban membuat laporan polisi terkait kecelakaan tersebut pada 7 Oktober 2022, sehari setelah kejadian. Namun, perjalanan kasus itu terkesan lambat.
Penyidik Ditlantas Polda Metro Jaya sebelumnya sudah membuka ruang mediasi antara keluarga Hasya dengan AKBP Purnawirawan Eko, yang menabrak korban.
Namun, tidak ditemukan titik terang atau kesepakatan dari kedua belah pihak.
Alhasil, penyidik pun melanjutkan proses penyelidikan dan gelar perkara untuk mendapatkan kepastian hukum.
"Sehingga pada saat itu pak Eko pun kami panggil, dari keluarga juga kami panggil sehingga kami sebagai penyidik perlu ada kepastian hukum. Setelah itu, kami melakukan roadshow gelar perkara bersama," kata Latif.
Polisi mempersilahkan keluarga Hasya mengajukan praperadilan jika tidak puas dengan hasil penyelidikan terkait kasus kecelakaan tersebut.
"Mungkin dalam proses ini kalau pihak sana belum puas, bisa mengajukan praperadilan," kata Latif.
Menurut Latif, pihak keluarga Hasya bisa mengajukan keberatan lewat mekanisme tersebut, jika memang memiliki alat bukti yang dapat membantah temuan-teman dalam proses penyidikan.
"Jadi ada mekanisme hukumnya tentu berdasarkan alat bukti baru yang dimiliki para pihak," kata Latif.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.