Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mahasiswa UI Tewas Ditabrak Pensiunan Polisi, Dijadikan Tersangka hingga Disebut Lalai

Kompas.com - 28/01/2023, 09:07 WIB
Muhammad Isa Bustomi,
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Mahasiswa Universitas Indonesia (UI) Muhammad Hasya Atallah Saputra yang meninggal diduga ditabrak pensiunan polisi, AKPB Purnawirawan Eko Setia BW, ditetapkan sebagai tersangka.

Penetapan tersangka itu diketahui setelah keluarga Hasya menerima surat pemberitahuan perkembangan hasil penyelidikan (SP2HP) perkara kecelakaan lalu lintas dengan nomor B/42/I/2023/LLJS tertanggal 16 Januari 2023.

Di situ terlampir juga surat perintah penghentian penyidikan (SP3) dengan nomor B/17/I/2023/LLJS. Hal itu karena korban telah meninggal dunia.

Baca juga: Mahasiswa UI yang Tewas Ditabrak Pensiunan Polri jadi Tersangka, Ini Kronologi Kecelakaannya Versi Polisi

Disebut lalai

Dirlantas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Latif Usman menjelaskan, Hasya mengalami kecelakaan bukan karena kesalahan pensiunan Polri, melainkan kelalaian sendiri.

"Penyebab terjadinya kecelakaan ini si korban sendiri. Kenapa dijadikan tersangka? Dia kan yang menyebabkan, karena kelalaiannya menghilangkan nyawa orang lain, dirinya sendiri," ujar Latif, Jumat (27/1/2023).

Hasya kurang hati-hati dalam mengendarai motor pada malam itu. Saat itu situasi jalan sedang licin karena hujan. Kendaraan Hasya melaju dengan kecepatan lebih kurang 60 kilometer per jam.

Tiba-tiba, ada kendaraan di depan Hasya yang hendak belok ke kanan sehingga Hasya mengerem mendadak. Akibatnya, Hasya tergelincir dan jatuh ke kanan.

Baca juga: Mahasiswa UI Tewas Ditabrak Pensiunan Polri Jadi Tersangka, Pakar Hukum: Kontradiktif dan Tidak Tepat!

"Bersamaan dengan itu ada kendaraan yang dinaiki saksi yaitu Pak Eko (pengendara Pajero). Pak Eko sudah tidak bisa menghindar," kata dia.

Licin dan rem mendadak

Hasya diduga lalai karena melaju dengan kecepatan sekitar 60 kilometer per jam saat hujan.

Pada saat kejadian, Jalan Raya Srengseng Sawah yang menjadi lokasi kecelakaan, dalam kondisi basah dan licin.

"Pada saat itu jam 21.30 WIB, keadaan jalan licin dan hujan agak gerimis. Kendaraan korban melaju kecepatannya kurang lebih 60 (kilometer per jam). Ini keterangan dari temannya sendiri yang berada di belakangnya," ujar Latif.

Ketika sedang melaju, terdapat kendaraan lain di depan Hasya yang hendak berbelok ke arah kanan.

Hasya pun mengerem mendadak dan tergelincir ke arah kanan karena tidak bisa mengendalikan sepeda motornya.

Baca juga: Mahasiswa UI Jadi Tersangka Usai Tewas Ditabrak Pensiunan Polri, SP3 Sudah Dikirim ke Orangtua Korban

"Sehingga si A ini korban ini melakukan pengereman mendadak sehingga tergelincir dia. Jadi ini keterangan dari si temannya sendiri," kata Latif.

"Temannya sendiri melihat langsung dia (Hasya) tergelincir sendiri. Setelah tergelincir, dia jatuh nya ke kanan," sambung dia.

Saat waktu bersamaan terdapat mobil Mitsubishi Pajero yang dikendarai oleh AKBP Purnawirawan Eko. Korban pun terjatuh ke arah mobil berpelat B 2247 RFS tersebut.

Kendaraan Eko pun tidak sempat menghindari Hasya dan sepeda motornya karena jarak yang sudah terlalu dekat.

Sementara itu, kendaraan Eko tengah melaju dengan kecepatan sekitar 30 kilometer per jam.

"Dia berada di lajurnya. Tiba-tiba (korban) langsung dari kanan. Pak Eko dalam waktu ini sudah tidak bisa menghindar karena sudah terlalu dekat," ungkap Latif.

Baca juga: Pertanyakan Kronologi Mahasiswa UI yang Ditabrak Lari Pensiunan Polri, Kuasa Hukum: Lucu Sekali Banyak Versi

Upaya mediasi

Keluarga korban membuat laporan polisi terkait kecelakaan tersebut pada 7 Oktober 2022, sehari setelah kejadian. Namun, perjalanan kasus itu terkesan lambat.

Penyidik Ditlantas Polda Metro Jaya sebelumnya sudah membuka ruang mediasi antara keluarga Hasya dengan AKBP Purnawirawan Eko, yang menabrak korban.

Namun, tidak ditemukan titik terang atau kesepakatan dari kedua belah pihak.

Alhasil, penyidik pun melanjutkan proses penyelidikan dan gelar perkara untuk mendapatkan kepastian hukum.

Baca juga: Mahasiswa UI yang Tewas Ditabrak Pensiunan Polri Jadi Tersangka, Pengacara: Ada Upaya Hukum dari Keluarga

"Sehingga pada saat itu pak Eko pun kami panggil, dari keluarga juga kami panggil sehingga kami sebagai penyidik perlu ada kepastian hukum. Setelah itu, kami melakukan roadshow gelar perkara bersama," kata Latif.

Polisi mempersilahkan keluarga Hasya mengajukan praperadilan jika tidak puas dengan hasil penyelidikan terkait kasus kecelakaan tersebut.

"Mungkin dalam proses ini kalau pihak sana belum puas, bisa mengajukan praperadilan," kata Latif.

Menurut Latif, pihak keluarga Hasya bisa mengajukan keberatan lewat mekanisme tersebut, jika memang memiliki alat bukti yang dapat membantah temuan-teman dalam proses penyidikan.

"Jadi ada mekanisme hukumnya tentu berdasarkan alat bukti baru yang dimiliki para pihak," kata Latif.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Harga Bawang Merah Melonjak, Pemprov DKI Bakal Gelar Pangan Murah

Harga Bawang Merah Melonjak, Pemprov DKI Bakal Gelar Pangan Murah

Megapolitan
Pemprov DKI Diminta Lindungi Pengusaha Warung Madura Terkait Adanya Permintaan Pembatasan Jam Operasional

Pemprov DKI Diminta Lindungi Pengusaha Warung Madura Terkait Adanya Permintaan Pembatasan Jam Operasional

Megapolitan
Kronologi Brigadir RAT Bunuh Diri Pakai Pistol di Dalam Alphard

Kronologi Brigadir RAT Bunuh Diri Pakai Pistol di Dalam Alphard

Megapolitan
Polisi Pastikan Kasus Dugaan Pemerasan Firli Bahuri Masih Terus Berjalan

Polisi Pastikan Kasus Dugaan Pemerasan Firli Bahuri Masih Terus Berjalan

Megapolitan
Brigadir RAT Diduga Pakai Pistol HS-9 untuk Akhiri Hidupnya di Dalam Mobil

Brigadir RAT Diduga Pakai Pistol HS-9 untuk Akhiri Hidupnya di Dalam Mobil

Megapolitan
Korban: Guling yang Dicuri Maling Peninggalan Almarhum Ayah Saya

Korban: Guling yang Dicuri Maling Peninggalan Almarhum Ayah Saya

Megapolitan
Guling yang Dicuri Maling di Cinere Usianya Sudah Belasan Tahun

Guling yang Dicuri Maling di Cinere Usianya Sudah Belasan Tahun

Megapolitan
Khawatir Rumahnya Diambil Pemerintah, Banyak Warga Tanah Tinggi Tak Ikut Program 'Bebenah Kampung'

Khawatir Rumahnya Diambil Pemerintah, Banyak Warga Tanah Tinggi Tak Ikut Program "Bebenah Kampung"

Megapolitan
Anggota Polresta Manado Tembak Kepalanya Pakai Senpi, Peluru Tembus dari Pelipis Kanan ke Kiri

Anggota Polresta Manado Tembak Kepalanya Pakai Senpi, Peluru Tembus dari Pelipis Kanan ke Kiri

Megapolitan
Maling Guling Beraksi di Cinere, Korban: Lucu, Kenapa Enggak Sekalian Kasurnya!

Maling Guling Beraksi di Cinere, Korban: Lucu, Kenapa Enggak Sekalian Kasurnya!

Megapolitan
Kronologi Pengendara Moge Tewas Terlindas Truk Trailer di Plumpang

Kronologi Pengendara Moge Tewas Terlindas Truk Trailer di Plumpang

Megapolitan
Mayat Bayi di Tanah Abang, Diduga Dibuang Ayah Kandungnya

Mayat Bayi di Tanah Abang, Diduga Dibuang Ayah Kandungnya

Megapolitan
2 Pria Rampok Taksi 'Online' di Kembangan untuk Bayar Pinjol

2 Pria Rampok Taksi "Online" di Kembangan untuk Bayar Pinjol

Megapolitan
Heru Budi: Jakarta Bisa Benahi Tata Kota jika Pemerintahan Pindah ke IKN

Heru Budi: Jakarta Bisa Benahi Tata Kota jika Pemerintahan Pindah ke IKN

Megapolitan
Polda Metro Jadwalkan Pemeriksaan Pendeta Gilbert Lumoindong Terkait Dugaan Penistaan Agama

Polda Metro Jadwalkan Pemeriksaan Pendeta Gilbert Lumoindong Terkait Dugaan Penistaan Agama

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com