Tidak hanya itu, tersangka yang berprofesi sebagai kusir delman itu juga menggigit dan mencelupkan kepala korban ke dalam ember berisi air.
”Tersangka sering melakukan kekerasan terhadap korban. Tersangka juga punya jejak kriminal lain. Dia pernah dipenjara 5 tahun karena kasus narkoba,” kata Haris.
SMD mengaku pada polisi bahwa ia melakukan penyiksaan lantaran kesal korban terus menangis.
"Pelaku merasa kesal karena anak dari pacarnya terus menangis. Ia mengaku khilaf telah menyiksa anak itu," kata Haris dikutip dari TribunJakarta.com.
Baca juga: Kapolri: Terjadi 11.012 Kasus Kekerasan Anak Sepanjang 2022
Dalam kasus ini, pelaku SMD yang juga merupakan residivis kasus narkoba menonjok korban menggunakan batu cincin ke arah dada dan perut sebanyak tiga kali.
Akibatnya, korban terjatuh ke kasur dan mengalami muntah-muntah.
"Tak hanya itu saja pelaku juga menggigit korban pada bagian kaki dan mencelupkan Kepala korban ke ember," pungkasnya.
Atas perbuatannya, pelaku dikenai Pasal 80 Ayat 3 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU No 23/2002 tentang Perlindungan Anak.
Pelaku juga dikenai Pasal 44 Ayat 3 UU No 23/2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga (PKDRT) dan Pasal 351 Ayat 3 Kitab Undang-undang Hukum Pidana.
Dengan pengenaan pasal-pasal tersebut, pelaku terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.
(Kompas.id: Aguido Adri | TribunJakarta.com: Wahyu Septiana)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.