JAKARTA, KOMPAS.com - Kebijakan ganjil genap (gage) di wilayah DKI Jakarta masih diberlakukan oleh pihak kepolisian pada Senin-Jumat pagi dan sore hari.
Adapun jam ganjil genap Jakarta pada pagi hari dimulai dari pukul 06.00 hingga 10.00 WIB.
Sementara itu, jam ganjil genap Jakarta pada sore hari dimulai dari pukul 16.00 hingga 21.00 WIB.
Aturan ganjil genap tertuang dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 88 Tahun 2019 tentang Perubahan Pergub 155 Tahun 2018 tentang Pembatasan Lalu Lintas Dengan Sistem Ganjil Genap.
Baca juga: Gelar Pesta Miras dengan Busana Minim, Kolam Renang di Bekasi Digerebek Petugas Gabungan
Adapun mengacu pada pasal 287 Undang-Undang (UU) 12/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan bagi yang melanggar dikenakan sanksi tilang berupa denda maksimal Rp 500.000.
Jika ada pelanggaran, kepolisian bisa menilang pelanggar melalui tilang elektronik (E-TLE).
Terkait dengan aturan ganjil genap di Jakarta, ini berlaku di sejumlah jalan di Ibu Kota, berikut di antaranya:
Baca juga: Pria Diduga Tewas Tersetrum di Jatinegara Sempat Hilang Kontak 3 Hari
• Jalan Gajah Mada
• Jalan Hayam Wuruk
• Jalan Majapahit
• Jalan Medan Merdeka Barat
• Jalan MH Thamrin
• Jalan Jenderal Sudirman
• Jalan Balikpapan
• Jalan Kyai Caringin
• Jalan Salemba Raya sisi Barat, untuk Timur mulai dari Simpang Jalan Paseban Raya sampai Diponegoro
• Jalan Kramat Raya
• Jalan Stasiun Senen
• Jalan Gunung Sahari
• Jalan Sisingamangaraja
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.