Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemuda Tusuk PSK di Apartemen karena Kesal Disuruh Pakai Kondom saat Berhubungan

Kompas.com - 01/02/2023, 20:46 WIB
Joy Andre,
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Tim Redaksi

BEKASI, KOMPAS.com - Kapolsek Bekasi Timur Kompol Ridha Poetra Aditya mengungkapkan, motif pemuda berinisial DS (21) menusuk pekerja seks komersial (PSK) berinisial AP (18), dilatarbelakangi perasaan kesal karena korban menolak berhubungan badan tanpa menggunakan kondom.

"Korban sudah bayar, tapi menolak ajakan pelaku untuk berhubungan intim. Karena pelaku tidak ingin menggunakan pengaman, jadinya korban ini menolak," ujar Ridha kepada wartawan di Polsek Bekasi Timur, Rabu (1/2/2023).

Baca juga: Kesal Tak Dilayani, Pemuda Pengangguran Tusuk PSK di Kamar Apartemen di Bekasi

Kepada polisi, DS mengaku bahwa penolakan itu yang membuatnya naik pitam. Terlebih, hubungan badan yang sudah diharapkan oleh DS tak pernah terjadi.

Sementara uang Rp 300.000 yang disepakati sebagai tarif berhubungan badan, telah diserahkan ke korban.

"Korban mempersilakan pelaku untuk keluar kamar tapi pelaku ini emosi sambil bilang 'lho, kan belum apa-apa', korban emosi," jelas Ridha.

Selain alasan itu, korban juga menyuruh DS keluar karena akan ada tamu lain yang datang. DS yang naik pitam, selanjutnya menusuk korban hingga tiga kali.

Baca juga: Diminta Kelola Wisma Atlet Kemayoran dan Pademangan jadi Rusun, Pemprov DKI: Bisa, tetapi...

Usai ditusuk, AP berteriak. Teriakan itu memicu rekan korban yang berada di dalam unit yang sama, tetapi di kamar yang berbeda, keluar.

"Pelaku marah dan ambil pisau. Langsung ditusuk korban sebanyak tiga kali," ungkap Ridha.

Pelaku yang masih ada di lokasi langsung diringkus oleh penjaga keamanan apartemen. Setelah itu, pelaku langsung digiring ke Polsek Bekasi Timur.

Sejumlah barang bukti seperti sebilah pisau dapur, lakban plastik dan tali tambang ikut disita dari lokasi kejadian.

Baca juga: Minta Wisma Atlet Dikelola Pemprov DKI, Komisi D: Daripada Mangkrak, Banyak Kuntilanaknya

Ridha mengungkapkan, DS terancam hukuman penjara 5 tahun.

"Akan dijerat pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman penjara 5 tahun," jelas Ridha.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Bantah Pernyataan Ketua STIP soal Tak Ada Lagi Perpeloncoan, Alumni: Masih Ada, tapi pada Enggak Berani Berkoar

Bantah Pernyataan Ketua STIP soal Tak Ada Lagi Perpeloncoan, Alumni: Masih Ada, tapi pada Enggak Berani Berkoar

Megapolitan
Remaja Tusuk Seorang Ibu di Bogor Hingga Pisau Patah

Remaja Tusuk Seorang Ibu di Bogor Hingga Pisau Patah

Megapolitan
Jukir Liar Minimarket Ikhlas “Digusur” Asal Pemerintah Beri Pekerjaan Baru

Jukir Liar Minimarket Ikhlas “Digusur” Asal Pemerintah Beri Pekerjaan Baru

Megapolitan
Warga Bekasi Tewas Tertabrak Kereta di Kemayoran karena Terobos Palang Pelintasan

Warga Bekasi Tewas Tertabrak Kereta di Kemayoran karena Terobos Palang Pelintasan

Megapolitan
Manjakan Lansia, Asrama Haji Embarkasi Jakarta-Bekasi Tak Lagi Pakai Tempat Tidur Tingkat

Manjakan Lansia, Asrama Haji Embarkasi Jakarta-Bekasi Tak Lagi Pakai Tempat Tidur Tingkat

Megapolitan
KAI Commuter: Perjalanan Commuter Line Rangkasbitung-Tanah Abang Picu Pertumbuhan Ekonomi Lokal

KAI Commuter: Perjalanan Commuter Line Rangkasbitung-Tanah Abang Picu Pertumbuhan Ekonomi Lokal

Megapolitan
Tiga Jenazah ABK Kapal yang Terbakar di Muara Baru Telah Dijemput Keluarga

Tiga Jenazah ABK Kapal yang Terbakar di Muara Baru Telah Dijemput Keluarga

Megapolitan
Gangguan Jiwa Berat, Ibu yang Bunuh Anak Kandung di Bekasi Sempat Dirawat di RSJ

Gangguan Jiwa Berat, Ibu yang Bunuh Anak Kandung di Bekasi Sempat Dirawat di RSJ

Megapolitan
Jika Profesinya Dihilangkan, Jukir Liar Minimarket: Rawan Maling Motor dan Copet!

Jika Profesinya Dihilangkan, Jukir Liar Minimarket: Rawan Maling Motor dan Copet!

Megapolitan
Polisi: Ibu yang Bunuh Anak Kandung di Bekasi Alami Gangguan Kejiwaan Berat

Polisi: Ibu yang Bunuh Anak Kandung di Bekasi Alami Gangguan Kejiwaan Berat

Megapolitan
Imbas Tanah Longsor, Warga New Anggrek 2 GDC Depok Khawatir Harga Rumah Anjlok

Imbas Tanah Longsor, Warga New Anggrek 2 GDC Depok Khawatir Harga Rumah Anjlok

Megapolitan
Kisah Iyan, Korban Banjir Cipayung yang Terpaksa Mengungsi ke Rumah Mertua 2 Bulan Lamanya...

Kisah Iyan, Korban Banjir Cipayung yang Terpaksa Mengungsi ke Rumah Mertua 2 Bulan Lamanya...

Megapolitan
Maling Motor 'Ngadu' ke Ibunya Lewat 'Video Call' Saat Tertangkap Warga: Mak, Tolongin...

Maling Motor 'Ngadu' ke Ibunya Lewat 'Video Call' Saat Tertangkap Warga: Mak, Tolongin...

Megapolitan
Asrama Haji Embarkasi Jakarta-Bekasi Sediakan Alat Pijat dan 'Treadmill' untuk Calon Jemaah Haji

Asrama Haji Embarkasi Jakarta-Bekasi Sediakan Alat Pijat dan "Treadmill" untuk Calon Jemaah Haji

Megapolitan
Penampakan Rumah TKP Penusukan Seorang Ibu oleh Remaja Mabuk di Bogor, Sepi dan Tak Ada Garis Polisi

Penampakan Rumah TKP Penusukan Seorang Ibu oleh Remaja Mabuk di Bogor, Sepi dan Tak Ada Garis Polisi

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com