Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tipu Selebgram dan Ratusan Orang untuk Pergi Umrah, Wanita di Bogor Diamankan Polisi

Kompas.com - 02/02/2023, 22:35 WIB
Ramdhan Triyadi Bempah,
Irfan Maullana

Tim Redaksi

BOGOR, KOMPAS.com - Wanita paruh baya berinisial CV (39) di Bogor, Jawa Barat, diamankan pihak kepolisian lantaran diduga melakukan penipuan dan penggelapan terhadap 106 calon jemaah umrah.

Polisi telah menetapkan CV sebagai tersangka dan menjebloskannya ke balik jeruji besi untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Kepala Polresta Bogor Kota Komisaris Besar Bismo Teguh Prakoso menyebut total kerugian dalam kasus tersebut mencapai Rp 1,8 miliar.

"Modusnya dengan menawarkan biaya perjalanan umrah murah. Karena itu banyak korban yang tergiur," kata Bismo, Kamis (2/2/2023).

Baca juga: Saat Pencinta Musik Rock Buka Bisnis Travel Umrah, Libatkan Pas Band untuk Promosi...

Bismo menuturkan, aksi pelaku diketahui setelah seorang selegram bernama Elsya Sandra membuat laporan kepolisian. Ia mengaku telah menjadi korban penipuan.

Bismo mengatakan, dari pengakuan korban, dirinya dijanjikan diberangkatkan pada Desember 2022. Namun, kenyataannya janji tersebut tak kunjung ditepati.

"Untuk pelapor kerugiannya Rp 200 juta, semula mendaftar untuk 11 orang. Yang bersangkutan sudah melunasi pada Agustus-November dan dijanjikan diberangkatkan bulan Desember kemarin. Tapi sampai sekarang tak ada kepastian," ungkap Bismo.

Ia melanjutkan, dari hasil penyelidikan, petugas lalu mengamankan pelaku di kediamannya di wilayah Sentul, Kabupaten Bogor.

Hasil pemeriksaan, diketahui ada ratusan korban lainnya yang juga dijanjikan hal serupa oleh pelaku.

Baca juga: Sempat Diduga Hilang, Evi yang Jadi Korban Penipuan Pembunuh Berantai Wowon dkk Masih Bekerja di Libya

“Kita amankan pelaku dan kita interogasi. Ternyata ada 106 orang lainnya yang juga belum diberangkatkan. Walaupun janjinya sudah deadline di tahun 2022, tapi tidak berangkat juga," beber Bismo.

Barang bukti yang turut disita dari kasus tersebut berupa print out rekening koran, bukti percakapan, buku rekening, setifikat vaksin, ID card, paspor korban, dan perlengkapan untuk umrah.

"Atas perbuatannya pelaku ditahandijerat Pasal 372 junto 378 KUHP ancaman empat tahun penjara," pungkas Bismo.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Bule AS Terkesan dengan KRL Jakarta: Lebih Bagus dan Bersih dari Subway New York dan Chicago

Bule AS Terkesan dengan KRL Jakarta: Lebih Bagus dan Bersih dari Subway New York dan Chicago

Megapolitan
Kompolnas Dorong Penyelidikan dan Penyidikan Kasus Bunuh Diri Brigadir RAT Secara Profesional

Kompolnas Dorong Penyelidikan dan Penyidikan Kasus Bunuh Diri Brigadir RAT Secara Profesional

Megapolitan
Prahara di KPK: Usai Laporkan Albertina Ho, Nurul Ghufron Dilaporkan Novel Baswedan Cs Ke Dewas

Prahara di KPK: Usai Laporkan Albertina Ho, Nurul Ghufron Dilaporkan Novel Baswedan Cs Ke Dewas

Megapolitan
Tak Terkait SARA, Perusakan Gerobak Bubur di Jatinegara Murni Aksi Premanisme

Tak Terkait SARA, Perusakan Gerobak Bubur di Jatinegara Murni Aksi Premanisme

Megapolitan
Polisi Bubarkan Pemuda yang Nongkrong Hingga Larut Malam di Jakut Demi Hindari Tawuran

Polisi Bubarkan Pemuda yang Nongkrong Hingga Larut Malam di Jakut Demi Hindari Tawuran

Megapolitan
Dua Pemuda Terjerat Pinjol Pilih Merampok, Berakhir Dipenjara dengan Ancaman Hukuman 12 Tahun

Dua Pemuda Terjerat Pinjol Pilih Merampok, Berakhir Dipenjara dengan Ancaman Hukuman 12 Tahun

Megapolitan
Keluarga Tolak Otopsi Jenazah Brigadir RAT yang Bunuh Diri di Mampang

Keluarga Tolak Otopsi Jenazah Brigadir RAT yang Bunuh Diri di Mampang

Megapolitan
Pemilik Rumah Tempat Brigadir RAT Bunuh Diri Minta Publik Tak Berasumsi

Pemilik Rumah Tempat Brigadir RAT Bunuh Diri Minta Publik Tak Berasumsi

Megapolitan
Jenazah Brigadir RAT Telah Dibawa Pihak Keluarga dari RS Polri Kramat Jati

Jenazah Brigadir RAT Telah Dibawa Pihak Keluarga dari RS Polri Kramat Jati

Megapolitan
Proyek LRT Jakarta Rute Velodrome-Manggarai Masuk Tahap Pemasangan Girder

Proyek LRT Jakarta Rute Velodrome-Manggarai Masuk Tahap Pemasangan Girder

Megapolitan
Polisi Sebut Brigadir RAT Bunuh Diri di Mampang saat Sedang Cuti

Polisi Sebut Brigadir RAT Bunuh Diri di Mampang saat Sedang Cuti

Megapolitan
Pemprov DKI Siapkan Stok Blanko KTP untuk Pemilih Pemula Pilgub 2024

Pemprov DKI Siapkan Stok Blanko KTP untuk Pemilih Pemula Pilgub 2024

Megapolitan
Sebelum Tewas, Brigadir RAT Sepekan Tinggal di Jakarta

Sebelum Tewas, Brigadir RAT Sepekan Tinggal di Jakarta

Megapolitan
Partisipasi Pemilih di Jakarta pada Pemilu 2024 Turun Dibandingkan 2019

Partisipasi Pemilih di Jakarta pada Pemilu 2024 Turun Dibandingkan 2019

Megapolitan
Pemerintah DKJ Punya Wewenang Batasi Kendaraan Pribadi di Jakarta, DPRD Minta Dilibatkan

Pemerintah DKJ Punya Wewenang Batasi Kendaraan Pribadi di Jakarta, DPRD Minta Dilibatkan

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com