Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Akankah Situasinya Berbeda jika Hasya Langsung Dibawa ke RS Usai Ditabrak Pensiunan Polri?

Kompas.com - 03/02/2023, 05:00 WIB
Ivany Atina Arbi

Editor

JAKARTA, KOMPAS.com - Kasus kecelakaan yang melibatkan mahasiswa Universitas Indonesia (UI) Muhammad Hasya Atallah pada 6 Oktober 2022 silam di Jagakarsa, Jakarta Selatan, terus menyedot perhatian publik.

Sebelumnya, Hasya yang tewas akibat kecelakaan yang juga melibatkan pensiunan polisi AKBP (Purn) Eko Setia BW itu ditetapkan sebagai tersangka.

Menurut polisi, Hasya mengalami kecelakaan hingga kehilangan nyawa akibat kelalaiannya sendiri dalam mengendarai sepeda motor.

Namun, masyarakat tidak serta merta menerima klaim polisi, dan malah menuntut agar kasus yang sudah dihentikan itu dibuka kembali dan diusut secara transparan.

Baca juga: Ungkap Fakta Baru, Polisi Gunakan Teknologi TAA dalam Rekonstruksi Kecelakaan Mahasiswa UI Hasya

Ada indikasi kelalaian dan pembiaran dari Eko di sini. Kalaupun benar Eko tidak bisa menghindari Hasya yang tiba-tiba oleng ke arah mobil yang tengah ia kendarai, Eko setidaknya bisa membantu menyelamatkan nyawa pemuda 18 tahun itu.

Terlebih, kewajiban untuk membantu orang yang terlibat kecelakaan diatur di dalam Undang-Undang No 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

Pemerhati masalah transportasi Budiyanto sebelumnya mengungkapkan, orang yang terlibat kecelakaan tetapi dengan sengaja tidak menolong korban tergolong melakukan tindak pidana kejahatan.

Pasal 231 UU LLAJ mewajibkan pengemudi yang terlibat kecelakaan untuk memberi pertolongan kepada korban.

“(Sementara itu, di dalam) pasal 312 (disebutkan) apabila korban sampai luka atau meninggal dunia bisa dikenakan pasal berlapis," ujar Budiyanto.

Baca juga: Usai Menabrak, Pensiunan Polisi Bantu Pindahkan Tubuh Hasya ke Tepi Jalan, tapi Tak Bawa ke RS

Hasya tergeletak 45 menit tanpa bantuan

Di dalam rekonstruksi ulang yang digelar Kamis (2/2/2023) kemarin, diketahui bahwa Hasya tidak mendapatkan bantuan dan tergeletak di jalan selama 45 menit usai dilindas mobil Pajero milik Eko.

Adegan ke-9 memperihatkan pengemudi dan beberapa saksi di tempat kejadian perkara (TKP) menelepon ambulans. Sekitar 30 menit kemudian ambulans pun datang.

Pengemudi ambulans, di dalam reka ulang, mengaku mengecek kondisi korban saat ia tiba di lokasi. Namun, ia tidak bisa memastikan korban masih hidup atau sudah meninggal.

"Saya tidak bisa melihat kondisi meninggal atau tidak karena saya melihat matanya sudah (melihat) ke atas. Sudah tidak ada gerakan sama sekali. Tidak ada napas," tutur petugas ambulans.

Korban baru dibawa ke rumah sakit 15 menit kemudian. Sesampainya di rumah sakit, Hasya dinyatakan sudah meninggal dunia. Pertanyaan pun muncul di kepala banyak orang, mungkinkah nyawa Hasya bisa diselamatkan jika ia langsung dibawa ke rumah sakit?

Baca juga: Keluarga Hasya Tak Hadiri Rekonstruksi Ulang Kecelakaan

Pakar hukum pidana, Suhandi Cahaya menyebut, keluarga korban sejatinya dapat menuntut pensiunan polisi yang menabrak Hasya ke pengadilan karena menolak membantu korban usai kecelakaan.

“Seseorang yang mengabaikan anak istrinya saja bisa kena pidana. Apalagi ini orang lagi butuh pertolongan, korban terbentur dengan (mobil) dia, jadi bisa dilakukan pidana juga,” ucap Suhandi.

(Penulis : Muhammad Isa Bustomi/ Editor : Larissa Huda, Jessi Carina)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pesinetron 'Tukang Bubur Naik Haji' Rio Reifan Positif Sabu

Pesinetron "Tukang Bubur Naik Haji" Rio Reifan Positif Sabu

Megapolitan
Aktor Rio Reifan Ditangkap Kelima Kalinya, Lagi-lagi Kasus Narkoba

Aktor Rio Reifan Ditangkap Kelima Kalinya, Lagi-lagi Kasus Narkoba

Megapolitan
Brigadir RAT Bunuh Diri, Sudah Tak di Manado Sejak 10 Maret karena Izin Kunjungi Kerabat

Brigadir RAT Bunuh Diri, Sudah Tak di Manado Sejak 10 Maret karena Izin Kunjungi Kerabat

Megapolitan
Rumah TKP Brigadir RAT Bunuh Diri Pernah Dimiliki Fahmi Idris, Lalu Kini Dihuni Bos Tambang

Rumah TKP Brigadir RAT Bunuh Diri Pernah Dimiliki Fahmi Idris, Lalu Kini Dihuni Bos Tambang

Megapolitan
Cara Daftar Online Urus KTP dan KK di Tangsel

Cara Daftar Online Urus KTP dan KK di Tangsel

Megapolitan
Preman Perusak Gerobak Bubur di Jatinegara adalah Warga Setempat

Preman Perusak Gerobak Bubur di Jatinegara adalah Warga Setempat

Megapolitan
Polisi Kantongi Identitas Preman Perusak Gerobak Bubur Pakai Celurit di Jatinegara

Polisi Kantongi Identitas Preman Perusak Gerobak Bubur Pakai Celurit di Jatinegara

Megapolitan
Preman Penghancur Gerobak Bubur di Jatinegara Masih Buron

Preman Penghancur Gerobak Bubur di Jatinegara Masih Buron

Megapolitan
Jambret Beraksi di Depan JIS, Salah Satu Pelaku Diduga Wanita

Jambret Beraksi di Depan JIS, Salah Satu Pelaku Diduga Wanita

Megapolitan
Kondisi Terkini TKP Brigadir RAT Bunuh Diri: Sepi dan Dijaga Polisi

Kondisi Terkini TKP Brigadir RAT Bunuh Diri: Sepi dan Dijaga Polisi

Megapolitan
Wanita Jatuh ke Celah Peron dan Gerbong KRL di Stasiun Manggarai

Wanita Jatuh ke Celah Peron dan Gerbong KRL di Stasiun Manggarai

Megapolitan
Tepergok Curi Motor di Kelapa Gading, Pelaku Tembaki Sekuriti dengan Airsoft Gun

Tepergok Curi Motor di Kelapa Gading, Pelaku Tembaki Sekuriti dengan Airsoft Gun

Megapolitan
Kompolnas Tetap Dorong Brigadir RAT Diotopsi: Untuk Memperjelas Penyebab Kematian

Kompolnas Tetap Dorong Brigadir RAT Diotopsi: Untuk Memperjelas Penyebab Kematian

Megapolitan
Bule AS Terkesan dengan KRL Jakarta: Lebih Bagus dan Bersih dari Subway New York dan Chicago

Bule AS Terkesan dengan KRL Jakarta: Lebih Bagus dan Bersih dari Subway New York dan Chicago

Megapolitan
Kompolnas Dorong Penyelidikan dan Penyidikan Kasus Bunuh Diri Brigadir RAT Secara Profesional

Kompolnas Dorong Penyelidikan dan Penyidikan Kasus Bunuh Diri Brigadir RAT Secara Profesional

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com