JAKARTA, KOMPAS.com - Tim kuasa hukum Irjen Teddy Minahasa memamerkan sejumlah prestasi kliennya selama menjabat sebagai anggota Polri.
Menurut tim kuasa hukum, dengan berbagai prestasi yang dimiliki sepanjang berkarier di Kepolisian, Teddy Minahasa tidak mungkin melakukan hal tercela, termasuk menjual sabu hasil sitaan.
"Bahwa terdakwa adalah seorang jenderal bintang dua di Kepolisian Negara Republik Indonesia dengan karier yang cemerlang, mentereng, dan tanpa cacat," ujar kuasa hukum Teddy Minahasa membacakan nota keberatan atau eksepsi dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Kamis (2/2/2023).
Baca juga: Sidang Perdana Kasus Narkoba Teddy Minahasa: Dakwaan Jaksa Langsung Dilawan Eksepsi Hotman Paris
Kuasa hukum menyebutkan, salah satu karier cemerlang Teddy Minahasa yang perlu diketahui masyarakat adalah terdakwa pernah menjadi pengawal pribadi Presiden Joko Widodo.
Saat itu Jokowi masih berstatus sebagai calon presiden RI.
"Sebelumnya terdakwa adalah pengawal pribadi calon presiden Joko Widodo dan ajudan Wakil Presiden RI Jusuf Kalla yang tentunya melalui proses seleksi dan profiling yang cukup ketat dan mendalam," ujar tim kuasa hukum.
Selain itu, sebelum tersandung kasus peredaran gelap narkotika sitaan jenis sabu, Teddy Minahasa pernah dua kali menjabat sebagai kepala kepolisian daerah (kapolda).
"Menjabat dua kali kapolda, yaitu Kapolda Banten dan Kapolda Sumbar, serta pernah pula menjabat sebagai Wakapolda Lampung," imbuh kuasa hukum.
Baca juga: Teddy Minahasa Klaim Ada Oknum Hendak Jatuhkan Kariernya yang Tengah Melejit
Namun, saat ketiga kalinya Teddy Minahasa ditunjuk sebagai kapolda, yakni Kapolda Jawa Timur, dia langsung berurusan dengan hukum, padahal baru beberapa hari menjabat.
Teddy disebut kedapatan positif menggunakan narkoba dan menyisihkan sabu hasil sitaan sebesar 5 kilogram untuk dijual ke orang lain.
"Sehingga tidak masuk di nalar dan akal sehat apabila terdakwa mengorbankan seluruh karier dan hidupnya untuk berpindah profesi menjadi seorang bandar narkoba, seorang pengendali narkoba, ataupun seorang pencari narkoba," ujar kuasa hukum.
Lebih lanjut, kuasa hukum berujar, Teddy Minahasa tidak mungkin mengedarkan narkotika karena pernah menjadi seorang jenderal yang dipercaya oleh Kapolri periode 2016-2019 sebagai pimpinan tim khusus penyelidikan dan penyidikan tindak pidana penyalahgunaan narkotika di Indonesia.
Baca juga: Hotman Paris Sebut Dakwaan Jaksa ke Teddy Minahasa Prematur, Belum Waktunya Disidangkan
Sebagai informasi, kasus peredaran narkoba yang dikendalikan oleh Teddy Minahasa terungkap dari penyelidikan Polda Metro Jaya.
Dalam penyelidikan itu, awalnya Polda Metro Jaya mengungkap jaringan pengedar narkoba dan menangkap tiga warga sipil.
Setelah itu, penyidik Polda Metro Jaya melakukan pengembangan dan menemukan keterlibatan tiga polisi.