Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pamer Teddy Minahasa Pernah Jadi Pengawal Jokowi, Kuasa Hukum: Dia Jenderal Tanpa Cacat

Kompas.com - 03/02/2023, 13:18 WIB
Ellyvon Pranita,
Nursita Sari

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Tim kuasa hukum Irjen Teddy Minahasa memamerkan sejumlah prestasi kliennya selama menjabat sebagai anggota Polri.

Menurut tim kuasa hukum, dengan berbagai prestasi yang dimiliki sepanjang berkarier di Kepolisian, Teddy Minahasa tidak mungkin melakukan hal tercela, termasuk menjual sabu hasil sitaan.

"Bahwa terdakwa adalah seorang jenderal bintang dua di Kepolisian Negara Republik Indonesia dengan karier yang cemerlang, mentereng, dan tanpa cacat," ujar kuasa hukum Teddy Minahasa membacakan nota keberatan atau eksepsi dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Kamis (2/2/2023).

Baca juga: Sidang Perdana Kasus Narkoba Teddy Minahasa: Dakwaan Jaksa Langsung Dilawan Eksepsi Hotman Paris

Kuasa hukum menyebutkan, salah satu karier cemerlang Teddy Minahasa yang perlu diketahui masyarakat adalah terdakwa pernah menjadi pengawal pribadi Presiden Joko Widodo.

Saat itu Jokowi masih berstatus sebagai calon presiden RI.

"Sebelumnya terdakwa adalah pengawal pribadi calon presiden Joko Widodo dan ajudan Wakil Presiden RI Jusuf Kalla yang tentunya melalui proses seleksi dan profiling yang cukup ketat dan mendalam," ujar tim kuasa hukum.

Selain itu, sebelum tersandung kasus peredaran gelap narkotika sitaan jenis sabu, Teddy Minahasa pernah dua kali menjabat sebagai kepala kepolisian daerah (kapolda).

"Menjabat dua kali kapolda, yaitu Kapolda Banten dan Kapolda Sumbar, serta pernah pula menjabat sebagai Wakapolda Lampung," imbuh kuasa hukum.

Baca juga: Teddy Minahasa Klaim Ada Oknum Hendak Jatuhkan Kariernya yang Tengah Melejit

Namun, saat ketiga kalinya Teddy Minahasa ditunjuk sebagai kapolda, yakni Kapolda Jawa Timur, dia langsung berurusan dengan hukum, padahal baru beberapa hari menjabat.

Teddy disebut kedapatan positif menggunakan narkoba dan menyisihkan sabu hasil sitaan sebesar 5 kilogram untuk dijual ke orang lain.

"Sehingga tidak masuk di nalar dan akal sehat apabila terdakwa mengorbankan seluruh karier dan hidupnya untuk berpindah profesi menjadi seorang bandar narkoba, seorang pengendali narkoba, ataupun seorang pencari narkoba," ujar kuasa hukum.

Lebih lanjut, kuasa hukum berujar, Teddy Minahasa tidak mungkin mengedarkan narkotika karena pernah menjadi seorang jenderal yang dipercaya oleh Kapolri periode 2016-2019 sebagai pimpinan tim khusus penyelidikan dan penyidikan tindak pidana penyalahgunaan narkotika di Indonesia.

Baca juga: Hotman Paris Sebut Dakwaan Jaksa ke Teddy Minahasa Prematur, Belum Waktunya Disidangkan

Sebagai informasi, kasus peredaran narkoba yang dikendalikan oleh Teddy Minahasa terungkap dari penyelidikan Polda Metro Jaya.

Dalam penyelidikan itu, awalnya Polda Metro Jaya mengungkap jaringan pengedar narkoba dan menangkap tiga warga sipil.

Setelah itu, penyidik Polda Metro Jaya melakukan pengembangan dan menemukan keterlibatan tiga polisi.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Keluarga Tolak Otopsi Jenazah Brigadir RAT yang Bunuh Diri di Mampang

Keluarga Tolak Otopsi Jenazah Brigadir RAT yang Bunuh Diri di Mampang

Megapolitan
Pemilik Rumah Tempat Brigadir RAT Bunuh Diri Minta Publik Tak Berasumsi

Pemilik Rumah Tempat Brigadir RAT Bunuh Diri Minta Publik Tak Berasumsi

Megapolitan
Jenazah Brigadir RAT Telah Dibawa Pihak Keluarga dari RS Polri Kramat Jati

Jenazah Brigadir RAT Telah Dibawa Pihak Keluarga dari RS Polri Kramat Jati

Megapolitan
Proyek LRT Jakarta Rute Velodrome-Manggarai Masuk Tahap Pemasangan Girder

Proyek LRT Jakarta Rute Velodrome-Manggarai Masuk Tahap Pemasangan Girder

Megapolitan
Polisi Sebut Brigadir RAT Bunuh Diri di Mampang saat Sedang Cuti

Polisi Sebut Brigadir RAT Bunuh Diri di Mampang saat Sedang Cuti

Megapolitan
Pemprov DKI Siapkan Stok Blanko KTP untuk Pemilih Pemula Pilgub 2024

Pemprov DKI Siapkan Stok Blanko KTP untuk Pemilih Pemula Pilgub 2024

Megapolitan
Sebelum Tewas, Brigadir RAT Sepekan Tinggal di Jakarta

Sebelum Tewas, Brigadir RAT Sepekan Tinggal di Jakarta

Megapolitan
Partisipasi Pemilih di Jakarta pada Pemilu 2024 Turun Dibandingkan 2019

Partisipasi Pemilih di Jakarta pada Pemilu 2024 Turun Dibandingkan 2019

Megapolitan
Pemerintah DKJ Punya Wewenang Batasi Kendaraan Pribadi di Jakarta, DPRD Minta Dilibatkan

Pemerintah DKJ Punya Wewenang Batasi Kendaraan Pribadi di Jakarta, DPRD Minta Dilibatkan

Megapolitan
Dua Begal di Depok Lakukan Aksinya di Tiga Tempat dalam Sehari

Dua Begal di Depok Lakukan Aksinya di Tiga Tempat dalam Sehari

Megapolitan
Unggah Foto Gelas Starbucks Tutupi Kabah Saat Umrah, Zita Anjani: Saya Berniat Mancing Obrolan...

Unggah Foto Gelas Starbucks Tutupi Kabah Saat Umrah, Zita Anjani: Saya Berniat Mancing Obrolan...

Megapolitan
Jenazah Brigadir RAT Belum Diotopsi, Polisi Tunggu Keputusan Keluarga

Jenazah Brigadir RAT Belum Diotopsi, Polisi Tunggu Keputusan Keluarga

Megapolitan
Keluarga Brigadir RAT yang Meninggal Bunuh Diri Tiba di RS Polri Kramat Jati

Keluarga Brigadir RAT yang Meninggal Bunuh Diri Tiba di RS Polri Kramat Jati

Megapolitan
Dua Begal yang Bacok Korban di Depok Incar Anak Sekolah

Dua Begal yang Bacok Korban di Depok Incar Anak Sekolah

Megapolitan
Pemprov DKI Disarankan Ambil Alih Pengelolaan JIS, TIM, dan Velodrome dari Jakpro

Pemprov DKI Disarankan Ambil Alih Pengelolaan JIS, TIM, dan Velodrome dari Jakpro

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com