Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kuasa Hukum Bantah Pensiunan Polri Telantarkan Hasya Usai Tabrak Korban

Kompas.com - 03/02/2023, 12:47 WIB
Dzaky Nurcahyo,
Nursita Sari

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kitson Sianturi, kuasa hukum AKBP (purn) Eko Setia Budi Wahono membantah kliennya menelantarkan mahasiswa Universitas Indonesia (UI) Muhammad Hasya Attalah usai menabrak korban di Jalan Raya Srengseng Sawah, Jagakarsa, Jakarta Selatan.

Kitson mengatakan, Eko melakukan sejumlah upaya demi menolong Hasya. Salah satunya memanggil warga sekitar guna meminta bantuan.

"Berbagai upaya telah dilakukan klien kami untuk menolong korban. Dia menelepon ambulans dan memanggil warga sekitar," kata Kitson di lokasi rekonstruksi ulang kecelakaan yang menewaskan Hasya, Kamis (2/2/2023).

Baca juga: Pensiunan Polri Penabrak Hasya Ingin Kasus Kecelakaan Diselesaikan secara Kekeluargaan

Terkait keputusan Eko tak langsung membawa Hasya ke rumah sakit, Kitson mengemukakan bahwa kliennya tak ingin bertindak gegabah.

"(Kecelakaan) itu hal yang tidak diduga dan tidak diinginkan oleh semua orang. Lewat rekonstruksi kan sudah terlihat, hal itu seketika terjadi," ujar Kitson.

"Bahwa penelantaran korban atau tabrak lari tidak dilakukan. Semua terjawab di rekonstruksi. Klien kami bahkan berempati dan datang menghubungi (keluarga korban)," imbuh dia.

Baca juga: Pengacara Pensiunan Polri Penabrak Hasya Sebut Tak Ada Skenario dalam Rekonstruksi Ulang Kecelakaan

Pernyataan Kitson sesuai dengan adegan rekonstruksi yang dilakukan di TKP, yakni adegan ketujuh.

Dalam adegan itu, Eko bersama warga sekitar memindahkan tubuh Hasya yang tergeletak di tengah jalan.

"Pengemudi Pajero bersama beberapa warga mengangkat korban ke pinggir jalan guna mencari tempat berlindung yang lebih aman," ujar salah satu polisi menjelaskan adegan ketujuh.


Eko dan salah seorang saksi bernama Agus Priadi kemudian menelepon ambulans. Sekitar 30 menit kemudian, ambulans datang.

"Saksi menelepon ambulans yang datang 30 menit kemudian," kata polisi di adegan kesembilan.

Baca juga: Ini Alasan Pensiunan Polri Tak Mau Antar Hasya ke Rumah Sakit

Sebagai informasi, Hasya tewas usai ditabrak Eko di Jalan Raya Srengseng Sawah pada 6 Oktober 2022.

Hasya tertabrak dan masuk ke dalam kolong mobil Mitsubishi Pajero yang dikendarai Eko dari arah berlawanan.

Hasya yang mengendarai motor dari arah Beji menuju Lenteng Agung tiba-tiba kehilangan keseimbangan saat melewati jalanan tersebut.

Hasya lantas tergelincir di atas aspal. Eko yang tak siap mengerem mobil akhirnya menghantam tubuh Hasya.

Baca juga: Fakta-fakta yang Terungkap dalam Rekonstruksi Kecelakaan Mahasiswa UI: Hasya Dilindas hingga Mobil Berubah Warna

Aparat menilai peristiwa tersebut murni akibat kelalaian Hasya. Karena itulah Hasya ditetapkan sebagai tersangka meski meninggal dunia.

Hasil penyelidikan itu pun menuai protes dari keluarga dan banyak pihak lain, sehingga Kapolda Metro Jaya memerintahkan adanya penyelidikan ulang.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Kompolnas Tetap Dorong Brigadir RAT Diotopsi: Untuk Memperjelas Penyebab Kematian

Kompolnas Tetap Dorong Brigadir RAT Diotopsi: Untuk Memperjelas Penyebab Kematian

Megapolitan
Bule AS Terkesan dengan KRL Jakarta: Lebih Bagus dan Bersih dari Subway New York dan Chicago

Bule AS Terkesan dengan KRL Jakarta: Lebih Bagus dan Bersih dari Subway New York dan Chicago

Megapolitan
Kompolnas Dorong Penyelidikan dan Penyidikan Kasus Bunuh Diri Brigadir RAT Secara Profesional

Kompolnas Dorong Penyelidikan dan Penyidikan Kasus Bunuh Diri Brigadir RAT Secara Profesional

Megapolitan
Tak Terkait SARA, Perusakan Gerobak Bubur di Jatinegara Murni Aksi Premanisme

Tak Terkait SARA, Perusakan Gerobak Bubur di Jatinegara Murni Aksi Premanisme

Megapolitan
Polisi Bubarkan Pemuda yang Nongkrong Hingga Larut Malam di Jakut Demi Hindari Tawuran

Polisi Bubarkan Pemuda yang Nongkrong Hingga Larut Malam di Jakut Demi Hindari Tawuran

Megapolitan
Dua Pemuda Terjerat Pinjol Pilih Merampok, Berakhir Dipenjara dengan Ancaman Hukuman 12 Tahun

Dua Pemuda Terjerat Pinjol Pilih Merampok, Berakhir Dipenjara dengan Ancaman Hukuman 12 Tahun

Megapolitan
Keluarga Tolak Otopsi Jenazah Brigadir RAT yang Bunuh Diri di Mampang

Keluarga Tolak Otopsi Jenazah Brigadir RAT yang Bunuh Diri di Mampang

Megapolitan
Pemilik Rumah Tempat Brigadir RAT Bunuh Diri Minta Publik Tak Berasumsi

Pemilik Rumah Tempat Brigadir RAT Bunuh Diri Minta Publik Tak Berasumsi

Megapolitan
Jenazah Brigadir RAT Telah Dibawa Pihak Keluarga dari RS Polri Kramat Jati

Jenazah Brigadir RAT Telah Dibawa Pihak Keluarga dari RS Polri Kramat Jati

Megapolitan
Proyek LRT Jakarta Rute Velodrome-Manggarai Masuk Tahap Pemasangan Girder

Proyek LRT Jakarta Rute Velodrome-Manggarai Masuk Tahap Pemasangan Girder

Megapolitan
Polisi Sebut Brigadir RAT Bunuh Diri di Mampang saat Sedang Cuti

Polisi Sebut Brigadir RAT Bunuh Diri di Mampang saat Sedang Cuti

Megapolitan
Pemprov DKI Siapkan Stok Blanko KTP untuk Pemilih Pemula Pilgub 2024

Pemprov DKI Siapkan Stok Blanko KTP untuk Pemilih Pemula Pilgub 2024

Megapolitan
Sebelum Tewas, Brigadir RAT Sepekan Tinggal di Jakarta

Sebelum Tewas, Brigadir RAT Sepekan Tinggal di Jakarta

Megapolitan
Partisipasi Pemilih di Jakarta pada Pemilu 2024 Turun Dibandingkan 2019

Partisipasi Pemilih di Jakarta pada Pemilu 2024 Turun Dibandingkan 2019

Megapolitan
Pemerintah DKJ Punya Wewenang Batasi Kendaraan Pribadi di Jakarta, DPRD Minta Dilibatkan

Pemerintah DKJ Punya Wewenang Batasi Kendaraan Pribadi di Jakarta, DPRD Minta Dilibatkan

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com