JAKARTA, KOMPAS.com - Polda Metro Jaya mengungkapkan alasan digelarnya rekonstruksi ulang kecelakaan mahasiswa Universitas Indonesia (UI), Muhammad Hasya Attala Syahputra di Jalan Srengseng Sawah, Jagakarsa, Jakarta Selatan pada Kamis (2/2/2023).
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan, rekonstruksi tersebut merupakan salah satu rekomendasi dari pihak-pihak eksternal untuk menyikap tabir peristiwa nahas tersebut.
Menurut Trunoyudo, rekonstruksi itu digelar demi transparansi penanganan kasus kematian Hasya.
Terlebih, hal itu untuk menekan ketidaksesuaian informasi yang tersampaikan di masyarakat.
"Tujuannya apa? Memberikan sesuatu transparansi atau terbukaan, (karena) ada pakar pidana, transportasi, pengawas dari Kompolnas bahkan dari rekan-rekan media," kata Trunoyudo kepada wartawan, Sabtu (4/2/2023).
"Sehingga tidak terjadi disinformasi atau miss informasi terkait hal tersebut," ucap dia.
Kendati demikian, Trunoyudo tak menampik bahwa rekonstruksi itu memang tak memiliki dasar hukum.
Namun, rekonstuksi itu dapat memberikan keterbukaan penanganan kasus kecelakaan tersebut.
"Dasar hukumnya tidak ada, tapi sifat rekonstruksi itu lebih kepada melihat kembali flash back. Itu adalah inisiasi dari Bapak Kapolda untuk memberikan transparansi dan keterbukaan," ujar dia.
Adapun Hasya tewas usai ditabrak Eko di Jalan Raya Srengseng Sawah pada 6 Oktober 2022.
Hasya tertabrak dan masuk ke dalam kolong mobil Mitsubishi Pajero yang dikendarai Eko dari arah berlawanan.
Baca juga: Polda Metro Selidiki Laporan Keluarga Hasya atas Dugaan Kelalaian Pensiunan Polisi
Hasya yang mengendarai motor dari arah Beji menuju Lenteng Agung tiba-tiba kehilangan keseimbangan saat melewati jalanan tersebut.
Hasya tak dapat mengendalikan Kawasaki Pulsar yang ia kendarai tatkala ada motor yang tiba-tiba berbelok di depannya.
Hasya lantas tergelincir di atas aspal. Eko yang tak siap mengerem akhirnya menghantam tubuh Hasya.
Aparat menilai peristiwa tersebut murni akibat kelalaian Hasya. Karena itulah Hasya ditetapkan sebagai tersangka meski meninggal dunia.
Hasil penyelidikan itu pun menuai protes dari keluarga dan banyak pihak lain, sehingga Kapolda Metro Jaya memerintahkan adanya penyelidikan ulang.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.