Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ambil Alih Apartemen Angela, Ecky Palsukan Dokumen hingga Saksi Jual Beli

Kompas.com - 06/02/2023, 14:04 WIB
Tria Sutrisna,
Ihsanuddin

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Polisi memastikan proses peralihan kepemilikan unit apartemen Angela Hindriati Wahyuningsih (54) yang dilakukan M. Ecky Listiantho, tak sesuai prosedur.

Dalam prosesnya, Ecky membuat surat perjanjian jual beli unit apartemen dengan memalsukan tanda tangan Angela yang telah dibunuhnya.

Ia juga menghadirkan saksi palsu untuk memberikan keterangan fiktif.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi menjelaskan, Ecky mulanya bercerita kepada rekannya berinisial IL bahwa dirinya membeli apartemen.

Kala itu, Ecky hendak membalik nama kepemilikan dan meminta rekomendasi kantor notaris yang dapat membantu proses tersebut.

"Saudara IL menghubungi salah satu temannya di kantor pengacara, yaitu EM dengan maksud meminta rekomendasi kantor notaris," ujar Hengki dalam keteranganya, Senin (6/2/2023).

Baca juga: Usai Bunuh Angela, Ecky Dapat Harta Rp 1,14 Miliar dari Kuras Rekening hingga Jual Apartemen Korban

Menurut Hengki, EM kemudian merekomendasikan kantor notaris seseorang berinisial I di Lenteng Agung, Jakarta Selatan.

Ecky pun lalu diminta membawa surat perjanjian jual beli yang sudah ditandatangani pihak penjual, untuk nantinya dijadikan Akta Jual Beli (AJB).

"Saat itu pihak notaris mengatakan tidak bisa membuatkan Akta Jual Beli karena pihak penjual harus hadir atau harus melalui penetapan pengadilan," kata Hengki.

Mengetahui hal itu, Ecky akhirnya menghubungi teman sekolahnya yakni SA untuk menjadi saksi dalam proses balik nama di pengadilan.

Sidang tersebut berlangsung 6 Januari 2021 di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Baca juga: Motif Ecky Bunuh Angela, Tak Mau Diajak Menikah dan Ingin Kuasai Harta Korban

Hengki menyebut, SA diminta Ecky bersaksi bahwa dirinya menjadi saksi dalam proses jual beli apartemen milik Angela, dan penyerahan uang pembayaran senilai Rp 1 miliar.

Ecky juga meminta SA menjelaskan bahwa proses jual beli itu dihadiri oleh seseorang berinisial N, selaku saksi dari pihak Angela.

"Saksi dari saudari Angela yaitu N, menyaksikan penyerahan uang sebesar Rp 1 miliar secara cash dan menyaksikan mesin penghitung uang yang dibawa oleh M. Ecky Listiantho," kata Hengki sambil menirukan arahan Ecky kepada SA.

"Pada bulan Februari 2021 putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menerangkan bahwa M. Ecky Listiantho adalah pemilik unit apartemen. Putusan ini dapat digunakan untuk balik nama Sertifikat," sambungnya.

Halaman Berikutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pengelola Imbau Warga Tak Mudah Tergiur Tawaran Jual Beli Rusunawa Muara Baru

Pengelola Imbau Warga Tak Mudah Tergiur Tawaran Jual Beli Rusunawa Muara Baru

Megapolitan
UPRS IV: Banyak Oknum yang Mengatasnamakan Pengelola dalam Praktik Jual Beli Rusunawa Muara Baru

UPRS IV: Banyak Oknum yang Mengatasnamakan Pengelola dalam Praktik Jual Beli Rusunawa Muara Baru

Megapolitan
9 Jam Berdarah: RN Dibunuh, Mayatnya Dimasukkan ke Koper lalu Dibuang ke Pinggir Jalan di Cikarang

9 Jam Berdarah: RN Dibunuh, Mayatnya Dimasukkan ke Koper lalu Dibuang ke Pinggir Jalan di Cikarang

Megapolitan
Seorang Remaja Tenggelam di Kali Ciliwung, Diduga Terseret Derasnya Arus

Seorang Remaja Tenggelam di Kali Ciliwung, Diduga Terseret Derasnya Arus

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Kamis 2 Mei 2024, dan Besok: Malam Ini Hujan Petir

Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Kamis 2 Mei 2024, dan Besok: Malam Ini Hujan Petir

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Mobil Terbakar di Tol Japek Arah Cawang | Pembunuh Wanita Dalam Koper di Bekasi Ditangkap

[POPULER JABODETABEK] Mobil Terbakar di Tol Japek Arah Cawang | Pembunuh Wanita Dalam Koper di Bekasi Ditangkap

Megapolitan
Perjuangkan Peningkatan Upah Buruh, Lia dan Teman-temannya Rela ke Jakarta dari Cimahi

Perjuangkan Peningkatan Upah Buruh, Lia dan Teman-temannya Rela ke Jakarta dari Cimahi

Megapolitan
Cerita Suratno, Buruh yang Khawatir Uang Pensiunnya Berkurang karena UU Cipta Kerja

Cerita Suratno, Buruh yang Khawatir Uang Pensiunnya Berkurang karena UU Cipta Kerja

Megapolitan
Pembunuh Perempuan Dalam Koper Tak Melawan Saat Ditangkap Polisi di Palembang

Pembunuh Perempuan Dalam Koper Tak Melawan Saat Ditangkap Polisi di Palembang

Megapolitan
Said Iqbal Minta Prabowo Hapus UU Cipta Kerja Klaster Ketenagakerjaan

Said Iqbal Minta Prabowo Hapus UU Cipta Kerja Klaster Ketenagakerjaan

Megapolitan
Pembunuh Wanita Dalam Koper Sempat Ajak Korban Masuk ke Kamar Hotel di Bandung

Pembunuh Wanita Dalam Koper Sempat Ajak Korban Masuk ke Kamar Hotel di Bandung

Megapolitan
Said Iqbal: Upah Buruh di Jakarta yang Ideal Rp 7 Juta Per Bulan

Said Iqbal: Upah Buruh di Jakarta yang Ideal Rp 7 Juta Per Bulan

Megapolitan
Ikut Demo May Day 2024, Buruh Wanita Rela Panas-panasan demi Memperjuangkan Upah yang Layak

Ikut Demo May Day 2024, Buruh Wanita Rela Panas-panasan demi Memperjuangkan Upah yang Layak

Megapolitan
Dua Orang Terluka Imbas Kecelakaan di Tol Jakarta-Cikampek

Dua Orang Terluka Imbas Kecelakaan di Tol Jakarta-Cikampek

Megapolitan
Korban Kedua yang Tenggelam di Sungai Ciliwung Ditemukan Tewas 1,2 Kilometer dari Lokasi Kejadian

Korban Kedua yang Tenggelam di Sungai Ciliwung Ditemukan Tewas 1,2 Kilometer dari Lokasi Kejadian

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com