Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Konsumen Meikarta Bersorak Kecewa Saat Hakim Kembali Tunda Sidang

Kompas.com - 07/02/2023, 12:20 WIB
Zintan Prihatini,
Ihsanuddin

Tim Redaksi

 

JAKARTA, KOMPAS.com - Sidang gugatan PT Mahkota Sentosa Utama (MSU) terhadap 18 konsumen Meikarta yang dijadwalkan digelar hari ini, Selasa (7/2/2023) kembali ditunda.

Penundaan sidang lantas disambut sorak kekecewaan dari para tergugat yang sudah hadir di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat.

Majelis hakim menyebut, penundaan itu atas permintaan PT MSU selaku pengelola Meikarta. 

Penggugat telah mengirimkan surat permohonan penundaan sidang pada 6 Februari 2023.

"Ada surat dari penggugat yang intinya memohon untuk penundaan sidang perkara," ujar Hakim di PN Jakarta Barat, Selasa.

"Perihal permohonan penundaan persidangan perkara nomor 1194/Pdt.G/2022/PN Jkt.Brt," sambung Hakim.

Baca juga: Sidang Gugatan 18 Konsumen Meikarta Ditunda atas Permintaan PT MSU

Seisi ruangan seketika riuh dengan suara para tergugat yang tak lain merupakan konsumen Meikarta.

"Yah, kok ditunda?" kata salah satu tergugat di ruang sidang.

Konsumen Meikarta bernama Rosliani (40) mengaku kecewa persidangan ini ditunda.

Pasalnya, Rosliani sengaja mengambil cuti kerja, untuk menghadiri sidang gugatan tersebut.

"Kami tertib hukum, ternyata mereka (penggugat) enggak datang, saya enggak tahu alasannya," ucap Rosliani.

Baca juga: Kala Konsumen Meikarta Digugat Rp 56 Miliar dan Dibungkam Pengembang, tapi Tak Gentar Melawan...

Rosliani menyampaikan bahwa dia hanya ingin uang yang telah dibayarkan untuk melunasi unit apartemen Meikarta dikembalikan.

Dia bersama para konsumen lain yang merasa dirugikan sepakat agar PT MSU selaku pengembang Meikarta mengembalikan uang mereka.

"Harapannya refund (kembalikan) saja, enggak ada opsi lain, enggak perlu saya. Uang yang selama ini saya cicil, kembalikan saja," imbuhnya

Adapun hakim memutuskan persidangan ditunda ke tanggal 28 Februari 2023 mendatang.

Majelis hakim juga meminta agar semua pihak terkait dapat menghadiri agenda sidang selanjutnya.

"Kami dari majelis berharap kalau memang pihak-pihak tersebut ingin mendapatkan peradilan kiranya supaya hadir," jelas Hakim.

Baca juga: Sindir Meikarta, Kementerian PUPR: Orang Beli Rumah, Malah Dituntut...

Sementara itu, Kuasa hukum konsumen Meikarta Rudy Siahaan mengatakan, agenda hari ini sejatinya untuk melanjutkan sidang yang diundur dua pekan lalu.

"Hari ini sidangnya lanjutan dari sidang dua minggu sebelumnya, untuk kelengkapan data-data dari para tergugat karena dari sidang pertama ada delapan orang tergugat yang belum hadir," kata Rudy.

Dalam perkara ini, 18 konsumen Meikarta digugat Rp 56 miliar oleh pengembang proyek Meikarta, PT MSU.

Perusahaan itu menggugat 18 orang konsumen Meikarta dengan alasan pencemaran nama baik yang dinilai merugikan perusahaan.

Gugatan tersebut dilayangkan oleh PT MSU dengan nomor perkara pengadilan 1194/Pdt.G/2022/PN Jkt.Brt.

Baca juga: Konsumen Meikarta Tak Gentar meski Digugat Pengembang, Kuasa Hukum: Kami Perjuangkan Hak!

Sebanyak 18 konsumen Meikarta itu digugat setelah protes karena unit apartemen yang dipesan tak kunjung selesai dibangun.

Padahal, unit apartemen itu seharusnya sudah diserahterimakan tahun 2019.

Atas tindakan protes itu, justru PT MSU melayangkan gugatan kepada 18 nama yang tergabung dalam PKPKM.

Dalam gugatannya, PT MSU meminta hakim mengabulkan permohonan penyitaan terhadap jaminan atau segala harta kekayaan tergugat yang digunakan dalam perjanjian jual beli properti di proyek Meikarta ini.

PT MSU juga meminta hakim memerintahkan agar 18 orang tergugat menghentikan dan tidak mengulangi segala dan semua tindakan, aksi dan pernyataan pernyataan yang memfitnah dan merusak reputasi dan nama baik penggugat.

Baca juga: Nasib Konsumen Meikarta: Gagal Dapat Apartemen, Malah Digugat Rp 56 Miliar Setelah Dibungkam

Poin berikutnya yakni meminta hakim menyatakan bahwa 18 tergugat bersalah dalam perkara ini dan membayar kerugian material dengan total Rp 56 miliar.

Tergugat juga diminta untuk menyampaikan permohonan maaf secara terbuka di 3 (tiga) harian koran nasional sebesar setengah halaman, yaitu di harian Kompas, Bisnis Indonesia, dan Suara Pembaruan.

"Menghukum para tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini. Atau jika Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono)," dikutip Kompas.com dari laporan gugatan di PN Jakarta Barat, Selasa (24/1/2023).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Taruna STIP Tewas Dianiaya, Polisi Ungkap Pemukulan Senior ke Junior Jadi Tradisi 'Penindakan'

Taruna STIP Tewas Dianiaya, Polisi Ungkap Pemukulan Senior ke Junior Jadi Tradisi "Penindakan"

Megapolitan
Empat Taruna STIP yang Diduga Saksikan Pelaku Aniaya Junior Tak Ikut Ditetapkan Tersangka

Empat Taruna STIP yang Diduga Saksikan Pelaku Aniaya Junior Tak Ikut Ditetapkan Tersangka

Megapolitan
Motif Pelaku Aniaya Taruna STIP hingga Tewas: Senioritas dan Arogansi

Motif Pelaku Aniaya Taruna STIP hingga Tewas: Senioritas dan Arogansi

Megapolitan
Penyebab Utama Tewasnya Taruna STIP Bukan Pemukulan, tapi Ditutup Jalur Pernapasannya oleh Pelaku

Penyebab Utama Tewasnya Taruna STIP Bukan Pemukulan, tapi Ditutup Jalur Pernapasannya oleh Pelaku

Megapolitan
Polisi Tetapkan Tersangka Tunggal dalam Kasus Tewasnya Taruna STIP Jakarta

Polisi Tetapkan Tersangka Tunggal dalam Kasus Tewasnya Taruna STIP Jakarta

Megapolitan
Hasil Otopsi Taruna STIP yang Tewas Dianiaya Senior: Memar di Mulut, Dada, hingga Paru

Hasil Otopsi Taruna STIP yang Tewas Dianiaya Senior: Memar di Mulut, Dada, hingga Paru

Megapolitan
Akhir Penantian Ibu Pengemis yang Paksa Orang Sedekah, Dua Adiknya Datang Menjenguk ke RSJ

Akhir Penantian Ibu Pengemis yang Paksa Orang Sedekah, Dua Adiknya Datang Menjenguk ke RSJ

Megapolitan
Polisi Sebut Ahmad dan RM Semula Rekan Kerja, Jalin Hubungan Asmara sejak Akhir 2023

Polisi Sebut Ahmad dan RM Semula Rekan Kerja, Jalin Hubungan Asmara sejak Akhir 2023

Megapolitan
Praktik Prostitusi di RTH Tubagus Angke Dinilai Bukan PR Pemprov DKI Saja, tapi Juga Warga

Praktik Prostitusi di RTH Tubagus Angke Dinilai Bukan PR Pemprov DKI Saja, tapi Juga Warga

Megapolitan
Keluarga Harap Tak Ada Intervensi dalam Pengusutan Kasus Mahasiswa STIP yang Tewas Dianiaya Senior

Keluarga Harap Tak Ada Intervensi dalam Pengusutan Kasus Mahasiswa STIP yang Tewas Dianiaya Senior

Megapolitan
Pro-Kontra Warga soal Janji Dishub DKI Tertibkan Juru Parkir, Tak Keberatan jika Jukir Resmi

Pro-Kontra Warga soal Janji Dishub DKI Tertibkan Juru Parkir, Tak Keberatan jika Jukir Resmi

Megapolitan
Mahasiswa STIP Tewas Dianiaya Senior, Pengawasan dan Tata Tertib Kampus Jadi Sorotan

Mahasiswa STIP Tewas Dianiaya Senior, Pengawasan dan Tata Tertib Kampus Jadi Sorotan

Megapolitan
Hari Ini, Polisi Lakukan Gelar Perkara Kasus Mahasiswa STIP Tewas Diduga Dianiaya Senior

Hari Ini, Polisi Lakukan Gelar Perkara Kasus Mahasiswa STIP Tewas Diduga Dianiaya Senior

Megapolitan
Usul Heru Budi Bangun “Jogging Track” di RTH Tubagus Angke Dinilai Tak Tepat dan Buang Anggaran

Usul Heru Budi Bangun “Jogging Track” di RTH Tubagus Angke Dinilai Tak Tepat dan Buang Anggaran

Megapolitan
Polisi Sebut Pembunuh Wanita Dalam Koper Tak Berniat Ambil Uang Kantor yang Dibawa Korban

Polisi Sebut Pembunuh Wanita Dalam Koper Tak Berniat Ambil Uang Kantor yang Dibawa Korban

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com