JAKARTA, KOMPAS.com - Perkumpulan Komunitas Peduli Konsumen Meikarta (PKPKM) akan terus maju untuk memperjuangkan hak mereka meskipun digugat sebesar Rp 56 miliar oleh pengembang proyek Meikarta, PT Mahkota Sentosa Utama (MSU).
Kuasa hukum PKPKM Rudi Siahaan mengatakan, ia dan 18 anggota PKPKM yang digugat dalam perkara ini tidak akan mengalah dan mundur sedikit pun untuk terus memperjuangkan keadilan bagi mereka.
"Apa yang digentarkan? Kami memperjuangkan hak-hak kami sesuai fakta," kata Rudi kepada Kompas.com, Rabu (25/1/2023).
Baca juga: Tak Kunjung Dapat Unit Apartemen, Konsumen Meikarta Malah Digugat Rp 56 Miliar
Rudi menjelaskan, mereka tidak pernah merasa bersalah untuk terus unjuk rasa meminta pengembang proyek Meikarta mengembalikan dana jual beli apartemen tersebut.
Anggota PKPKM yang digugat juga merasa tidak pernah merugikan orang lain, termasuk PT MSU, dalam perkara ini.
"Kami gentar kalau Yang Maha Esa (Tuhan) memanggil, karena dosa dan perbuatan yang merugikan orang lain. Kalau perkara (digugat PT MSU) ini tidak," jelas Rudi.
Ia pun menegaskan bahwa mereka akan mengikuti prosedur hukum yang berjalan dengan baik dan membeberkan fakta-fakta terkait kebenaran yang sesungguhnya atas perkara ini.
"Sudah pasti, wong korban Meikarta cuma menuntut haknya yang tidak terpenuhi," tegas dia.
Sebelumnya, kasus Meikarta mencuat kembali pada Desember 2022 karena konsumen proyek Meikarta menuntut pengembalian dana atas kerugian yang mereka alami.
Sebanyak 18 konsumen proyek Meikarta menuntut pengembalian dana karena tak kunjung mendapat unit apartemen, padahal dijanjikan akan serah terima bangunan pada 2019.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.