JAKARTA, KOMPAS.com - Kasus pencabulan terhadap anak-anak kembali terjadi. Kali ini, perbuatan bejat tersebut dilakukan oleh guru agama terhadap siswi sekolah dasar (SD) di kawasan Duren Sawit, Jakarta Timur.
Beberapa siswi SD dilaporkan menjadi korban pencabulan oleh seorang guru agama bernama Muhammad Alamsyah itu.
Kasus dugaan pencabulan itu pun menjadi perhatian Dinas Pendidikan (Disdik) DKI Jakarta.
Wakapolres Metro Jakarta Timur AKBP Ahmad Fanani mengatakan, ada tujuh orang siswi SD yang menjadi korban dugaan pencabulan.
"Untuk korban sebanyak tujuh orang dari SD di Duren Sawit," ucap Fanani melalui sebuah keterangan video, Jumat (10/2/2023).
Baca juga: Guru Agama yang Diduga Cabuli Siswi SD di Duren Sawit Ditetapkan Jadi Tersangka
Fanani mengatakan, para korban saat ini sudah mendapat pendampingan psikologis awal serta visum untuk keperluan alat bukti di tingkat penyelidikan.
Penyidik pun telah memeriksa sejumlah saksi, termasuk korban, terkait dugaan pencabulan yang dilakukan oleh guru agama itu.
Setidaknya ada lebih dari tiga guru dan empat murid kelas 1 di SD tersebut yang telah diperiksa oleh penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Metro Jakarta Timur.
Fanani mengungkapkan, Alamsyah mencabuli para siswinya dengan modus memberikan pekerjaan rumah (PR).
Kemudian, kata Fanani, Alamsyah memanggil satu per satu siswinya di sekolah untuk memeriksa PR tersebut.
"Di kelas, para siswi dipanggil satu per satu. Setelah itu, mereka dipangku dan disuruh mengangkang," ungkap Fanani.
Baca juga: Polisi: Ada 7 Siswi SD di Duren Sawit yang Dicabuli Guru Agama
Fanani berujar, Alamsyah pun duduk dengan posisi melebarkan kaki. Hal ini membuat Alamsyah ereksi.
"Posisi duduk MA itu mengangkang juga, sehingga mengakibatkan nafsunya tumbuh sampai alat kelaminnya berdiri," ujar Fanani.
Saat ini Alamsyah sudah ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka.
Dia dijerat Pasal 76 E jo Pasal 82 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
"Ancaman hukumannya 15 tahun penjara. Namun, karena yang bersangkutan adalah guru, maka (hukumannya) ditambah satu per tiga," kata Fanani.
Dinas Pendidikan (Disdik) DKI Jakarta yang telah menerima informasi terkait kasus dugaan pencabulan itu langsung turun tangan.
Disdik DKI Jakarta menonaktifkan Alamsyah guna mempermudah proses pemeriksaan yang dilakukan penyidik Polres Metro Jakarta Timur.
"Guru itu kan sedang dalam pemeriksaan, untuk mempermudah jalannya pemeriksaan, guru itu dinonaktifkan sementara," ujar Kepala Disdik DKI Jakarta Nahdiana, Jumat.
Baca juga: Modus Guru Agama Cabuli Siswi SD di Duren Sawit, Periksa PR Sambil Pangku Korban
Nahdiana menegaskan, jajarannya akan menjatuhkan sanksi jika guru agama Islam tersebut terbukti mencabuli siswinya.
Menurut Nahdiana, Disdik DKI Jakarta bisa mencopot Alamsyah jika guru tersebut terbukti bersalah.
"Ya sanksinya sesuai dengan peraturan, nanti kami lihat prosesnya," ucap Nahdiana.
"Ya, kalau memang itu harus dilakukan dan memang itu sesuai dengan yang sudah terbukti dalam penyelidikan ya, ya akan kami cabut," lanjut dia.
Nahdiana menegaskan bahwa jajarannya juga bakal memperketat proses evaluasi tenaga kontrak kerja individu (KKI). Evaluasi tenaga KKI sejatinya dilakukan per tahun.
"Kalau yang namanya KKI, setiap tahun itu pasti ada evaluasi, dievaluasi untuk direkrut kembali. KKI itu bukan terusan, dievaluasi setiap tahun," kata Nahdiana.
"Jadi, ini menjadi perhatian kami untuk lebih ketat lagi dalam proses evaluasi (tenaga KKI)," sambung dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.