DEPOK, KOMPAS.com - Forum Warga Kota Jakarta (Fakta) mempertanyakan kebijakan Dinas Pendidikan Kota Depok yang melarang semua pelajar di tingkat sekolah dasar (SD) dan sekolah menengah pertama (SMP) di kota setempat untuk merayakan Hari Valentine.
Ketua Fakta Jakarta Azas Tigor Nainggolan mengatakan, persoalan larangan merayakan Valentine Day atau Hari Kasih Sayang sebenarnya masalah yang dilakukan atas pemikiran sentimen pribadi atau beberapa kelompok.
Sebab, mereka menilai perayaaan Hari Valentine tidak berakhlak dan bertentangan nilai agama karena dianggap sebagai peringatan keagamaan tertentu.
Baca juga: Disdik Kota Depok Larang Siswa SD dan SMP Rayakan Hari Valentine 2023
"Jelas ini salah karena saling mengasihi dan saling menyayangi sesama adalah nilai hak asasi manusia dari semua agama," kata Azas dalam keterangannya, dikutip Senin (13/2/2023).
"Karena semua agama tidak menganjurkan umat-Nya saling membenci dan saling membunuh, setahu saya sih," sambung dia.
Azas menilai bahwa surat larangan yang dikeluarkan Dinas Pendidikan Kota Depok bertentangan dengan nilai-nilai pendidikan mulia pada anak.
Baca juga: Pemkot Depok Larang Siswa-siswi SD dan SMP Rayakan Hari Valentine, Disdik: Tidak Sesuai Norma
"Mengapa pemerintah kota Depok mengajari anak-anak sejak dini tidak boleh saling mengasihi, dan melarang anak-anak saling menyayangi sesamanya?" tanya Azas.
Diberitakan sebelumnya, Dinas Pendidikan Kota Depok mengeluarkan surat larangan bagi semua pelajar di tingkat sekolah dasar (SD) dan sekolah menengah pertama (SMP) untuk merayakan Hari Valentine.
Seperti diketahui, Hari Valentine dikenal luas oleh masyarakat sebagai Hari Kasih Sayang yang dirayakan dunia setiap 14 Februari. Perayaan ini identik dengan pemberian hadiah berupa cokelat dan bunga.
Adapun surat tersebut ditujukan kepada pengawas dan kepala sekolah tingkatan SD dan SMP, juga pimpinan lembaga nonformal di Kota Depok.
Dalam beleid tersebut, Sekretaris Dinas Pendidikan Kota Depok Sutarno mengatakan, larangan ini dikeluarkan dalam rangka mengembangkan karakter dan kepribadian peserta didik yang berakhlak mulia.
"Juga menjaga peserta didik dari kegiatan yang tidak sesuai dengan norma agama, sosial, dan budaya berkenaan dengan Hari Kasih Sayang (Valentine Day)," kata Sutarno, dilansir dari TribunJakarta.com, Jumat (10/2/2023).
Setidaknya ada empat imbauan yang disebutkan Sutarno dalam surat tersebut, di antaranya adalah mengimbau peserta didik tidak merayakan Hari Valentine,baik di dalam maupun di luar sekolah.
"Kedua, pengawas, kepala sekolah, dan guru melakukan pengawasan dan pemantauan kegiatan peserta didik di masing-masing satuan pendidikan," tutur Sutarno.
Ketiga, Sutarno menekankan sekolah untuk menanamkan sikap dan perilaku melestarikan nilai-nilai luhur budaya Indonesia di lingkungan sekolah.
Terakhir, Sutarno juga meminta agar para pengawas dan kepala sekolah mengambil langkah-langkah pencegahan dan memastikan peserta didik tidak mengikuti dan merayakan kegiatan yang dimaksud.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.