Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sopir Fortuner Perusak Mobil Taksi Online Belum Jadi Tersangka, Polisi Masih Kumpulkan Bukti

Kompas.com - 13/02/2023, 14:21 WIB
Dzaky Nurcahyo,
Ihsanuddin

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kasus perusakan mobil taksi online oleh sopir Fortuner di bilangan Senopati, Jakarta Selatan, Minggu (12/2/2023) dini hari, resmi naik ke tahap penyidikan.

Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes (Pol) Ade Ary Syam mengungkapkan, peningkatan status ini terjadi beberapa jam setelah pihak pelapor membuat laporan dan aparat telah selesai melakukan serangkaian penyelidikan.

"Setelah tahap penyelidikan selesai, kami melakukan gelar perkara karena kami menemukan adanya dugaan tindak pidana sebagaimana yang dilaporkan oleh pelapor tentang dugaan tindak pidana perusakan," ujar Ade Ary di kantornya, Senin (13/2/2023).

"Maka sejak tadi malam (dini hari) kami langsung meningkatkan tahapan prosesnya ke tahap penyidikan," lanjut Ade Ary.

Baca juga: Sopir Fortuner Rusak Taksi Online di Senopati Berinisial GR, Masih Muda dan Baru Lulus Kuliah

Hanya saja, perubahan status ke tahap penyidikan tidak langsung membuat sopir Fortuner yang berinisial GR (24) ditetapkan menjadi tersangka.

Ade Ary mengaku pihaknya masih terus mencari bukti.

Polisi juga melakukan berbagai macam prosedur pemeriksaan demi meraih fakta-fakta baru.

"Kami terus mendalami kasus ini, beberapa prosedur seperti pengecekan urine juga kami lakukan kepada terlapor dan pendalaman aktivitasnya itu masih terus didalami," kata Ade Ary.

Baca juga: Mahfud MD Colek Polisi, Kasus Sopir Fortuner Mengamuk di Senopati Disebut Mirip Film Gangster

Menyoal pasal yang bakal dikenakan, polisi masih berpegang pada Pasal 406 KUHP.

Ade Ary menyebut pasal ini digunakan karena korban membuat laporan yang menyatakan bahwa harta bendanya dirusak seseorang.

"Berdasarkan laporan polisi yang kami terima , sementara ini pasal yang disangkakan adalah 406 KUHP," cuit Ade Ary.

"Pasal 406 adalah tindak pidana perusakan yang dilakukan satu orang, perusakan terhadap barang," imbuh Ade Ary.

Kronologi

Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes (Pol) Ade Ary Syam saat menunjukkan barang bukti mobil Fortuner yang terparkir di halaman belakang Polres Metro Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023) KOMPAS.com/Dzaky Nurcahyo Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes (Pol) Ade Ary Syam saat menunjukkan barang bukti mobil Fortuner yang terparkir di halaman belakang Polres Metro Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023)

Korban aksi brutal GR diketahui adalah pengemudi taksi online bernama Ari Widianto (38).

Kejadian itu bermula saat Ari sedang membawa penumpang keluar dari Gedung Office 8, Jalan Senopati, Senayan, Jakarta Selatan, sekitar pukul 02.00 WIB.

Begitu keluar dari pintu gerbang Gedung Office 8, Ari mengaku mobilnya diadang sebuah mobil Fortuner.

"Saya keluar dari Gedung Office 8. Saya bawa penumpang, saya pengemudi taksi online. Keluar dari pintu keluar parkiran, mobil saya diadang oleh Fortuner, saya pas itu belum lihat pelatnya," ucap Ari dalam sebuah video yang diterima Kompas.com, Minggu.

Baca juga: Tolak Ganti Rugi dari Pengemudi Fortuner Usai Rusak Taksi Online di Senopati, Kuasa Hukum: Segera Tahan Pelaku

Karena mobilnya diadang, Ari menyalakan lampu jauh alias lampu dim ke arah mobil Fortuner tersebut.

Usai menyalakan lampu dim keempat, pengendara Fortuner itu baru memberikan jalan.

"Lampu keempat (menyalakan lampu dim), baru dia minggir. Kemudian, sambil membuka kaca, mengeluarkan kata-kata kasar kepada saya," sebut Ari.

"(Lalu), mengeluarkan jari tengah, kemudian saya buka kaca dan mempertanyakan kenapa marah-marah," sambung dia.

Saat itu, sang pengemudi Fortuner justru berlagak di hadapan Ari dan menggertaknya.

Ari lantas meninggalkan lokasi tersebut ke arah Mampang, Jakarta Selatan. Sementara itu, pengemudi Fortuner pergi ke arah Antasari, Jakarta Selatan.

Baca juga: Diperiksa Polisi, Sopir Taksi Online yang Mobilnya Dirusak Pengemudi Fortuner Serahkan Bukti Ini

Tak berselang lama, masih di Jalan Senopati, pengemudi Fortuner itu menghampiri Ari. Mobil Ari kembali diadang oleh pengemudi Fortuner tersebut.

Saat itu, pengemudi Fortuner turun dari kendaraannya sembari membawa airsoft gun mainan.

Menggunakan senjata tersebut, pengemudi Fortuner memukul kaca mobil Ari di bagian kanan dan kiri.

Tak hanya itu, pengemudi Fortuner kembali ke kendaraannya dan mengambil pedang anggar.

Menggunakan pedang tersebut, pengemudi Fortuner kembali merusak kendaraan Ari, tepatnya di bagian kaca depan dan kap mobil.

"Tidak puas oleh perusakan tersebut, pengemudi kembali ke mobil, kemudian mobil saya dua kali ditabrak dari samping sebelah kanan (sebanyak) dua kali," tutur Ari.

Ari lantas melaporkan kejadian itu ke Polres Jakarta Selatan.

Laporan perkara kejadian tersebut bernomor STTLP/B/492/II/2023/SPKT/Polres Metro Jakarta Selatan/Polda Metro Jaya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Progres Revitalisasi Pasar Jambu Dua Mencapai 90 Persen, Bisa Difungsikan 2 Bulan Lagi

Progres Revitalisasi Pasar Jambu Dua Mencapai 90 Persen, Bisa Difungsikan 2 Bulan Lagi

Megapolitan
Pemerkosa Remaja di Tangsel Mundur dari Staf Kelurahan, Camat: Dia Kena Sanksi Sosial

Pemerkosa Remaja di Tangsel Mundur dari Staf Kelurahan, Camat: Dia Kena Sanksi Sosial

Megapolitan
Tersangka Pembacokan di Cimanggis Depok Pernah Ditahan atas Kepemilikan Sajam

Tersangka Pembacokan di Cimanggis Depok Pernah Ditahan atas Kepemilikan Sajam

Megapolitan
Kasus DBD 2024 di Tangsel Mencapai 461, Dinkes Pastikan Tak Ada Kematian

Kasus DBD 2024 di Tangsel Mencapai 461, Dinkes Pastikan Tak Ada Kematian

Megapolitan
Selebgram Zoe Levana Terobos dan Terjebak di 'Busway', Polisi Masih Selidiki

Selebgram Zoe Levana Terobos dan Terjebak di "Busway", Polisi Masih Selidiki

Megapolitan
Terobos Busway lalu Terjebak, Selebgram Zoe Levana Bakal Diperiksa

Terobos Busway lalu Terjebak, Selebgram Zoe Levana Bakal Diperiksa

Megapolitan
Sulitnya Ungkap Identitas Penusuk Noven di Bogor, Polisi: Pelaku di Bawah Umur, Belum Rekam E-KTP

Sulitnya Ungkap Identitas Penusuk Noven di Bogor, Polisi: Pelaku di Bawah Umur, Belum Rekam E-KTP

Megapolitan
Sendi Sespri Iriana Diminta Jokowi Tingkatkan Popularitas dan Elektabilitas untuk Maju Pilkada Bogor

Sendi Sespri Iriana Diminta Jokowi Tingkatkan Popularitas dan Elektabilitas untuk Maju Pilkada Bogor

Megapolitan
Terlibat Jaringan Gembong Narkoba Johan Gregor Hass, 6 WNI Ditangkap

Terlibat Jaringan Gembong Narkoba Johan Gregor Hass, 6 WNI Ditangkap

Megapolitan
Bikin Surat Perjanjian dengan Jakpro, Warga Sepakat Tinggalkan Rusun Kampung Susun Bayam

Bikin Surat Perjanjian dengan Jakpro, Warga Sepakat Tinggalkan Rusun Kampung Susun Bayam

Megapolitan
Siswi SLB Diduga Dicabuli di Sekolah hingga Hamil, Orangtua Cari Keadilan

Siswi SLB Diduga Dicabuli di Sekolah hingga Hamil, Orangtua Cari Keadilan

Megapolitan
Jadwal dan Lokasi Samsat Keliling di Jakarta 22 Mei 2024

Jadwal dan Lokasi Samsat Keliling di Jakarta 22 Mei 2024

Megapolitan
Warga Lihat Ibunda Furqon Ketua Tani Kampung Susun Bayam Hendak Dibawa Paksa Saat Penggerudukan

Warga Lihat Ibunda Furqon Ketua Tani Kampung Susun Bayam Hendak Dibawa Paksa Saat Penggerudukan

Megapolitan
Daftar Lokasi SIM Keliling di Jakarta 22 Mei 2024

Daftar Lokasi SIM Keliling di Jakarta 22 Mei 2024

Megapolitan
Pengemudi Ojol di Marunda Dibegal dan Motor Dibawa Kabur, Polisi Buru Pelaku

Pengemudi Ojol di Marunda Dibegal dan Motor Dibawa Kabur, Polisi Buru Pelaku

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com