Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tawuran di Ciracas Tewaskan Satu Orang, Berawal Saling Ejek di Medsos

Kompas.com - 13/02/2023, 14:25 WIB
Nabilla Ramadhian,
Nursita Sari

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Wakapolres Metro Jakarta Timur AKBP Ahmad Fanani mengungkapkan, tawuran yang menewaskan satu orang di Ciracas, Jakarta Timur, berawal dari saling ejek.

"Awal mulanya (karena) ejek-ejekan di media sosial, diajak tawuran, dan terjadi tawuran," ungkap dia di Mapolres Metro Jakarta Timur, Senin (13/2/2023).

Adapun dua kelompok yang terlibat tawuran yakni Trops dan Chober. Korban yang tewas dibacok berinisial RH (21), berasal dari kelompok Trops.

Sementara itu, pelaku berinisial AR alias KA (21), berasal dari kelompok Chober.

Baca juga: Seorang Pria Tewas dalam Tawuran Antar-kelompok di Ciracas

Kelompok Chober menantang kelompok Trops pada Minggu (12/2/2023) pukul 01.00 WIB melalui media sosial Instagram.

Setibanya di lokasi sekitar pukul 03.00 WIB, dua kelompok itu mulai saling serang.

RH membawa senjata tajam berupa celurit. RH sempat terdesak mundur sebelum kembali menyerang kelompok KA.

Baca juga: Sopir Fortuner Perusak Mobil Taksi Online Belum Jadi Tersangka, Polisi Masih Kumpulkan Bukti

Pada saat itulah RH terkena luka bacok di perut. RH langsung jatuh ke tanah dan dibawa ke Rumah Sakit (RS) Polri Kramatjati.

"Korban berinisial RH meninggal dunia (dengan) luka sobek di perut," kata Fanani.

Pelaku sudah ditangkap

Pelaku kemudian ditangkap setelah Polres Jakarta Timur bersama Polsek Ciracas menyisir tempat kejadian perkara (TKP).

Awalnya, imbuh Fanani, polisi mengamankan tujuh orang yang terlibat tawuran tersebut.

Setelah polisi memeriksa lebih lanjut, pelaku pembacokan akhirnya terungkap dan ditangkap.

"Alhamdulillah pelaku kami tangkap dan barang bukti sudah kami temukan karena waktu itu barang bukti dibuang sama tersangka," terang Fanani.

Baca juga: Disebut Kooperatif, Pengemudi Fortuner yang Rusak Mobil Taksi Online Diperbolehkan Pulang Usai Diperiksa Polisi

Barang bukti yang diamankan berupa sebilah celurit dan pakaian berlumuran darah.

Saat ini, KA sudah langsung ditahan oleh pihak kepolisian. KA dikenai Pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman delapan tahun.

Adapun yang menampilkan aksi tawuran antar-pemuda tersebut beredar di media sosial.

Dalam video amatir itu, tampak beberapa orang saling mengejar dan membawa sejumlah barang termasuk celurit.

Mereka juga tampak saling meneriakkan ujaran provokasi satu sama lain.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Ada 292 Aduan Terkait Pembayaran THR 2024 Lewat Website Kemenaker

Ada 292 Aduan Terkait Pembayaran THR 2024 Lewat Website Kemenaker

Megapolitan
Bantah Gonta-ganti Pengurus Tanpa Izin, Ketua RW di Kalideres: Sudah Bersurat ke Lurah

Bantah Gonta-ganti Pengurus Tanpa Izin, Ketua RW di Kalideres: Sudah Bersurat ke Lurah

Megapolitan
Pelaku Pelecehan Payudara Siswi di Bogor Diduga ODGJ, Kini Dibawa ke RSJ

Pelaku Pelecehan Payudara Siswi di Bogor Diduga ODGJ, Kini Dibawa ke RSJ

Megapolitan
Longsor di New Anggrek 2 GDC Depok, Warga: Sudah Hubungi Semua Pihak, Tidak Ada Jawaban

Longsor di New Anggrek 2 GDC Depok, Warga: Sudah Hubungi Semua Pihak, Tidak Ada Jawaban

Megapolitan
Cuaca Panas Ekstrem di Arab Saudi, Fahira Idris Minta Jemaah Haji Jaga Kondisi Fisik

Cuaca Panas Ekstrem di Arab Saudi, Fahira Idris Minta Jemaah Haji Jaga Kondisi Fisik

Megapolitan
Mahasiswa Dikeroyok di Tangsel, Setara Institute Minta Hentikan Narasi Kebencian Pemicu Konflik

Mahasiswa Dikeroyok di Tangsel, Setara Institute Minta Hentikan Narasi Kebencian Pemicu Konflik

Megapolitan
Khawatir Kalah karena Politik Uang, Hanya 1 Kader PKB Daftar Pilkada Bogor

Khawatir Kalah karena Politik Uang, Hanya 1 Kader PKB Daftar Pilkada Bogor

Megapolitan
Dari 11, 4 Aduan Pekerja di Jakarta Terkait Pembayaran THR 2024 Telah Ditindaklanjuti

Dari 11, 4 Aduan Pekerja di Jakarta Terkait Pembayaran THR 2024 Telah Ditindaklanjuti

Megapolitan
Ketum PITI Diperiksa Polisi Terkait Laporan Terhadap Pendeta Gilbert

Ketum PITI Diperiksa Polisi Terkait Laporan Terhadap Pendeta Gilbert

Megapolitan
Lurah di Kalideres Tak Masalah jika Digugat soal Penonaktifan Ketua RW, Yakin Keputusannya Tepat

Lurah di Kalideres Tak Masalah jika Digugat soal Penonaktifan Ketua RW, Yakin Keputusannya Tepat

Megapolitan
Polisi Selidiki Kepemilikan Pelat Putih Mobil Dinas Polda Jabar yang Kecelakaan di Tol MBZ

Polisi Selidiki Kepemilikan Pelat Putih Mobil Dinas Polda Jabar yang Kecelakaan di Tol MBZ

Megapolitan
Hanya 1 Kader Daftar Pilkada Bogor, PKB: Khawatir Demokrasi Rusak seperti Pemilu

Hanya 1 Kader Daftar Pilkada Bogor, PKB: Khawatir Demokrasi Rusak seperti Pemilu

Megapolitan
Pemkot Tangsel Bakal Evaluasi Ketua RT-RW Imbas Pengeroyokan Mahasiswa

Pemkot Tangsel Bakal Evaluasi Ketua RT-RW Imbas Pengeroyokan Mahasiswa

Megapolitan
Meski Tersangka Sudah Ditetapkan, Polisi Sebut Penyidikan Kasus Tewasnya Taruna STIP Belum Final

Meski Tersangka Sudah Ditetapkan, Polisi Sebut Penyidikan Kasus Tewasnya Taruna STIP Belum Final

Megapolitan
Mengingat Lagi Pesan yang Ada di STIP, 'Sekolah Ini Akan Ditutup Jika Terjadi Kekerasan'

Mengingat Lagi Pesan yang Ada di STIP, "Sekolah Ini Akan Ditutup Jika Terjadi Kekerasan"

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com