Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sopir Fortuner Perusak Mobil Taksi Online Belum Jadi Tersangka, Polisi Masih Kumpulkan Bukti

Kompas.com - 13/02/2023, 14:21 WIB
Dzaky Nurcahyo,
Ihsanuddin

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kasus perusakan mobil taksi online oleh sopir Fortuner di bilangan Senopati, Jakarta Selatan, Minggu (12/2/2023) dini hari, resmi naik ke tahap penyidikan.

Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes (Pol) Ade Ary Syam mengungkapkan, peningkatan status ini terjadi beberapa jam setelah pihak pelapor membuat laporan dan aparat telah selesai melakukan serangkaian penyelidikan.

"Setelah tahap penyelidikan selesai, kami melakukan gelar perkara karena kami menemukan adanya dugaan tindak pidana sebagaimana yang dilaporkan oleh pelapor tentang dugaan tindak pidana perusakan," ujar Ade Ary di kantornya, Senin (13/2/2023).

"Maka sejak tadi malam (dini hari) kami langsung meningkatkan tahapan prosesnya ke tahap penyidikan," lanjut Ade Ary.

Baca juga: Sopir Fortuner Rusak Taksi Online di Senopati Berinisial GR, Masih Muda dan Baru Lulus Kuliah

Hanya saja, perubahan status ke tahap penyidikan tidak langsung membuat sopir Fortuner yang berinisial GR (24) ditetapkan menjadi tersangka.

Ade Ary mengaku pihaknya masih terus mencari bukti.

Polisi juga melakukan berbagai macam prosedur pemeriksaan demi meraih fakta-fakta baru.

"Kami terus mendalami kasus ini, beberapa prosedur seperti pengecekan urine juga kami lakukan kepada terlapor dan pendalaman aktivitasnya itu masih terus didalami," kata Ade Ary.

Baca juga: Mahfud MD Colek Polisi, Kasus Sopir Fortuner Mengamuk di Senopati Disebut Mirip Film Gangster

Menyoal pasal yang bakal dikenakan, polisi masih berpegang pada Pasal 406 KUHP.

Ade Ary menyebut pasal ini digunakan karena korban membuat laporan yang menyatakan bahwa harta bendanya dirusak seseorang.

"Berdasarkan laporan polisi yang kami terima , sementara ini pasal yang disangkakan adalah 406 KUHP," cuit Ade Ary.

"Pasal 406 adalah tindak pidana perusakan yang dilakukan satu orang, perusakan terhadap barang," imbuh Ade Ary.

Kronologi

Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes (Pol) Ade Ary Syam saat menunjukkan barang bukti mobil Fortuner yang terparkir di halaman belakang Polres Metro Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023) KOMPAS.com/Dzaky Nurcahyo Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes (Pol) Ade Ary Syam saat menunjukkan barang bukti mobil Fortuner yang terparkir di halaman belakang Polres Metro Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023)

Korban aksi brutal GR diketahui adalah pengemudi taksi online bernama Ari Widianto (38).

Kejadian itu bermula saat Ari sedang membawa penumpang keluar dari Gedung Office 8, Jalan Senopati, Senayan, Jakarta Selatan, sekitar pukul 02.00 WIB.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pengelola Imbau Warga Tak Mudah Tergiur Tawaran Jual Beli Rusunawa Muara Baru

Pengelola Imbau Warga Tak Mudah Tergiur Tawaran Jual Beli Rusunawa Muara Baru

Megapolitan
UPRS IV: Banyak Oknum yang Mengatasnamakan Pengelola dalam Praktik Jual Beli Rusunawa Muara Baru

UPRS IV: Banyak Oknum yang Mengatasnamakan Pengelola dalam Praktik Jual Beli Rusunawa Muara Baru

Megapolitan
9 Jam Berdarah: RN Dibunuh, Mayatnya Dimasukkan ke Koper lalu Dibuang ke Pinggir Jalan di Cikarang

9 Jam Berdarah: RN Dibunuh, Mayatnya Dimasukkan ke Koper lalu Dibuang ke Pinggir Jalan di Cikarang

Megapolitan
Seorang Remaja Tenggelam di Kali Ciliwung, Diduga Terseret Derasnya Arus

Seorang Remaja Tenggelam di Kali Ciliwung, Diduga Terseret Derasnya Arus

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Kamis 2 Mei 2024, dan Besok: Malam Ini Hujan Petir

Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Kamis 2 Mei 2024, dan Besok: Malam Ini Hujan Petir

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Mobil Terbakar di Tol Japek Arah Cawang | Pembunuh Wanita Dalam Koper di Bekasi Ditangkap

[POPULER JABODETABEK] Mobil Terbakar di Tol Japek Arah Cawang | Pembunuh Wanita Dalam Koper di Bekasi Ditangkap

Megapolitan
Perjuangkan Peningkatan Upah Buruh, Lia dan Teman-temannya Rela ke Jakarta dari Cimahi

Perjuangkan Peningkatan Upah Buruh, Lia dan Teman-temannya Rela ke Jakarta dari Cimahi

Megapolitan
Cerita Suratno, Buruh yang Khawatir Uang Pensiunnya Berkurang karena UU Cipta Kerja

Cerita Suratno, Buruh yang Khawatir Uang Pensiunnya Berkurang karena UU Cipta Kerja

Megapolitan
Pembunuh Perempuan Dalam Koper Tak Melawan Saat Ditangkap Polisi di Palembang

Pembunuh Perempuan Dalam Koper Tak Melawan Saat Ditangkap Polisi di Palembang

Megapolitan
Said Iqbal Minta Prabowo Hapus UU Cipta Kerja Klaster Ketenagakerjaan

Said Iqbal Minta Prabowo Hapus UU Cipta Kerja Klaster Ketenagakerjaan

Megapolitan
Pembunuh Wanita Dalam Koper Sempat Ajak Korban Masuk ke Kamar Hotel di Bandung

Pembunuh Wanita Dalam Koper Sempat Ajak Korban Masuk ke Kamar Hotel di Bandung

Megapolitan
Said Iqbal: Upah Buruh di Jakarta yang Ideal Rp 7 Juta Per Bulan

Said Iqbal: Upah Buruh di Jakarta yang Ideal Rp 7 Juta Per Bulan

Megapolitan
Ikut Demo May Day 2024, Buruh Wanita Rela Panas-panasan demi Memperjuangkan Upah yang Layak

Ikut Demo May Day 2024, Buruh Wanita Rela Panas-panasan demi Memperjuangkan Upah yang Layak

Megapolitan
Dua Orang Terluka Imbas Kecelakaan di Tol Jakarta-Cikampek

Dua Orang Terluka Imbas Kecelakaan di Tol Jakarta-Cikampek

Megapolitan
Korban Kedua yang Tenggelam di Sungai Ciliwung Ditemukan Tewas 1,2 Kilometer dari Lokasi Kejadian

Korban Kedua yang Tenggelam di Sungai Ciliwung Ditemukan Tewas 1,2 Kilometer dari Lokasi Kejadian

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com