Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sopir Fortuner Perusak Mobil Taksi Online Belum Jadi Tersangka, Polisi Masih Kumpulkan Bukti

Kompas.com - 13/02/2023, 14:21 WIB
Dzaky Nurcahyo,
Ihsanuddin

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kasus perusakan mobil taksi online oleh sopir Fortuner di bilangan Senopati, Jakarta Selatan, Minggu (12/2/2023) dini hari, resmi naik ke tahap penyidikan.

Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes (Pol) Ade Ary Syam mengungkapkan, peningkatan status ini terjadi beberapa jam setelah pihak pelapor membuat laporan dan aparat telah selesai melakukan serangkaian penyelidikan.

"Setelah tahap penyelidikan selesai, kami melakukan gelar perkara karena kami menemukan adanya dugaan tindak pidana sebagaimana yang dilaporkan oleh pelapor tentang dugaan tindak pidana perusakan," ujar Ade Ary di kantornya, Senin (13/2/2023).

"Maka sejak tadi malam (dini hari) kami langsung meningkatkan tahapan prosesnya ke tahap penyidikan," lanjut Ade Ary.

Baca juga: Sopir Fortuner Rusak Taksi Online di Senopati Berinisial GR, Masih Muda dan Baru Lulus Kuliah

Hanya saja, perubahan status ke tahap penyidikan tidak langsung membuat sopir Fortuner yang berinisial GR (24) ditetapkan menjadi tersangka.

Ade Ary mengaku pihaknya masih terus mencari bukti.

Polisi juga melakukan berbagai macam prosedur pemeriksaan demi meraih fakta-fakta baru.

"Kami terus mendalami kasus ini, beberapa prosedur seperti pengecekan urine juga kami lakukan kepada terlapor dan pendalaman aktivitasnya itu masih terus didalami," kata Ade Ary.

Baca juga: Mahfud MD Colek Polisi, Kasus Sopir Fortuner Mengamuk di Senopati Disebut Mirip Film Gangster

Menyoal pasal yang bakal dikenakan, polisi masih berpegang pada Pasal 406 KUHP.

Ade Ary menyebut pasal ini digunakan karena korban membuat laporan yang menyatakan bahwa harta bendanya dirusak seseorang.

"Berdasarkan laporan polisi yang kami terima , sementara ini pasal yang disangkakan adalah 406 KUHP," cuit Ade Ary.

"Pasal 406 adalah tindak pidana perusakan yang dilakukan satu orang, perusakan terhadap barang," imbuh Ade Ary.

Kronologi

Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes (Pol) Ade Ary Syam saat menunjukkan barang bukti mobil Fortuner yang terparkir di halaman belakang Polres Metro Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023) KOMPAS.com/Dzaky Nurcahyo Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes (Pol) Ade Ary Syam saat menunjukkan barang bukti mobil Fortuner yang terparkir di halaman belakang Polres Metro Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023)

Korban aksi brutal GR diketahui adalah pengemudi taksi online bernama Ari Widianto (38).

Kejadian itu bermula saat Ari sedang membawa penumpang keluar dari Gedung Office 8, Jalan Senopati, Senayan, Jakarta Selatan, sekitar pukul 02.00 WIB.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Begal Bikin Resah Warga, Polisi Janji Tak Segan Tindak Tegas

Begal Bikin Resah Warga, Polisi Janji Tak Segan Tindak Tegas

Megapolitan
PSI Terima Pendaftaran 3 Nama Bacawalkot Bekasi, Ada Nofel Saleh Hilabi

PSI Terima Pendaftaran 3 Nama Bacawalkot Bekasi, Ada Nofel Saleh Hilabi

Megapolitan
KPAI: Kasus Kekerasan Seksual Terhadap Anak Meningkat 60 Persen

KPAI: Kasus Kekerasan Seksual Terhadap Anak Meningkat 60 Persen

Megapolitan
Belum Laku, Rubicon Mario Dandy Rencananya Mau Dikorting Rp 100 Juta Lagi

Belum Laku, Rubicon Mario Dandy Rencananya Mau Dikorting Rp 100 Juta Lagi

Megapolitan
3 Pelaku Begal Casis Polri di Jakbar Residivis, Ada yang Bolak-balik Penjara 6 Kali

3 Pelaku Begal Casis Polri di Jakbar Residivis, Ada yang Bolak-balik Penjara 6 Kali

Megapolitan
LPSK Dorong Pemenuhan Akomodasi Siswi SLB yang Jadi Korban Pemerkosaan, Termasuk Perlindungan

LPSK Dorong Pemenuhan Akomodasi Siswi SLB yang Jadi Korban Pemerkosaan, Termasuk Perlindungan

Megapolitan
Pemkot Jakbar Imbau Warga dengan Ekonomi Mampu Tak Beli Elpiji 3 Kg

Pemkot Jakbar Imbau Warga dengan Ekonomi Mampu Tak Beli Elpiji 3 Kg

Megapolitan
Jasad Wanita di Selokan Jalan Juanda Bekasi, Korban Telah Hilang Selama 4 Hari

Jasad Wanita di Selokan Jalan Juanda Bekasi, Korban Telah Hilang Selama 4 Hari

Megapolitan
Jasad Perempuan Ditemukan di Selokan Bekasi, Polisi: Sempat Terlihat Sempoyongan

Jasad Perempuan Ditemukan di Selokan Bekasi, Polisi: Sempat Terlihat Sempoyongan

Megapolitan
Rubicon Mario Dandy Belum Juga Laku di Lelang meski Harganya Telah Dikorting

Rubicon Mario Dandy Belum Juga Laku di Lelang meski Harganya Telah Dikorting

Megapolitan
Remaja Perempuan Direkam Ibu Saat Bersetubuh dengan Pacar, KPAI Pastikan Korban Diberi Perlindungan

Remaja Perempuan Direkam Ibu Saat Bersetubuh dengan Pacar, KPAI Pastikan Korban Diberi Perlindungan

Megapolitan
Eks Warga Kampung Bayam Sepakat Pindah ke Hunian Sementara di Ancol

Eks Warga Kampung Bayam Sepakat Pindah ke Hunian Sementara di Ancol

Megapolitan
Kronologi Komplotan Remaja Salah Bacok Korban saat Hendak Tawuran di Cimanggis Depok

Kronologi Komplotan Remaja Salah Bacok Korban saat Hendak Tawuran di Cimanggis Depok

Megapolitan
Sampah Menggunung di TPS Kembangan, Ketua RT Sebut Kekurangan Petugas untuk Memilah

Sampah Menggunung di TPS Kembangan, Ketua RT Sebut Kekurangan Petugas untuk Memilah

Megapolitan
Ditetapkan sebagai Tersangka, Ini Peran 5 Pelaku Begal Casis Bintara Polri di Jakbar

Ditetapkan sebagai Tersangka, Ini Peran 5 Pelaku Begal Casis Bintara Polri di Jakbar

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com