Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

"Airsoft Gun" Milik Sopir Fortuner Beli di Toko "Online", Harganya Rp 300.000

Kompas.com - 14/02/2023, 11:04 WIB
Dzaky Nurcahyo,
Ihsanuddin

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Ade Ary Syam mengungkap asal-usul airsoft gun yang digunakan sopir Fortuner bernama Giorgio Ramadhan (24).

Ade Ary menyebutkan, airsoft gun yang digunakan Giorgio untuk mengancam Ari Widianto (38) di bilangan Senopati pada Minggu (12/2/2023) dibeli dari toko online.

"Kalau ini (airsoft gun) dibeli tersangka dari toko online. Dibeli pada 24 Desember lalu. Harganya sekitar Rp 300.000-an," kata Ade Ary di kantornya, Selasa (14/2/2023).

Baca juga: Ditetapkan Jadi Tersangka, Giorgio Sopir Fortuner yang Rusak Mobil Sopir Taksi Online Dijerat Pasal Berlapis

Namun, untuk barang bukti sebilah pedang anggar, Ade Ary mengaku, pihaknya masih melakukan pendalaman.

Sebab, tidak ada nota pembelian yang dimiliki Giorgio untuk kepemilikan pedang anggar.

Ia mengaku memiliki benda tersebut usai membeli dari salah satu rekannya.

"Nah, kalau Ini (pedang anggar) masih kami dalami asal-usulnya. Saat ini informasi yang didapat bahwa pedang ini dibeli dari luar negeri, beliau beli dari temannya. Titip beli gitu modelnya," ujar Ade Ary.

Baca juga: Giorgio Sopir Fortuner Langsung Ditahan Usai Jadi Tersangka Perusakan Taksi Online

Lebih lanjut, Ade Ary menjelaskan, kedua senjata itu telah terbukti menjadi alat yang digunakan Giorgio kala merusak mobil Ari.

Saat mengadang mobil Ari di Jalan Senopati, Giorgio awalnya menggunakan bagian belakang airsoft gun untuk memukul kap mobil depan Brio.

Kemudian, Giorgio menggunakan pedang anggar usai bagian belakang airsoft gun miliknya patah lantaran kap mobil terlalu keras bagi senjata dari plastik tersebut.

Giorgio mengayunkan pedang tersebut ke kaca depan mobil Brio.

Pedang tersebut juga akhirnya mengakibatkan kaca Brio mengalami keretakan.

Baca juga: Sebelum Mengamuk, Sopir Fortuner Mengaku Lebih Dahulu Diserempet Mobil Taksi Online dan Ditinggal

Giorgio sendiri kini telah ditetapkan sebagai tersangka atas aksinya merusak mobil taksi online milik Ari Widianto yang disertai dengan ancaman kekerasan.

Pemuda yang baru lulus kuliah serta baru magang di salah satu perusahaan itu disangka dengan Pasal 406 KUHP tentang perusakan barang milik orang lain dengan ancaman hukuman penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau pidana denda paling banyak Rp 4,5 juta.

Selain itu, ia juga disangka Pasal 335 ayat 1 KUHP tentang ancaman kekerasan terhadap orang lain dengan ancaman hukuman maksimal satu tahun penjara atau pidana denda paling banyak Rp 4,5 juta.

Halaman Berikutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kebengisan Pembunuh Wanita Dalam Koper: Setubuhi dan Habisi Korban, lalu Curi Uang Kantor

Kebengisan Pembunuh Wanita Dalam Koper: Setubuhi dan Habisi Korban, lalu Curi Uang Kantor

Megapolitan
Kronologi Meninggalnya Siswa STIP yang Dianiaya Senior

Kronologi Meninggalnya Siswa STIP yang Dianiaya Senior

Megapolitan
Pernah Mengaku Capek Terlibat Narkoba, Rio Reifan Ditangkap Lagi Usai 2 Bulan Bebas Penjara

Pernah Mengaku Capek Terlibat Narkoba, Rio Reifan Ditangkap Lagi Usai 2 Bulan Bebas Penjara

Megapolitan
Senior Aniaya Siswa STIP hingga Tewas, 5 Kali Pukul Bagian Ulu Hati

Senior Aniaya Siswa STIP hingga Tewas, 5 Kali Pukul Bagian Ulu Hati

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Motif Pembunuhan Wanita Dalam Koper: Korban Ternyata Minta Dinikahi | Misteri Mayat Wanita Dalam Koper Mulai Terkuak

[POPULER JABODETABEK] Motif Pembunuhan Wanita Dalam Koper: Korban Ternyata Minta Dinikahi | Misteri Mayat Wanita Dalam Koper Mulai Terkuak

Megapolitan
Rute Transjakarta 10M Pulo Gadung - Walikota Jakarta Utara via Cakung

Rute Transjakarta 10M Pulo Gadung - Walikota Jakarta Utara via Cakung

Megapolitan
Lokasi dan Jadwal Pencetakan KTP dan KK di Tangerang Selatan

Lokasi dan Jadwal Pencetakan KTP dan KK di Tangerang Selatan

Megapolitan
Kecelakaan di UI, Saksi Sebut Mobil HRV Berkecepatan Tinggi Tabrak Bus Kuning

Kecelakaan di UI, Saksi Sebut Mobil HRV Berkecepatan Tinggi Tabrak Bus Kuning

Megapolitan
Polisi Periksa 10 Saksi Kasus Tewasnya Siswa STIP yang Diduga Dianiaya Senior

Polisi Periksa 10 Saksi Kasus Tewasnya Siswa STIP yang Diduga Dianiaya Senior

Megapolitan
Diduga Ngebut, Mobil Tabrak Bikun UI di Hutan Kota

Diduga Ngebut, Mobil Tabrak Bikun UI di Hutan Kota

Megapolitan
Pembunuh Wanita Dalam Koper Sempat Tinggalkan Mayat Korban di Kamar Hotel

Pembunuh Wanita Dalam Koper Sempat Tinggalkan Mayat Korban di Kamar Hotel

Megapolitan
Siswa STIP Dianiaya Senior di Sekolah, Diduga Sudah Tewas Saat Dibawa ke Klinik

Siswa STIP Dianiaya Senior di Sekolah, Diduga Sudah Tewas Saat Dibawa ke Klinik

Megapolitan
Terdapat Luka Lebam di Sekitar Ulu Hati Mahasiswa STIP yang Tewas Diduga Dianiaya Senior

Terdapat Luka Lebam di Sekitar Ulu Hati Mahasiswa STIP yang Tewas Diduga Dianiaya Senior

Megapolitan
Dokter Belum Visum Jenazah Mahasiswa STIP yang Tewas akibat Diduga Dianiaya Senior

Dokter Belum Visum Jenazah Mahasiswa STIP yang Tewas akibat Diduga Dianiaya Senior

Megapolitan
Polisi Pastikan RTH Tubagus Angke Sudah Bersih dari Prostitusi

Polisi Pastikan RTH Tubagus Angke Sudah Bersih dari Prostitusi

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com