JAKARTA, KOMPAS.com - Polda Metro Jaya memastikan bahwa penyidikan kasus peredaran narkoba oleh bandar asal Kampung Bahari, Jakarta Utara, Alex Bonpis masih berlanjut.
Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Mukti Juharsa berujar, penyidik masih mendalami peredaran narkoba jenis sabu yang selama ini dilakukan oleh Alex.
Bersamaan dengan itu, penyidik juga mengusut dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dari hasil penjualan narkoba tersebut.
"Lanjut, penyidikan masih berlanjut untuk Alex. Jadi tindak pidana narkobanya kena, TPPU-nya kena," ujar Mukti kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Rabu (15/2/2023).
Baca juga: Kompol Kasranto Jual 1 Kg Sabu Teddy Minahasa ke Alex Bonpis Seharga Rp 500 Juta
Namun, Mukti belum menjelaskan lebih lanjut mengenai perkembangan penyidikan yang dilakukan, termasuk soal temuan jumlah barang bukti sabu dan keuntungan dari hasil penjualannya.
Mukti juga tidak menjelaskan kapan sosok Alex Bonpis akan diekspos ke publik. Dia hanya menegaskan bahwa penyidik akan mengusut tuntas kasus tersebut.
"Pokoknya lanjut penyidikannya!" tegas Mukti.
Baca juga: Sidang Dakwaan 3 Anak Buah Teddy Minahasa, Jaksa Beberkan Alur Penjualan Narkoba ke Alex Bonpis
Diberitakan sebelumnya, Alex Bonpis, buronan kasus narkoba yang paling dicari penyidik Polda Metro Jaya, akhirnya dibekuk pada 17 Januari 2023 dini hari.
Alex ditangkap di rest area jalan tol wilayah Subang, Jawa Barat, saat dalam perjalanan menuju Mojokerto, Jawa Tengah, bersama lima anggota keluarganya.
Diketahui, Alex telah masuk daftar pencarian orang (DPO) sejak April 2022. Dia diburu polisi karena diduga sebagai bandar sekaligus pengedar narkoba di wilayah Kampung Bahari.
Baca juga: Alur Peredaran Sabu dari Anak Buah Teddy Minahasa sampai ke Tangan Alex Bonpis
Selain itu, Alex juga diduga menjadi salah satu pembeli narkoba dari Teddy Minahasa untuk diedarkan.
Dalam menjalankan bisnisnya, Alex Bonpis dan Teddy diduga membicarakan masalah transaksi narkoba secara lisan. Pembayaran pun dilakukan secara tunai tanpa bukti transaksi.
Penangkapan Alex pun diharapkan bisa menjadi informasi tambahan sekaligus memperkuat bukti keterlibatan Teddy Minahasa dalam kasus peredaran narkoba.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.