Setelah diperiksa, penyidik menemukan 39 bungkus teh Guanyinwang di bawah tumpukan buah-buahan, yang ternyata berisi 40,7 kilogram sabu-sabu.
Kepada penyidik, RA dan H mengambil narkoba dari Sumatera Utara dan diperintahkan membawanya ke Jakarta.
"Kemudian dilakukan pengembangan bersama jajaran Satresnarkoba Polres Tangerang Selatan hingga ke Jalan Lintas Sumatera, tepatnya di Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara," ungkap Trunoyudo.
Penyidik kemudian menangkap pelaku berinisial HL dengan barang bukti sabu-sabu seberat 69,2 kilogram yang telah dikemas dalam bungkus tes.
Setelah itu, penyidik menangkap SS dan BP yang diduga bertugas menyerah sabu dari seorang bandar di Malaysia kepada HL, dan memantau proses peredarannya di Indonesia.
Kini, kelima pengedar narkoba jenis sabu-sabu tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di ruang tahanan Polda Metro Jaya.
"Kelima pelaku ini adalah pengedar, maka yang dipersangkakan adalah Pasal 114 Ayat 2 subsider Pasal 112 Ayat 2 Juncto Pasal 1 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika," pungkas Trunoyudo.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.