JAKARTA, KOMPAS.com - Terdakwa Linda Pudjiastuti alias Anita menyimpan nomor ponsel Irjen Teddy Minahasa dengan nama "My Jenderal".
Adapun Linda merupakan rekan mantan Kapolda Sumatera Barat Teddy Minahasa dalam kasus peredaran narkotika jenis sabu.
Kuasa Hukum Linda Pudjiastuti, yakni Adriel Viari Purba menjelaskan bahwa hubungan Linda dan Teddy sangat dekat, sehingga perempuan itu menyimpan nomor ponsel Teddy Minahasa dengan sebutan khusus.
"Memang mereka, kata Bu Linda sepengatahuan saya ketika menanyakan tentang Pak TM (Teddy Minahasa) memang mereka sangat dekat dan teman lama," ujar Adriel saat ditemui usai persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu (15/2/2023).
Kendati begitu, Adriel mengaku tak tahu sejak kapan keduanya saling mengenal. Dia hanya mengetahui, Linda dan Teddy sudah sejak lama menjadi rekan.
Baca juga: AKBP Dody Tukarkan Rp 300 Juta Hasil Jual Sabu ke Dolar Singapura, Uangnya untuk Teddy Minahasa
"Kalau seberapa jauh atau bagaimana, nanti akan diungkap Bu Linda sendiri. Dan itu akan menjadi kejutan," ucap Adriel.
Sebelumnya diberitakan, jaksa penuntut umum dalam sidang pemeriksaan saksi Senin (13/2/2023) mengajukan pertanyaan kepada penyidik dari Satuan Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Tri Hamdani.
Tri yang menjadi saksi persidangan Teddy Minahasa menyebut telah melihat isi percakapan melalui WhatsApp di ponsel Linda.
"Apakah saudara ada melihat isi percakapan WhatsApp antara saudara Linda dengan sosok yang bernama My Jenderal?" tanya jaksa kepada Tri.
"Ada," kata Tri.
Jaksa kemudian memastikan siapa sosok "My Jenderal" yang ada di ponsel Linda. Tri menyatakan nomor ponsel itu milik Teddy Minahasa, mantan Kapolda Sumatera Barat. Dia mengetahui fakta ini usai menyita ponsel milik Linda.
Baca juga: Minta Polisi Jualkan Sabu, Anak Buah Teddy Minahasa: Barang Bagus Ini, Punya Jenderal...
"Jadi awalnya dia (Linda) tidak mengatakan, tapi setelah diinterogasi mendalam dia mengatakan bahwa My Jenderal itu adalah Irjen Pol Teddy Minahasa," urai Tri.
Sebagai informasi, kasus peredaran narkoba yang dikendalikan oleh Teddy Minahasa terungkap dari penyelidikan Polda Metro Jaya.
Dalam penyelidikan itu, awalnya Polda Metro Jaya mengungkap jaringan pengedar narkoba dan menangkap tiga warga sipil.
Setelah itu, penyidik Polda Metro Jaya melakukan pengembangan dan menemukan keterlibatan tiga polisi.
Pengembangan penyelidikan terus dilakukan sampai akhirnya penyidik menemukan keterlibatan Teddy.
Kadiv Propam Irjen Syahardiantono pun diminta Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menjemput Teddy untuk diperiksa.
Polda Metro Jaya kemudian menetapkan 11 orang sebagai tersangka kasus dugaan peredaran narkoba jenis sabu, termasuk Teddy Minahasa.
Baca juga: Saat Ruang Kapolsek Jadi Tempat Mendiskusikan Penjualan Sabu Teddy Minahasa...
Sementara itu, 10 orang lainnya adalah Hendra, Aril Firmansyah, Aipda Achmad Darmawan, Mai Siska, Kompol Kasranto, Aiptu Janto Situmorang, Linda Pudjiastuti, Syamsul Ma'arif, dan AKBP Dody Prawiranegara.
Teddy dan para tersangka kemudian ditahan di rumah tahanan Narkoba Polda Metro Jaya. Para tersangka dijerat Pasal 114 Ayat 2 subsider Pasal 112 Ayat 2, juncto Pasal 132 Ayat 1, juncto Pasal 55 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.