JAKARTA, KOMPAS.com - R (16), remaja penusuk polisi yang menangkap ayahnya, tersangka kasus narkoba, positif psikotropika.
Wakasatnarkoba Polres Metro Jakarta Utara Kompol Syam Ramadhan Putra berujar, berdasarkan hasil penyelidikan, diketahui bahwa R tidak terlibat dalam peredaran narkoba yang dijalankan oleh ayahnya, yakni D.
R diduga menyerang penyidik yang melakukan penggerebekan dan penangkapan karena tak terima ayahnya dibekuk petugas.
"R tidak terkait peredaran narkoba yang dilakukan bapaknya, murni dia hanya dalam ingin membela sebagai anaknya," ujar Syam dalam keterangannya, Rabu (15/2/2023).
Baca juga: Polisi yang Ditusuk Anak Bandar Narkoba Tangkap Lima Tersangka dalam Penggerebekan di Koja
Meski begitu, dari hasil tes urine terungkap bahwa R mengonsumsi obat penenang yang tergolong dalam psikotropika golongan IV.
"Dalam tes urine, hasilnya R menggunakan obat penenang jenis alprazolam. Ini obat golongan benzodiazepin atau psikotropika golongan IV," kata Syam.
Sebelumnya, Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Gidion Arif Setyawan menjelaskan bahwa ada lima tersangka tindak pidana narkoba yang ditangkap saat peristiwa penusukan AKP Pesta Hasiholan Siahaan.
Baca juga: Kapolresto Jakut Tegur Tersangka Narkoba yang Biarkan Anaknya Tusuk Polisi di Koja
Dua orang yang ditangkap merupakan bandar narkoba berinisial D dan kurir berinisial R, sedangkan tiga orang lainnya yang tidak diungkap identitasnya merupakan pengguna narkoba.
"Terhadap pelaku penyalahgunaan narkoba, kami tangkap lima orang. Dua orang di antaranya kami tahan karena terbukti mengedarkan narkoba," ujar Gidion dalam keterangannya, Rabu.
"Sisanya tiga orang hanya pengguna, kami akan lakukan rehabilitasi," sambung dia.
Menurut Gidion, D merupakan ayah dari R yang menusuk AKP Pesta Hasiholan setelah penangkapan lima tersangka tindak pidana narkoba.
Baca juga: Nekatnya Remaja Tusuk Polisi di Koja karena Ayahnya Ditangkap Terkait Kasus Narkoba
Sebagai informasi, Pesta Hasiholan Siahaan ditusuk di bagian punggung saat proses penangkapan target operasi kasus narkoba di Koja, Jakarta Utara, Kamis (9/2/2023).
"Kemudian saat proses penangkapan, saat dibawa ke Mapolres, salah satu anggota mendapat penyerangan dari salah seorang warga," ujar Gidion, Sabtu (11/2/2023).
Menurut Gidion, pelaku menusuk korban menggunakan pedang katana dari arah belakang.
"Pelaku dengan senjata tajam menusuk dari belakang. Lukanya di punggung," ucap Gidion.
Anggota Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Utara itu kemudian langsung dibawa ke Rumah Sakit Polri Kramatjati, Jakarta Timur, untuk mendapatkan perawatan.
Kini R telah ditetap sebagai tersangka dan dijerat Pasal 338 juncto Pasal 53 subsider Pasal 361 ayat 2 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait percobaan pembunuhan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.