Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Harapan Konsumen Meikarta Usai Lippo Perintahkan Pengembang Cabut Gugatan Rp 56 Miliar

Kompas.com - 16/02/2023, 08:50 WIB
Ellyvon Pranita,
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Usai heboh ketika pihak pengembang proyek Meikarta yakni PT Mahkota Sentosa Utama (MSU) menggugat 18 konsumennya, PT Lippo Cikarang Tbk memerintahkan gugatan itu dicabut.

PT Lippo Cikarang Tbk memerintahkan anak usahanya, PT MSU, untuk mencabut gugatan Rp 56 miliar kepada para konsumen.

Perintah ini pun disambut dengan riang gembira oleh Perkumpulan Komunitas Peduli Konsumen Meikarta (PKPKM).

Mereka pun berharap agar perintah tersebut dapat direalisasikan dengan segera melalui mufakat antar pihak terkait.

Baca juga: Setelah Gugatan Dicabut, Konsumen Meikarta Juga Minta Uang Mereka Segera Dikembalikan

Gugatan tidak logis

Ketua PKPKM Aep Mulyana mengapresiasi langkah PT Lippo Cikarang Tbk tersebut. Menurut Aep, gugatan tersebut memang seharusnya dicabut karena tidak berdasar.

"Kalau saya sih prinsipnya mengapresiasi iktikad baik. Kalau memang dilanjutkan, gugatan itu juga kan tidak logis ya," ujar Aep kepada Kompas.com, Rabu (15/2/2023).

Aep menyampaikan, ia dan 17 anggota komunitas konsumen Meikarta selama ini tidak pernah gentar saat digugat oleh pihak pengembang.

Sebab, selama ini mereka hanya meminta agar uang yang telah mereka keluarkan untuk membeli unit Apartemen Meikarta dikembalikan lagi kepada mereka.

Aep mengaku meminta uangnya sekitar Rp 200 juta bisa dikembalikan oleh pihak pengembang.

Baca juga: Lippo Perintahkan PT MSU Cabut Gugatan Rp 56 Miliar, Konsumen Meikarta: Tak Logis jika Dilanjutkan

Sudah beli sejak 2017

Aep sudah membeli salah satu unit apartemen itu sejak 2017 dan dijanjikan akan menerima unitnya pada Oktober 2019.

Namun, hingga hari ini, Aep tidak kunjung mendapatkan unit apartemen yang ia beli.

"Artinya tidak jadi-jadi sudah lama gitu ya dan tidak bisa menyokong atau membantu perekonomian kami sendiri," ujar dia.

"Kalau sudah ada kan bisa dimanfaatkan gitu ya, baik disewakan atau ditinggali, jadi tidak perlu mengontrak untuk yang keluarga baru, bisa jadi investasi gitu kan, tapi akhirnya kan kecewa," tambah dia.

Minta segera mufakat dan uang dikembalikan

Meskipun sudah ada perintah pencabutan gugatan, para konsumen pun meminta agar pencabutan gugatan itu juga diiringi dengan pengembalian uang mereka dengan segera.

"Secepatnya lah (uang konsumen bisa dikembalikan), saya yakin mudah-mudahan sudah bisa diselesaikan ya, meskipun untuk ini kan belum," ujar Aep.

"Saya yakin lah Lippo Cikarang perusahaan besar dan dia harusnya sudah profesional. Intinya saya yakin dalam waktu dekat itu sudah ada mufakat dan tuntas," tambah dia.

Baca juga: Kasus Meikarta Belum Usai, DPR Kunjungi Kompleks Apartemen dan Panggil CEO Lippo Karawaci

Duduk perkara gugatan

Sebelumnya, kasus Meikarta mulai mencuat kembali pada Desember 2022 karena konsumen proyek Meikarta menuntut adanya pengembalian dana atas kerugian yang mereka alami.

Penuntutan itu dilakukan karena Aep dan konsumen proyek Meikarta lainnya tak kunjung mendapat unit apartment padahal dijanjikan akan serah terima tahun 2019.

Atas tindakan yang dilakukan oleh Aep dan rekan-rekannya itu, justru PT MSU melayangkan gugatan kepada 18 nama yang tergabung dalam PKPKM.

Dalam laporan gugatannya, PT MSU menggugat 18 orang dari PKPKM untuk mengabulkan permohonan penyitaan terhadal jaminan atau segala harta kekayaan Aep dan rekan-rekannya yang digunakan dalam perjanjian jual-beli properti di proyek Meikarta ini.

PT MSU juga memerintahkan agar Aep dan 17 orang lainnya menghentikan dan tidak mengulangi segala dan semua tindakan, aksi dan pernyataan pernyataan yang memfitnah dan merusak reputasi dan nama baik penggugat.

Baca juga: Terima Audiensi KPKM, DPR Janji Tindaklanjuti Kasus Meikarta secara Komprehensif

Poin berikutnya yakni menyatakan bahwa Aep dan 17 orang tergugat bersalah dalam perkara ini dan membayar kerugian material dengan total Rp 56 miliar.

Tergugat juga diminta untuk menyampaikan permohonan maaf secara terbuka di tiga harian koran nasional sebesar setengah halaman, yaitu di harian Kompas, Bisnis Indonesia dan Suara Pembaruan.

"Menghukum para tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini. Atau jika Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono)," dikutip Kompas.com dari laporan gugatan di PN Jakarta Barat, Selasa (24/1/2023).

Pihak PT MSU juga meminta agar majelis hakim dapat mengesahkan sita jaminan itu, meski nantinya para tergugat yakni Aep dan rekan-rekannya melakukan upaya banding maupun kasasi selama proses penegakkan hukum berlangsung.

Atas hal ini, Direktur Utama PT Lippo Cikarang Tbk Ketut Budi Wijaya mengatakan, pihaknya sudah mencabut gugatan terhadap 18 konsumen Apartemen Meikarta.

Baca juga: Kasus Meikarta Belum Usai, DPR Kunjungi Kompleks Apartemen dan Panggil CEO Lippo Karawaci

"Mendengar aspirasi, kami memutuskan mencabut tuntutan itu, dan sudah kami laksanakan dan tadi pagi saya terima suratnya pencabutan tuntutan itu," kata Budi dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi VI di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (13/2/2023).

Budi mengatakan, pihaknya memerhatikan aspirasi seluruh pihak sehingga memerintahkan PT MSU untuk mencabut gugatan terhadap konsumen tersebut.

"Kami perintahkan PT MSU mencabut tuntutan tersebut, kita lakukan minggu lalu tetapi efektif hari ini," ujar dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Sosok Dimas Aditya Korban Kecelakaan Bus Ciater Dikenal Tak Mudah Marah

Sosok Dimas Aditya Korban Kecelakaan Bus Ciater Dikenal Tak Mudah Marah

Megapolitan
Dua Truk TNI Disebut Menerobos CFD Jakarta, Ini Klarifikasi Kapendam Jaya

Dua Truk TNI Disebut Menerobos CFD Jakarta, Ini Klarifikasi Kapendam Jaya

Megapolitan
Diiringi Isak Tangis, 6 Korban Kecelakaan Bus Ciater Dimakamkan di TPU Parung Bingung

Diiringi Isak Tangis, 6 Korban Kecelakaan Bus Ciater Dimakamkan di TPU Parung Bingung

Megapolitan
Titik Terang Kasus Mayat Terbungkus Sarung di Pamulang: Terduga Pelaku Ditangkap, Identitas Korban Diketahui

Titik Terang Kasus Mayat Terbungkus Sarung di Pamulang: Terduga Pelaku Ditangkap, Identitas Korban Diketahui

Megapolitan
3 Pelajar SMK Lingga Kencana Korban Kecelakaan Bus Dishalatkan di Musala Al Kautsar Depok

3 Pelajar SMK Lingga Kencana Korban Kecelakaan Bus Dishalatkan di Musala Al Kautsar Depok

Megapolitan
Isak Tangis Iringi Kedatangan 3 Jenazah Korban Kecelakaan Bus Ciater: Enggak Nyangka, Pulang-pulang Meninggal...

Isak Tangis Iringi Kedatangan 3 Jenazah Korban Kecelakaan Bus Ciater: Enggak Nyangka, Pulang-pulang Meninggal...

Megapolitan
Terduga Pembunuh Pria Dalam Sarung di Pamulang Ditangkap

Terduga Pembunuh Pria Dalam Sarung di Pamulang Ditangkap

Megapolitan
Pemprov DKI Lepas Ratusan Jemaah Haji Kloter Pertama Asal Jakarta

Pemprov DKI Lepas Ratusan Jemaah Haji Kloter Pertama Asal Jakarta

Megapolitan
Pesan Terakhir Guru SMK Lingga Kencana Korban Kecelakaan Bus di Ciater Subang

Pesan Terakhir Guru SMK Lingga Kencana Korban Kecelakaan Bus di Ciater Subang

Megapolitan
Gratis Untuk Anak Pejuang Kanker, Begini Syarat Menginap di 'Rumah Anyo'

Gratis Untuk Anak Pejuang Kanker, Begini Syarat Menginap di 'Rumah Anyo'

Megapolitan
Gelar 'Napak Reformasi', Komnas Perempuan Ajak Masyarakat Mengingat Tragedi 12 Mei 1998

Gelar "Napak Reformasi", Komnas Perempuan Ajak Masyarakat Mengingat Tragedi 12 Mei 1998

Megapolitan
Jatuh Bangun Pinta Mendirikan 'Rumah Anyo' Demi Selamatkan Para Anak Pejuang Kanker

Jatuh Bangun Pinta Mendirikan 'Rumah Anyo' Demi Selamatkan Para Anak Pejuang Kanker

Megapolitan
Saat Epy Kusnandar Ditangkap karena Narkoba, Diam Seribu Bahasa

Saat Epy Kusnandar Ditangkap karena Narkoba, Diam Seribu Bahasa

Megapolitan
Misteri Mayat Pria Terbungkus Sarung di Pamulang, Diduga Dibunuh Lalu Dibuang

Misteri Mayat Pria Terbungkus Sarung di Pamulang, Diduga Dibunuh Lalu Dibuang

Megapolitan
Pelajar SMK Lingga yang Selamat dari Kecelakaan Tiba di Depok, Disambut Tangis Orangtua

Pelajar SMK Lingga yang Selamat dari Kecelakaan Tiba di Depok, Disambut Tangis Orangtua

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com