JAKARTA, KOMPAS.com - Fakta baru terungkap dalam sidang tiga terdakwa peredaran narkotika jenis sabu yang merupakan anak buah Irjen Teddy Minahasa di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, Rabu (15/2/2023).
Jaksa penuntut umum (JPU) menghadirkan lima orang saksi dalam sidang terdakwa AKBP Dody Prawiranegara, Kompol Kasranto, dan Linda Pudjiastuti. Mulanya, majelis hakim bertanya mengenai alur peredaran sabu dari Kasranto.
Dalam sidang tersebut, Kasranto menunjuk anggota Opsnal Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat Aipda Ahmad Darmawan, untuk mengedarkan narkoba.
Baca juga: 17 Februari, Sidang Lanjutan Anak Buah Teddy Minahasa dalam Kasus Narkoba Digelar
"Perjanjian dengan Kasranto arahannya seperti apa?" tanya Hakim Ketua Jon Sarman Saragih dalam sidang.
Ahmad lalu menjelaskan, dia bertemu dengan eks Kapolsek Kalibaru Kasranto pada 2022. Kala itu, Kasranto belum menyinggung soal bisnis jual beli narkotika yang dijalankannya.
"Saya disuruh menghadap (oleh Kasranto). Katanya, 'Lo sini main' (ke ruang Kapolsek Kalibaru). Itu Lebaran tahun 2022, di situ saya main, ngobrol-ngobrol biasa," ungkap Ahmad.
Pada pertemuan selanjutnya, barulah Kasranto memberi tahu Ahmad bahwa dirinya sedang mencari pengedar yang akan membeli sabu.
Kasranto meminta Ahmad mencari pembeli, lantaran Ahmad bertugas di Satresnarkoba Polres Jakarta Barat. Keduanya pun sempat bertransaksi di ruang kerja Kasranto.
"Saya suruh main ke ruangan Kapolsek, selagi berbincang karena saya megang (Satres) narkoba, barangkali punya jalur (penjualan)," jelas Ahmad.
Baca juga: Panggilan Khusus My Jenderal dari Linda untuk Teddy Minahasa, Pengacara: Mereka Sangat Dekat
Ahmad mengaku sempat bertanya kepada Kasranto mengenai kualitas sabu yang akan dijualnya.
Mendengar hal itu, Kasranto memastikan sabu tersebut punya kualitas jempolan. Sebab,sabu itu adalah kepunyaan petinggi Polri berpangkat bintang.
"Waktu itu saya pernah nanya, 'ini bagus enggak, komandan?'. Lalu kata Pak Kasranto, 'bagus, punya bintang (jenderal)'," ujar Ahmad menirukan percakapannya terdahulu.
Majelis hakim lalu bertanya kepada Ahmad, apakah ia mengetahui siapa bintang yang dimaksud Ahmad.
Ahmad mengaku tidak mengetahuinya karena tidak bertanya lebih lanjut kepada Kasranto.
"Saya cuma nanya, barangnya bagus apa enggak. Kata dia (Kasranto), 'oh bagus ini, super, punya bintang'. Jadi makanya saya enggak nanya lagi," jawab Ahmad.
Baca juga: AKBP Dody Tukarkan Rp 300 Juta Hasil Jual Sabu ke Dolar Singapura, Uangnya untuk Teddy Minahasa