Ahmad melanjutkan, setelah pertemuannya dengan Kasranto, dia mengambil sabu dua kali.
"Waktu itu saya ambil total 300 gram, Yang Mulia. Yang 200 gram saya ambil ke kantor, yang (kedua) 100 gram saya ketemuan di pinggir tol, Yang Mulia," jelas Ahmad.
Dari 200 gram sabu, sebanyak 150 gram dijual ke Kampung Boncos, Jakarta Barat. Sementara 50 gram dijual ke Aril alias Abeng.
Dari tangan Aril, sabu kemudian berpindah tangan ke dua terdakwa lain yakni Hendra dan Mai Siska.
Setelah menjual sabu yang diambilnya dari Kasranto, Ahmad mendapatkan sejumlah komisi. Menurut dia, setiap 100 gram sabu yang terjual, dia akan mendapatkan upah sebanyak Rp 2,5 juta.
Baca juga: Minta Polisi Jualkan Sabu, Anak Buah Teddy Minahasa: Barang Bagus Ini, Punya Jenderal...
"Penjualan kurang lebih empat hari. Langsung saya jual," imbuh Ahmad.
Sabu yang terjual ke Kampung Boncos senilai Rp 53 juta per 100 gram. Sedangkan penghasilan yang didapatkan dari Aril sebanyak Rp 60 juta.
"Uangnya Rp 100 juta diserahkan ke Pak Kasranto. Sisanya, Rp 14 juta dibagi dengan Aril," ucap Ahmad.
Aril lalu meminta lagi sabu kepada Ahmad sebanyak 100 gram. Sabu yang dibungkus menggunakan plastik berwarna cokelat diserahkan pada Aril seharga Rp 60 juta.
Dari jumlah itu, Rp 50 juta diserahkan kepada Kasranto dan sisanya dibagi dua dengan Aril.
Baca juga: Aipda Ahmad Ambil 200 Gram Sabu Teddy Minahasa di Ruangan Kapolsek Kalibaru, Sisanya Diambil di Tol
Diketahui, Kasranto ditangkap pada 11 Oktober 2022 di Mapolres Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara. Setelah diinterogasi, Kasranto mengaku mendapatkan sabu dari Linda Pudjiastuti alias Anita.
Polisi kemudian menangkap Linda. Berdasarkan keterangan Linda, sabu yang dimilikinya didapatkan dari eks Kapolres Bukittinggi AKBP Dody Prawiranegara.
Sebagai informasi, kasus peredaran narkoba yang dikendalikan oleh Teddy Minahasa terungkap dari penyelidikan Polda Metro Jaya.
Dalam penyelidikan itu, awalnya Polda Metro Jaya mengungkap jaringan pengedar narkoba dan menangkap tiga warga sipil.
Setelah itu, penyidik Polda Metro Jaya melakukan pengembangan dan menemukan keterlibatan tiga polisi.
Baca juga: Saat Ruang Kapolsek Jadi Tempat Mendiskusikan Penjualan Sabu Teddy Minahasa...
Pengembangan penyelidikan terus dilakukan sampai akhirnya penyidik menemukan keterlibatan Teddy.
Polda Metro Jaya kemudian menetapkan 11 orang sebagai tersangka kasus dugaan peredaran narkoba jenis sabu, termasuk Teddy Minahasa.
Sementara itu, 10 orang lainnya adalah Hendra, Aril Firmansyah, Aipda Achmad Darmawan, Mai Siska, Kompol Kasranto, Aiptu Janto Situmorang, Linda Pudjiastuti, Syamsul Ma'arif, dan AKBP Dody Prawiranegara.
Para pelaku kini telah berstatus terdakwa dan tengan menjalani persidangan. Para tersangka dijerat Pasal 114 Ayat 2 subsider Pasal 112 Ayat 2, juncto Pasal 132 Ayat 1, juncto Pasal 55 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.