JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Opsnal Satresnarkoba Polres Jakarta Barat Aipda Ahmad Darmawan alias Ambon mengungkapkan, dirinya mendapatkan sabu dari mantan Kapolsek Kalibaru Kompol Kasranto.
Ahmad merupakan salah satu terdakwa dalam kasus peredaran sabu yang dikendalikan Irjen Teddy Minahasa.
Mulanya dalam sidang pemeriksaan saksi, majelis hakim menanyakan bagaimana alur peredaran sabu dari Kasranto, anak buah Teddy, hingga sampai ke tangan Ahmad untuk dijual.
"Perjanjian dengan Kasranto arahannya seperti apa?" tanya Hakim Ketua Jon Sarman Saragih dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, Rabu (15/2/2023).
Ahmad mengatakan, pernah diminta oleh Kasranto untuk mencari pembeli sabu pada 2022. Kala itu, dia bertemu kembali dengan Kasranto pasca Idul Fitri. Namun, Kasranto baru menyampaikan permintaannya untuk dicarikan pembeli sabu di pertemuan selanjutnya.
Baca juga: Saksi Mengaku Diminta Anak Buah Teddy Minahasa Cari Pembeli Sabu Kualitas Super Punya Jenderal
"Karena waktu itu saya dinas sebagai anggota (Satres) narkoba mungkin saya punya jalur (penjualan)," urai Ahmad.
Ahmad melanjutkan, setelah pertemuannya dengan Kasranto, dia kembali dipanggil untuk mengambil barang haram tersebut.
"Waktu itu saya ambil total 300 gram, Yang Mulia. Yang 200 gram saya ambil ke kantor, yang (kedua) 100 gram saya ketemuan di pinggir tol Yang Mulia," jelas Ahmad.
Dari 200 gram sabu, sebanyak 150 gram dijual ke Kampung Boncos, Jakarta Barat sementara 50 gram dijual ke Aril alias Abeng.
Setelah menjual sabu yang diambilnya dari Kasranto, Ahmad mendapatkan sejumlah komisi. Menurut dia, setiap 100 gram sabu yang terjual, dia akan mendapatkan upah sebanyak Rp 2,5 juta. Dari tangan Aril, sabu kemudian berpindah tangan ke dua terdakwa lain yakni Hendra dan Mai Siska.
"Penjualan kurang lebih empat hari. Langsung saya jual," imbuh Ahmad.
Baca juga: Teddy Minahasa Intimidasi Penyidik yang Jadi Saksi di Sidangnya, Ngeri Dibentak Bintang Dua
Sabu yang terjual ke Kampung Boncos senilai Rp 53 juta per 100 gram. Sedangkan penghasilan yang didapatkan dari Aril sebanyak Rp 60 juta.
"Uangnya Rp 100 juta diserahkan ke Pak Kasranto. Sisanya, Rp 14 juta dibagi dengan Aril," ucap Ahmad.
Aril lalu meminta lagi sabu kepada Ahmad sebanyak 100 gram. Sabu yang dibungkus menggunakan plastik berwarna cokelat diserahkan pada Aril seharga Rp 60 juta. Dari jumlah itu, Rp 50 juta diserahkan kepada Kasranto dan sisanya diberikan untuk Aril.
Ahmad sendiri ditangkap oleh polisi pada 10 September 2022. Dia ditangkap di kamar kosnya di bilangan Jakarta Pusat. Ketika ditangkap, polisi mengamankan sejumlah barang bukti termasuk plastik klip untuk membungkus sabu dan alat isap sabu.