Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Edarkan Sabu dari Anak Buah Teddy Minahasa, Polisi Ini Dapat Komisi Rp 2,5 Juta Per 100 Gram

Kompas.com - 15/02/2023, 16:49 WIB
Zintan Prihatini,
Jessi Carina

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Opsnal Satresnarkoba Polres Jakarta Barat Aipda Ahmad Darmawan alias Ambon mengungkapkan, dirinya mendapatkan sabu dari mantan Kapolsek Kalibaru Kompol Kasranto.

Ahmad merupakan salah satu terdakwa dalam kasus peredaran sabu yang dikendalikan Irjen Teddy Minahasa.

Mulanya dalam sidang pemeriksaan saksi, majelis hakim menanyakan bagaimana alur peredaran sabu dari Kasranto, anak buah Teddy, hingga sampai ke tangan Ahmad untuk dijual.

"Perjanjian dengan Kasranto arahannya seperti apa?" tanya Hakim Ketua Jon Sarman Saragih dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, Rabu (15/2/2023).

Ahmad mengatakan, pernah diminta oleh Kasranto untuk mencari pembeli sabu pada 2022. Kala itu, dia bertemu kembali dengan Kasranto pasca Idul Fitri. Namun, Kasranto baru menyampaikan permintaannya untuk dicarikan pembeli sabu di pertemuan selanjutnya.

Baca juga: Saksi Mengaku Diminta Anak Buah Teddy Minahasa Cari Pembeli Sabu Kualitas Super Punya Jenderal

"Karena waktu itu saya dinas sebagai anggota (Satres) narkoba mungkin saya punya jalur (penjualan)," urai Ahmad.

Ahmad melanjutkan, setelah pertemuannya dengan Kasranto, dia kembali dipanggil untuk mengambil barang haram tersebut.

"Waktu itu saya ambil total 300 gram, Yang Mulia. Yang 200 gram saya ambil ke kantor, yang (kedua) 100 gram saya ketemuan di pinggir tol Yang Mulia," jelas Ahmad.

Dari 200 gram sabu, sebanyak 150 gram dijual ke Kampung Boncos, Jakarta Barat sementara 50 gram dijual ke Aril alias Abeng.

Setelah menjual sabu yang diambilnya dari Kasranto, Ahmad mendapatkan sejumlah komisi. Menurut dia, setiap 100 gram sabu yang terjual, dia akan mendapatkan upah sebanyak Rp 2,5 juta. Dari tangan Aril, sabu kemudian berpindah tangan ke dua terdakwa lain yakni Hendra dan Mai Siska.

"Penjualan kurang lebih empat hari. Langsung saya jual," imbuh Ahmad.

Baca juga: Teddy Minahasa Intimidasi Penyidik yang Jadi Saksi di Sidangnya, Ngeri Dibentak Bintang Dua

Sabu yang terjual ke Kampung Boncos senilai Rp 53 juta per 100 gram. Sedangkan penghasilan yang didapatkan dari Aril sebanyak Rp 60 juta.

"Uangnya Rp 100 juta diserahkan ke Pak Kasranto. Sisanya, Rp 14 juta dibagi dengan Aril," ucap Ahmad.

Aril lalu meminta lagi sabu kepada Ahmad sebanyak 100 gram. Sabu yang dibungkus menggunakan plastik berwarna cokelat diserahkan pada Aril seharga Rp 60 juta. Dari jumlah itu, Rp 50 juta diserahkan kepada Kasranto dan sisanya diberikan untuk Aril.

Ahmad sendiri ditangkap oleh polisi pada 10 September 2022. Dia ditangkap di kamar kosnya di bilangan Jakarta Pusat. Ketika ditangkap, polisi mengamankan sejumlah barang bukti termasuk plastik klip untuk membungkus sabu dan alat isap sabu.

Sebagai informasi, kasus peredaran narkoba yang dikendalikan oleh Teddy Minahasa terungkap dari penyelidikan Polda Metro Jaya.

Baca juga: Dalam Sidang, Teddy Minahasa Marahi Penyidik Polda Metro soal Hasil Tes Positif Narkoba

Dalam penyelidikan itu, awalnya Polda Metro Jaya mengungkap jaringan pengedar narkoba dan menangkap tiga warga sipil.

Setelah itu, penyidik Polda Metro Jaya melakukan pengembangan dan menemukan keterlibatan tiga polisi.

Pengembangan penyelidikan terus dilakukan sampai akhirnya penyidik menemukan keterlibatan Teddy.

Kadiv Propam Irjen Syahardiantono pun diminta Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menjemput Teddy untuk diperiksa.

Polda Metro Jaya kemudian menetapkan 11 orang sebagai tersangka kasus dugaan peredaran narkoba jenis sabu, termasuk Teddy Minahasa.

Sementara itu, 10 orang lainnya adalah Hendra, Aril Firmansyah, Aipda Achmad Darmawan, Mai Siska, Kompol Kasranto, Aiptu Janto Situmorang, Linda Pudjiastuti, Syamsul Ma'arif, dan AKBP Dody Prawiranegara.

Teddy dan para tersangka kemudian ditahan di rumah tahanan Narkoba Polda Metro Jaya. Para tersangka dijerat Pasal 114 Ayat 2 subsider Pasal 112 Ayat 2, juncto Pasal 132 Ayat 1, juncto Pasal 55 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Ibu di Jaktim Rekam Putrinya Saat Disetubuhi Pacar, lalu Suruh Aborsi Ketika Hamil

Ibu di Jaktim Rekam Putrinya Saat Disetubuhi Pacar, lalu Suruh Aborsi Ketika Hamil

Megapolitan
Komnas PA Bakal Beri Pendampingan Siswa SMP di Jaksel yang Lompat dari Lantai 3 Gedung Sekolah

Komnas PA Bakal Beri Pendampingan Siswa SMP di Jaksel yang Lompat dari Lantai 3 Gedung Sekolah

Megapolitan
Penanganan Kasus Pemerkosaan Remaja di Tangsel Lambat, Pelaku Dikhawatirkan Ulangi Perbuatan

Penanganan Kasus Pemerkosaan Remaja di Tangsel Lambat, Pelaku Dikhawatirkan Ulangi Perbuatan

Megapolitan
Pendaftaran PPDB Jakarta Dibuka 10 Juni, Ini Jumlah Daya Tampung Siswa Baru SD hingga SMA

Pendaftaran PPDB Jakarta Dibuka 10 Juni, Ini Jumlah Daya Tampung Siswa Baru SD hingga SMA

Megapolitan
Kasus Perundungan Siswi SMP di Bogor, Polisi Upayakan Diversi

Kasus Perundungan Siswi SMP di Bogor, Polisi Upayakan Diversi

Megapolitan
Disdik DKI Akui Kuota Sekolah Negeri di Jakarta Masih Terbatas, Janji Bangun Sekolah Baru

Disdik DKI Akui Kuota Sekolah Negeri di Jakarta Masih Terbatas, Janji Bangun Sekolah Baru

Megapolitan
Polisi Gadungan yang Palak Warga di Jaktim dan Jaksel Positif Sabu

Polisi Gadungan yang Palak Warga di Jaktim dan Jaksel Positif Sabu

Megapolitan
Kondisi Siswa SMP di Jaksel yang Lompat dari Lantai 3 Gedung Sekolah Sudah Bisa Berkomunikasi

Kondisi Siswa SMP di Jaksel yang Lompat dari Lantai 3 Gedung Sekolah Sudah Bisa Berkomunikasi

Megapolitan
Polisi Gadungan di Jaktim Palak Pedagang dan Warga Selama 4 Tahun, Raup Rp 3 Juta per Bulan

Polisi Gadungan di Jaktim Palak Pedagang dan Warga Selama 4 Tahun, Raup Rp 3 Juta per Bulan

Megapolitan
Pelajar dari Keluarga Tak Mampu Bisa Masuk Sekolah Swasta Gratis Lewat PPDB Bersama

Pelajar dari Keluarga Tak Mampu Bisa Masuk Sekolah Swasta Gratis Lewat PPDB Bersama

Megapolitan
Dua Wilayah di Kota Bogor Jadi 'Pilot Project' Kawasan Tanpa Kabel Udara

Dua Wilayah di Kota Bogor Jadi "Pilot Project" Kawasan Tanpa Kabel Udara

Megapolitan
Keluarga Korban Begal Bermodus 'Debt Collector' Minta Hasil Otopsi Segera Keluar

Keluarga Korban Begal Bermodus "Debt Collector" Minta Hasil Otopsi Segera Keluar

Megapolitan
Masih di Bawah Umur, Pelaku Perundungan Siswi SMP di Bogor Tak Ditahan

Masih di Bawah Umur, Pelaku Perundungan Siswi SMP di Bogor Tak Ditahan

Megapolitan
Polisi Gadungan di Jaktim Tipu Keluarga Istri Kedua Supaya Bisa Menikah

Polisi Gadungan di Jaktim Tipu Keluarga Istri Kedua Supaya Bisa Menikah

Megapolitan
Ini Berkas yang Harus Disiapkan untuk Ajukan Uji Kelayakan Kendaraan 'Study Tour'

Ini Berkas yang Harus Disiapkan untuk Ajukan Uji Kelayakan Kendaraan "Study Tour"

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com