JAKARTA, KOMPAS.com - Sopir Toyota Fortuner Giorgio Ramadhan (24) disebut memaksakan kehendaknya dalam mediasi yang berlangsung di Polres Metro Jakarta Selatan, usai ia menabrak taksi online yang dikemudikan Ari Widianto (38) di Senopati, Minggu (12/2/2023) lalu.
Kuasa hukum Ari, Manda Berinandus mengungkap bahwa Giorgio selalu memaksakan kronologi versi dirinya selama mediasi.
Alhasil mediasi berujung buntu karena pembahasan selalu berputar di topik serupa.
"Pascakejadian, kami sempat difasilitasi untuk bermediasi dengan pihak Fortuner usai membuat BAP. Namun, pembahasan hanya berkutat pada permintaan maaf. Mereka juga memaksakan kronologi versi sopir Fortuner untuk memengaruhi situasi," ujar Manda, saat dihubungi, Rabu (15/2/2023).
Baca juga: Saat Sopir Fortuner Giorgio Ramadhan Tak Lagi Mengamuk dan Tertunduk Minta Maaf...
"Mereka selalu bilang bahwa kami (taksi online) yang menyerempet Fortuner lebih dulu. Dari situ, langsung saya cut obrolannya karena muter-muter di sana saja," sambung Manda.
Lebih lanjut, Manda mengungkap bahwa sang klien ikut naik pitam. Ari tidak mampu menahan emosinya karena sopir Fortuner terus-menerus memaksakan kehendak meski sudah meminta maaf.
Manda menilai, pihak Giorgio seharusnya memanfaatkan mediasi untuk mempererat hubungan. Bukan berbicara kronologi kejadian lagi yang notabene sudah tertuang di dalam BAP.
"Sebenarnya pas minta maaf, kami masih kalem, terkhusus klien. Tapi pada saat dia menceritakan kronologi dia menyatakan Brio (taksi online) ini (menabrak duluan), klien saya emosi, untung istrinya membantu menenangkan," kata Manda.
Baca juga: Polisi Pastikan Sopir Fortuner Rusak Taksi “Online” dalam Keadaan Sadar
"Karena situasi semakin memanas, akhirnya saya minta dia untuk ditahan. Saya juga minta polisi untuk cek kadar urine dia," pungkas Manda.
Sebagai informasi, Giorgio saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Metro Jakarta Selatan pada Senin (13/2/2023).
"Berkat kejelian penyidik serta arahan pimpinan atas fakta yang utuh, peristiwa yang lengkap, maka kami menerapkan atau mempersangkakan terhadap tersangka (Giorgio) adalah pasal 406 KUHP," ujar Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes (Pol) Ade Ary di kantornya.
Penetapan tersangka itu berdasarkan gelar perkara yang dilakukan penyidik usai pemeriksaan terhadap seluruh pihak yang terlibat, mulai dari pengemudi taksi online, penumpangnya, serta Giorgio sendiri.
Baca juga: Pembelaan Sopir Fortuner yang Rusak Taksi “Online” di Senopati: “Emosi Terpancing Usai Dimaki
Giorgio yang diketahui baru lulus kuliah dan masih magang di salah satu perusahaan itu disangka dengan Pasal 406 KUHP tentang perusakan barang orang lain.
Adapun, ancaman hukumannya yakni pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau pidana denda paling banyak Rp 4,5 juta.
Selain itu, Giorgio juga disangka Pasal 335 Ayat 1 KUHP, yakni tentang ancaman kekerasan terhadap orang lain dengan ancaman hukuman maksimal satu tahun penjara atau pidana denda paling banyak Rp 4,5 juta.
Peristiwa itu berawal dari Ari Widianto (38) yang baru saja menjemput penumpangnya di Office 8, Jalan Senopati, dan tengah melaju ke arah Blok S.
Ia mengendarai mobil Honda Brio kuning.
Sesampainya di pertigaan antara Jalan Senopati dengan Jalan Gunawarman, Toyota Fortuner hitam yang dikendarai Giorgio Ramadhan (24) melaju dari arah Jalan Gunawarman berbelok ke kiri sehingga berpapasan dengan Ari.
Posisi Fortuner dianggap menghalangi laju Ari.
Ari kemudian menyalakan lampu jauh beberapa kali agar mobil Giorgio tidak menghalangi laju kendaraannya.
Rupanya, aksi Ari itu membuat Giorgio marah. Pemuda itu melewati mobil Ari lalu berputar arah dan mengejarnya.
Giorgio mendapati Ari di Jalan Senopati mengarah ke Blok S, tepatnya di depan Apotek Potenza. Di jalan satu arah itu, ia menghadang mobil Ari.
Saat itulah aksi kekerasan dilancarkannya. Giorgio memaki-maki Ari. Ia mengeluarkan pistol air soft gun dan memukulkannya ke kaca depan mobil Ari hingga pecah. Ia juga memukul mobil Ari dengan pedang anggar.
Tak puas sampai di situ, Giorgio lalu menubrukkan mobilnya ke mobil Ari hingga ringsek.
Setelah itu, Giorgio meninggalkan Ari beserta penumpangnya yang ketakutan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.